Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Rabu, 28 Mei 2025 | 18:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Selasa, 27 Mei 2025 | 09:10 WIB
LAPORAN FOKUS
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung mencatat realisasi penerimaan pajak di wilayah Lampung pada 2024 mencapai Rp9,27 triliun, tumbuh 11,51% dari periode yang sama tahun lalu.

Realisasi penerimaan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Dukungan Teknis Komputer Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Hendra Juanda saat rapat bersama Kementerian Keuangan Satu Regional Lampung.

“Angka tersebut melampaui target dengan persentase realisasi sebesar 100,07% dan menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 11,51% dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Hendra seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (26/1/2025).

Baca Juga: Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Berdasarkan data yang disampaikan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, sekitar 84% penerimaan pajak di wilayah Lampung disumbang oleh beberapa sektor utama antara lain seperti perdagangan besar dan eceran, industri pengolahan, dan aktivitas keuangan.

Berdasarkan jenis pajak, PPN menjadi kontributor utama dengan realisasi penerimaan 2024 senilai Rp5 triliun, diikuti PPh sejumlah Rp3,94 triliun.

Dalam rapat tersebut, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung juga menyatakan DJP terus mendorong inovasi melalui sistem Coretax DJP serta pemadanan NIK-NPWP untuk meningkatkan efisiensi dan pelayanan wajib pajak.

Baca Juga: Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO

“Kami juga mengimbau masyarakat melakukan pemadanan data NIK dengan NPWP. Langkah ini untuk memastikan akurasi data perpajakan dalam mendukung pengelolaan penerimaan negara,” tutur Hendra.

Dalam acara tersebut, seluruh instansi di bawah Kemenkeu Satu juga menyepakati untuk memperkuat sinergi dalam mendukung kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (rig)

Baca Juga: Hingga April 2025, Penerimaan Pajak DJP Jaksel II Capai Rp23 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp bengkulu dan lampung, penerimaan pajak, APBN 2024, realisasi penerimaan pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP, Asosiasi Industri Ungkap Dampaknya

Rabu, 28 Mei 2025 | 15:45 WIB
KANWIL DJP SULSELBARTRA

Kontraksi 11,15%, Realisasi Pajak Kanwil Sulselbartra Rp3,84 Triliun

Rabu, 28 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Penerimaan Negara, Sri Mulyani Minta Lifting Migas Ditingkatkan

berita pilihan

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:00 WIB
PMK 34/2025

Bawa Hadiah Lomba dari Luar Negeri, Kini Bebas Bea Masuk dan PDRI

Jum'at, 30 Mei 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Hingga April 2025, Penerimaan Pajak DJP Jaksel II Capai Rp23 Triliun

Jum'at, 30 Mei 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemendagri Sebut Makan Bergizi Gratis Tak Perlu Dukungan APBD

Jum'at, 30 Mei 2025 | 07:00 WIB
PMK 34/2025

Barang Bawaan Jemaah Haji Hingga US$2.500 Kini Bebas Bea Masuk

Kamis, 29 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)

Pengertian dan Ruang Lingkup Ketetapan Pajak