Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Transparansi dan Layanan Publik Pengaruhi Kerelaan Bayar Pajak

A+
A-
3
A+
A-
3
Transparansi dan Layanan Publik Pengaruhi Kerelaan Bayar Pajak

Laporan Hasil Survei Pajak dan Politik.

JAKARTA, DDTCNews - Pembangunan sebuah negara, salah satunya, didanai oleh uang pajak yang dikumpulkan dari rakyat. Artinya, kinerja pembangunan sebuah negara juga dipengaruhi oleh kemampuan pemerintah dalam mengumpulkan pajak.

Bicara soal kinerja penerimaan, kepatuhan wajib pajak dalam membayarkan pajak menjadi salah satu pendorongnya. Namun, kepatuhan ini bisa dipengaruhi oleh dua faktor. Pertama, kepatuhan secara sukarela (voluntary compliance) dan kedua, karena keterpaksaan (enforced compliance) (Kirchler dan Wahl, 2010).

Khusus mengenai kepatuhan secara sukarela, Laporan Hasil Survei Pajak dan Politik DDTCNews: Saatnya Parpol & Capres Bicara Pajak mengungkap fakta statistik yang menarik. Setidaknya ada dua hal yang ikut menentukan seberapa rela seorang wajib pajak menyetorkan pajaknya. Pertama, transparansi penggunaan uang pajak oleh pemerintah. Kedua, peningkatan layanan publik yang disediakan pemerintah.

Baca Juga: Apa Itu Crypto Assets Reporting Framework (CARF) dalam Perpajakan?

Sebanyak 94,5% responden menilai transparansi penggunaan uang pajak oleh pemerintah memengaruhi kerelaan mereka dalam membayar pajak ('Penting' dan 'Sangat Penting'). Hanya sebagian kecil, yakni 0,6% yang menilai transparansi penggunaan uang pajak 'Tidak Penting' dalam memengaruhi kerelaan mereka dalam membayar pajak.

Dengan pola yang sama, sebanyak 93% responden juga menilai peningkatan layanan publik yang diberikan pemerintah ikut memengaruhi kerelaan mereka dalam membayar pajak ('Sangat Memengaruhi' dan 'Memengaruhi'). Hanya ada 2% responden yang menilai peningkatan layanan publik tidak memengaruhi kerelaan mereka dalam membayar pajak ('Tidak Memengaruhi' dan 'Sangat Tidak Memengaruhi').

Responden Cenderung Tidak Rela Membayar Pajak Lebih Besar

Baca Juga: Kanal Pakpol DDTCNews Ditutup: 576 Konten Telah Diakses 1,78 Juta Kali

Berdasarkan dokumen visi dan misi yang resmi diterbitkan oleh masing-masing pasangan capres-cawapres, pajak menjadi salah satu isu yang disodorkan. Dalam konteks ini, seluruh kandidat capres-cawapres cenderung menggaungkan konsep mengenai pajak sebagai modal pembangunan.

Namun, gagasan capres-cawapres yang mengusung isu pajak untuk menggaet suara ini perlu menjawab pertanyaan berikut ini, "Apakah rakyat rela membayar pajak lebih besar berdasarkan ketentuan saat ini guna mendanai pembangunan?"

Laporan Hasil Survei Pajak dan Politik DDTCNews menunjukkan bahwa sebanyak 46% responden tidak rela untuk membayar pajak lebih besar untuk mendanai pembangunan atas program-program yang diusung masing-masing peserta pemilu 2024 ('Tidak Rela' dan 'Sangat Tidak Rela Membayar Pajak Lebih Besar').

Baca Juga: Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Sebanyak 25,8% responden memilih 'Netral' dan sebanyak 22% responden memilih 'Rela' untuk menyetor pajak lebih banyak. Hanya sedikit porsi responden, yakni 6,2% memilih 'Sangat Rela' untuk membayar pajak lebih besar lagi demi bisa mendanai pembangunan.

Jika dielaborasi lebih mendalam, responden yang 'Rela' dan 'Sangat Rela Membayar Pajak Lebih Besar' cenderung mengganggap beban pajak sudah dibagi sesuai dengan kemampuan wajib pajak. Namun, responden yang 'Netral', 'Tidak Rela', dan 'Sangat Tidak Rela' untuk membayar pajak lebih banyak cenderung menilai pembagian beban pajak belum optimal.

Responden yang memilih 'Tidak Rela' dan 'Sangat Tidak Rela' untuk membayar pajak lebih besar, menyodorkan opsi kepada pemerintah untuk meningkatkan sumber pendapatan selain pajak guna membiayai pembangunan.

Baca Juga: Optimalisasi Penerimaan Negara, Prabowo Bakal Tambah 1 Wamenkeu

Sumber pendapatan lain yang dimaksud, antara lain pendapatan negara bukan pajak sumber daya alam (PNBP SDA) yang dipilih oleh 43,4% responden. Kemudian, 28,4% responden memilih opsi dividen BUMN, 13,3% responden memilih cukai, 11,9% responden memilih bea, dan 3% memilih utang sebagai sumber pendapatan selain pajak yang perlu ditingkatkan.

Artikel ini merupakan bagian dari rangkaian penerbitan Laporan Survei Pajak dan Politik DDTCNews: Saatnya Parpol & Capres Bicara Pajak. Untuk mendapatkan naskah laporan secara lengkap, silakan unduh di https://bit.ly/HasilSurveiPakpolDDTCNews2023. (sap)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.

Baca Juga: Memunculkan Fitur Transparansi Pajak di Platform Online Terintegrasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Survei Pajak dan Politik, Pajak dan Politik, Pakpol, pemilu 2024, pilpres, transparansi pajak, kepatuhan sukarela

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 15:15 WIB
RAPBN 2025 DAN NOTA KEUANGAN

Disusun untuk Prabowo-Gibran, Jokowi: RAPBN 2025 Dirancang Fleksibel

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 15:00 WIB
RAPBN 2025 DAN NOTA KEUANGAN

Ekonomi pada Tahun Pertama Prabowo-Gibran Ditargetkan Tumbuh 5,2%

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 12:05 WIB
SIDANG TAHUNAN MPR 2024

Banyak Harapan Belum Terwujud, Jokowi-Ma‘ruf Minta Maaf kepada Rakyat

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 12:01 WIB
SIDANG TAHUNAN MPR 2024

Simak! Teks Lengkap Pidato Kenegaraan Terakhir oleh Presiden Jokowi 

berita pilihan

Minggu, 06 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan SPT Masa PPh Unifikasi dalam PER-11/PJ/2025

Minggu, 06 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN INVESTASI

Naikkan Investasi, Sri Mulyani Beberkan Poin-Poin Utama Deregulasi

Minggu, 06 Juli 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA MAMUJU

Gali Potensi Penerimaan Pajak, DJP dan Pemkab Pasangkayu Jalin Sinergi

Minggu, 06 Juli 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Masuk Libur Sekolah, DJP: Diskon Pajak Tiket Pesawat Masih Berlaku

Sabtu, 05 Juli 2025 | 22:05 WIB
KONSULTAN PAJAK

Ketum AKP2I Lantik Dewan dan Pengurus Pusat, Tegaskan Soal Integritas

Sabtu, 05 Juli 2025 | 20:30 WIB
PMK 25/2025

Barang Pindahan Dapat Pembebasan Bea Masuk, Soal Harga Tak Diatur

Sabtu, 05 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Sabtu, 05 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, Cek Kesehatan Gratis Segera Dilaksanakan di Sekolah