Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Tak Ada Lagi Ekspor Tembaga, Target Bea Keluar 2025 Turun 78 Persen

A+
A-
0
A+
A-
0
Tak Ada Lagi Ekspor Tembaga, Target Bea Keluar 2025 Turun 78 Persen

Ilustrasi. Pekerja melintas di dekat proyek Smelter Freeport di Kawasan Ekonomi Khusus Java Integrated and Industrial Port Estate (KEK JIIPE), Gresik, Jawa Timur, Sabtu (25/5/2024). ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dalam APBN 2025 menargetkan penerimaan bea keluar hanya senilai Rp4,47 triliun atau turun 78,6% dari realisasi tahun lalu yang mencapai 20,9 triliun.

Penurunan target bea keluar ini antara lain mempertimbangkan larangan ekspor konsentrat tembaga mulai 1 Januari 2025 untuk mendukung kebijakan hilirisasi. Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan DJBC pada tahun ini juga sudah tidak menemukan ekspor konsentrat tembaga.

"Mulai 1 Januari 2025 kami tidak melihat ada usulan dari perusahaan untuk melakukan ekspor konsentrat tembaga sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh ESDM dan juga oleh Permendag," katanya, dikutip pada Senin (13/1/2025).

Baca Juga: Airlangga Jamin Impor Pangan dari AS Tak Ganggu Agenda Swasembada

Askolani mengatakan pemberian kuota untuk ekspor konsentrat tembaga hanya diberikan Kementerian ESDM sampai dengan 2024. Selain itu, Kementerian Perdagangan juga hanya memberikan izin ekspor sampai dengan Desember 2024.

Secara terpisah, Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Aflah Farobi menyebut kinerja bea keluar pada 2024 tercatat senilai Rp20,8 triliun atau setara 122,3% dari target Rp17 triliun. Dari realisasi tersebut, sekitar Rp11 triliun di antaranya dikontribusikan oleh bea keluar tembaga, sementara untuk bea keluar kelapa sawit sekitar Rp9,6 triliun.

Dia mengakui konsentrat tembaga memang menjadi kontributor utama dalam penerimaan bea keluar pada tahun lalu. Sejalan dengan pelarangan ekspor mineral mentah, pemerintah pun hanya mematok target penerimaan bea keluar pada tahun ini senilai Rp4,47 triliun.

Baca Juga: Tekstil Indonesia Bisa Kena Bea Masuk 47%, Airlangga Minta AS Turunkan

"Ini tentunya sumbernya hanya dari sawit," ujarnya.

Aflah menjelaskan kinerja bea keluar pada tahun ini akan tergantung pada harga minyak kelapa sawit global yang masih berfluktuasi. Sebab, volume ekspor sawit pada 2024 yang sebanyak 36 juta ton juga sebenarnya lebih rendah dari asumsi awal sekitar 39 juta ton. (sap)

Baca Juga: Berakhir pada 2024, Target Layanan NLE Dilaporkan Tercapai Semuanya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea keluar, penerimaan perpajakan, ekspor, tembaga, konsentrat tembaga

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 17 Maret 2025 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sisir Proyek Investasi, Prabowo Janjikan 8 Juta Lapangan Kerja

Senin, 17 Maret 2025 | 12:36 WIB
KINERJA PERDAGANGAN

Neraca Perdagangan Kembali Surplus US$3,12 Miliar pada Februari 2025

Sabtu, 15 Maret 2025 | 13:15 WIB
KONSENTRAT TEMBAGA

HPE Konsentrat Tembaga Naik pada Maret 2025, Imbas Lonjakan Permintaan

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong UMKM Ekspor, DJBC Tawarkan Pendampingan dan Fasilitas

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial