Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Transaksi Perdagangan Karbon Sepanjang 2023 Capai Rp84 Miliar

A+
A-
0
A+
A-
0
Transaksi Perdagangan Karbon Sepanjang 2023 Capai Rp84 Miliar

Warga duduk di tepi pantai dengan latar belakang Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya di Kota Cilegon, Banten, Sabtu (296/2024). Center for Research Energy and Clear Air (CREA) menyebut beban ekonomi akibat polusi dari aktivitas PLTU di Jawa Barat dan Banten mencapai Rp13,1 triliun dan menyebabkan sebanyak 1.263 kematian karena terdampak polusi. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Nilai transaksi perdagangan karbon di subsektor pembangkit listrik menyentuh Rp84,17 miliar pada sepanjang 2023. Angka tersebut merupakan hasil dari perdagangan 7,1 juta ton C02 ekuivalen.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana menjelaskan perdagangan karbon di subsektor pembangkit listrik bertujuan untuk mengurangi dampak-dampak negatif bagi lingkungan, mendorong langkah-langkah efisiensi energi, dan meningkatkan peran pelaku usaha dalam melakukan mitigasi perubahan iklim.

"Dan juga tentunya mendorong transisi energi nasional, khususnya di sisi suplai energi," ujar Dadan dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu (24/7/2024).

Baca Juga: Tak Sekadar Penerimaan, Pajak Karbon Sinyal RI Seriusi Transisi Energi

Berdasarkan peta jalan perdagangan karbon subsektor pembangkit tenaga listrik yang telah disusun oleh Kementerian ESDM, potensi penurunan emisi gas rumah kaca di Indonesia bisa mencapai 100 juta ton CO2 ekuivalen pada 2030 nanti.

Upaya penurunan emisi gas rumah kaca, berdasarkan peta jalan, terbagi ke dalam 3 fase. Fase pertama pada 2023-2024, fase kedua 2025-2027, dan fase ketiga 2028-2030. Secara bertahap, pemerintah akan meningkatkan standar emisi karbon dioksida untuk pembangkit tenaga listrik, terutama yang berbasis tenaga uap atau menggunakan bahan bakar batu bara.

"Jadi makin ke sana nanti standarnya akan makin ditingkatkan, emisinya akan mengecil sehingga pada saatnya nanti diperlukan kombinasi antara perdagangan karbon dan juga offset," kata Dadan.

Baca Juga: Harga Batu Bara Acuan Senilai US$120,2/Ton untuk Periode II April 2025

Lebih lanjut, Dadan menyebut bahwa perdagangan karbon akan diterapkan secara bertahap ke seluruh pembangkit tenaga listrik dengan bahan bakar fosil, baik yang terhubung ke jaringan PT. PLN (persero) maupun pembangkit di wilayah usaha non-PLN, serta pembangkit yang digunakan untuk kepentingan sendiri.

Pada 2023 lalu, Dadan mengatakan, terdapat 99 unit pembangkit listrik yang terhubung jaringan PLN dengan kapasitas yang lebih besar atau sama dengan 100 MW yang menjadi peserta perdagangan karbon. Sementara pada 2024 ini, jumlah peserta perdagangan karbon, menjadi 146 unit dengan adanya tambahan unit PLTU berkapasitas lebih besar atau sama dengan 25 MW.

"Dengan potensi penurunan emisi yang besar, kita bisa menyinergikan pemanfaatan energi bersih sekaligus dengan perdagangan karbonnya. Nanti terjadi win-win solution dari sisi penyediaan energi dan juga dari sisi penurunan emisi secara nasional," kata Dadan. (sap)

Baca Juga: Perpres Layanan Digitalisasi Minerba Ditunggu Publik, Pembahasan Alot

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perdagangan karbon, emisi gas rumah kaca, transaksi karbon, PLTU, batu bara, gas rumah kaca, emisi karbon

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 29 November 2024 | 12:30 WIB
KINERJA FISKAL

Kontribusi Sektor Mineral Batu Bara untuk PDB Capai Rp2.198 Triliun

Kamis, 28 November 2024 | 16:00 WIB
PAJAK KARBON

OECD Dorong Indonesia Segera Terapkan Pajak Karbon

Selasa, 19 November 2024 | 16:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Minerba Masih Mendominasi PNBP, Harga Batu Bara Paling Berpengaruh

Rabu, 06 November 2024 | 18:00 WIB
PMK 81/2024

PMK Terbaru, Ada Aturan Soal SPT Tahunan dan SPT Masa Pajak Karbon

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial