Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Tito Klaim Banyak Pemda Antusias Ikut Danai Makan Bergizi Gratis

A+
A-
1
A+
A-
1
Tito Klaim Banyak Pemda Antusias Ikut Danai Makan Bergizi Gratis

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (tengah) bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto (kedua kiri), Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti (kiri), Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy (kanan), dan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (kedua kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai rapat terbatas kabinet bersama Presiden Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1/2025). Ratas tersebut membahas program makan bergizi gratis (MBG). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeklaim banyak pemerintah daerah (pemda) yang antusias untuk mendanai program makan bergizi gratis.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan ada 415 kabupaten dan 93 kota yang mengaku bersedia untuk mendukung program makan bergizi gratis. Menurutnya, seluruh provinsi juga bersedia untuk turut mendukung makan bergizi gratis.

"Saya sudah meeting dengan sekda-sekda, sebagian sudah mengalokasikan anggaran di APBD-nya. Untuk 2025 ini, kontribusi daerah yang mau ikut berpartisipasi itu kurang lebih Rp2,3 triliun," katanya, dikutip pada Minggu (19/1/2025).

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Tito menjelaskan pemerintah daerah baru dapat berpartisipasi dalam mendanai dan melaksanakan program makan bergizi gratis pada September 2025 setelah para kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 dilantik.

"Setelah kepala daerah dilantik, nanti ada perubahan APBD, setelah itu mereka membangun satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di sekolah-sekolah. Ini jumlahnya antara 2.000 kalau hanya pakai APBD kabupaten/kota. Kalau ditambah APBD provinsi, bisa Rp5 triliun untuk membangun 4.000 SPPG di sekolah," ujar Tito.

Tito pun menekankan kontribusi pemda dalam mendanai program makan bergizi gratis tidaklah bersifat wajib.

Baca Juga: Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

"Tidak mandatory, tetapi mereka harus bawa yang ingin berpartisipasi. Mengapa? Satu, untuk kepentingan kesehatan anak mereka. Bagi kepala daerah terpilih ini kan naikin elektabilitas juga, menyentuh langsung masyarakat di bawah," tuturnya.

Sebagai informasi, anggaran yang telah dialokasikan ke Badan Gizi Nasional untuk pelaksanaan program makan bergizi gratis hanyalah senilai Rp71 triliun. Menurut Badan Gizi Nasional, anggaran perlu ditambah guna meningkatkan jangkauan dari program makan bergizi gratis.

Pemerintah berharap makan bergizi gratis bisa menjangkau 82,9 juta penerima manfaat pada akhir 2025. Untuk mencapai target tersebut, dibutuhkan alokasi anggaran senilai Rp100 triliun.

Baca Juga: Pungutan Windfall Tax Diperpanjang 3 Tahun, Perbankan Kompak Protes

"Pak Presiden gelisah karena banyak anak yang belum dapat. Itu artinya beliau sedang memikirkan untuk mempercepat proses ini sehingga di akhir 2025 82,9 juta itu bisa mendapatkan manfaat," ujar Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana.

Sebagai catatan, saat ini makan bergizi gratis baru tersalur ke 650.000 penerima manfaat di 31 provinsi melalui 234 SPPG. (rig)

Baca Juga: Respons Tarif AS, Pengusaha Perlu Diberi Insentif Pajak dan Subsidi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemendagri, mendagri, tito karnavian, makan bergizi gratis, anggaran pemerintah, anggaran daerah, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 April 2025 | 12:00 WIB
LAPORAN KINERJA DJBC 2024

DJBC Sebut Sengketa Perpajakan Akibat Impor Produk IT Cukup Tinggi

Rabu, 16 April 2025 | 10:07 WIB
TAX AMNESTY

RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas, KAPj IAI Gelar Diskusi

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial