Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

A+
A-
6
A+
A-
6
Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

Penumpang menaiki kereta MRT di Jakarta, Senin (16/12/2024). Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa transportasi umum adalah sektor lain yang mendapatkan pengecualian PPN dengan tujuan untuk memastikan transportasi tetap terjangkau bagi masyarakat luas. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo turut memberi penjelasan mengenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN) di Indonesia yang lebih tinggi dari kebanyakan negara di Asean, terutama Singapura dan Vietnam.

Suryo mengatakan setiap negara memiliki kebijakan yang berbeda mengenai sistem pajak yang berlaku di negaranya. Menurutnya, tarif PPN di Indonesia memang lebih tinggi, tetapi pemerintah juga memberikan berbagai fasilitas untuk masyarakat.

"Masing-masing negara pasti memiliki policy dan juga tujuan yang berbeda-beda," katanya, dikutip pada Rabu (18/12/2024).

Baca Juga: Perhatian! Pemerintah Tanggung Sebagian PPN Tiket Pesawat selama Mudik

Suryo mengatakan kebijakan PPN di setiap negara dapat berbeda, baik dari sisi tarif maupun cakupan barang dan jasa yang dikenakan. Sejalan dengan kedua aspek tersebut, suatu negara juga dapat sekalian mengatur soal fasilitas PPN yang diberikan.

Dia mencontohkan Singapura yang mengenakan tarif pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) sebesar 9%, tetapi memiliki cakupan luas. Di negara ini, jasa pendidikan dan jasa kesehatan turut dikenakan GST.

Hal ini berbeda dengan Indonesia yang memberikan fasilitas pembebasan PPN terhadap barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat luas seperti bahan makanan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa keuangan.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Besarnya fasilitas PPN di Indonesia juga tecermin dari data belanja perpajakan setiap tahun. Pada 2025, belanja perpajakan PPN diproyeksi mencapai Rp265,6 triliun.

"Yang menjadi pembeda kadang-kadang kita mesti harus dudukkan dalam konteks secara keseluruhan, bukan hanya kita bicara tarif, karena treatment tadi menjadi krusial," ujarnya.

Di sisi lain, Indonesia juga sering dibandingkan dengan Vietnam yang memangkas tarif PPN sebesar 2 poin persen dari 10% menjadi 8%. Pemangkasan tarif PPN di Vietnam semula diberikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat saat pandemi Covid-19, serta telah beberapa kali diperpanjang.

Baca Juga: Hati-Hati! Penghapusan Sanksi Coretax Tidak untuk Semua Masa Pajak

Kabar terakhir, pemerintah dan parlemen Vietnam sepakat memperpanjang pemangkasan tarif PPN tersebut hingga Juni 2025.

Walaupun memiliki tarif PPN yang rendah, Suryo menyebut Vietnam juga memiliki batasan pengusaha kena pajak (threshold PKP) kecil, yakni hanya sekitar Rp63 juta. Sedangkan di Indonesia, threshold PKP ditetapkan senilai Rp4,8 miliar.

Menurutnya, threshold PKP Indonesia yang jauh lebih tinggi tersebut menjadi bentuk keberpihakan negara kepada UMKM dan masyarakat luas.

Baca Juga: Memahami Tarif Tunggal dalam Sistem PPN di Indonesia, Baca Buku Ini!

"Jadi retailer-retailer [di Vietnam] itu harus memungut pajak. UMKM [di Vietnam] harus memungut pajak," imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah telah resmi memutuskan tarif PPN akan naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Sebagaimana diatur UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, sedangkan tarif sebesar 12% bakal mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. (sap)

Baca Juga: Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tarif pajak, PPN, PPN 12%, kenaikan PPN, UU HPP, UMKM, pelaku UMKM, PKP, Vietnam, Singapura

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Februari 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Bikin Kode Billing PPN secara Mandiri atas Jasa dari Luar Negeri

Kamis, 20 Februari 2025 | 14:00 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Spesial! Ikuti 2 Seminar Pajak dan Dapatkan Buku PPN Edisi Kedua DDTC

Kamis, 20 Februari 2025 | 13:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Memahami Skema Pengkreditan Pajak Masukan, Selengkapnya di Buku PPN!

Kamis, 20 Februari 2025 | 12:00 WIB
SINGAPURA

Bantu Arus Kas Perusahaan, PM Singapura Tetapkan Potongan Pajak 2025

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar