Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Transparansi dan Layanan Publik Pengaruhi Kerelaan Bayar Pajak

A+
A-
3
A+
A-
3
Transparansi dan Layanan Publik Pengaruhi Kerelaan Bayar Pajak

Laporan Hasil Survei Pajak dan Politik.

JAKARTA, DDTCNews - Pembangunan sebuah negara, salah satunya, didanai oleh uang pajak yang dikumpulkan dari rakyat. Artinya, kinerja pembangunan sebuah negara juga dipengaruhi oleh kemampuan pemerintah dalam mengumpulkan pajak.

Bicara soal kinerja penerimaan, kepatuhan wajib pajak dalam membayarkan pajak menjadi salah satu pendorongnya. Namun, kepatuhan ini bisa dipengaruhi oleh dua faktor. Pertama, kepatuhan secara sukarela (voluntary compliance) dan kedua, karena keterpaksaan (enforced compliance) (Kirchler dan Wahl, 2010).

Khusus mengenai kepatuhan secara sukarela, Laporan Hasil Survei Pajak dan Politik DDTCNews: Saatnya Parpol & Capres Bicara Pajak mengungkap fakta statistik yang menarik. Setidaknya ada dua hal yang ikut menentukan seberapa rela seorang wajib pajak menyetorkan pajaknya. Pertama, transparansi penggunaan uang pajak oleh pemerintah. Kedua, peningkatan layanan publik yang disediakan pemerintah.

Baca Juga: Kanal Pakpol DDTCNews Ditutup: 576 Konten Telah Diakses 1,78 Juta Kali

Sebanyak 94,5% responden menilai transparansi penggunaan uang pajak oleh pemerintah memengaruhi kerelaan mereka dalam membayar pajak ('Penting' dan 'Sangat Penting'). Hanya sebagian kecil, yakni 0,6% yang menilai transparansi penggunaan uang pajak 'Tidak Penting' dalam memengaruhi kerelaan mereka dalam membayar pajak.

Dengan pola yang sama, sebanyak 93% responden juga menilai peningkatan layanan publik yang diberikan pemerintah ikut memengaruhi kerelaan mereka dalam membayar pajak ('Sangat Memengaruhi' dan 'Memengaruhi'). Hanya ada 2% responden yang menilai peningkatan layanan publik tidak memengaruhi kerelaan mereka dalam membayar pajak ('Tidak Memengaruhi' dan 'Sangat Tidak Memengaruhi').

Responden Cenderung Tidak Rela Membayar Pajak Lebih Besar

Baca Juga: Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Berdasarkan dokumen visi dan misi yang resmi diterbitkan oleh masing-masing pasangan capres-cawapres, pajak menjadi salah satu isu yang disodorkan. Dalam konteks ini, seluruh kandidat capres-cawapres cenderung menggaungkan konsep mengenai pajak sebagai modal pembangunan.

Namun, gagasan capres-cawapres yang mengusung isu pajak untuk menggaet suara ini perlu menjawab pertanyaan berikut ini, "Apakah rakyat rela membayar pajak lebih besar berdasarkan ketentuan saat ini guna mendanai pembangunan?"

Laporan Hasil Survei Pajak dan Politik DDTCNews menunjukkan bahwa sebanyak 46% responden tidak rela untuk membayar pajak lebih besar untuk mendanai pembangunan atas program-program yang diusung masing-masing peserta pemilu 2024 ('Tidak Rela' dan 'Sangat Tidak Rela Membayar Pajak Lebih Besar').

Baca Juga: Optimalisasi Penerimaan Negara, Prabowo Bakal Tambah 1 Wamenkeu

Sebanyak 25,8% responden memilih 'Netral' dan sebanyak 22% responden memilih 'Rela' untuk menyetor pajak lebih banyak. Hanya sedikit porsi responden, yakni 6,2% memilih 'Sangat Rela' untuk membayar pajak lebih besar lagi demi bisa mendanai pembangunan.

Jika dielaborasi lebih mendalam, responden yang 'Rela' dan 'Sangat Rela Membayar Pajak Lebih Besar' cenderung mengganggap beban pajak sudah dibagi sesuai dengan kemampuan wajib pajak. Namun, responden yang 'Netral', 'Tidak Rela', dan 'Sangat Tidak Rela' untuk membayar pajak lebih banyak cenderung menilai pembagian beban pajak belum optimal.

Responden yang memilih 'Tidak Rela' dan 'Sangat Tidak Rela' untuk membayar pajak lebih besar, menyodorkan opsi kepada pemerintah untuk meningkatkan sumber pendapatan selain pajak guna membiayai pembangunan.

Baca Juga: Memunculkan Fitur Transparansi Pajak di Platform Online Terintegrasi

Sumber pendapatan lain yang dimaksud, antara lain pendapatan negara bukan pajak sumber daya alam (PNBP SDA) yang dipilih oleh 43,4% responden. Kemudian, 28,4% responden memilih opsi dividen BUMN, 13,3% responden memilih cukai, 11,9% responden memilih bea, dan 3% memilih utang sebagai sumber pendapatan selain pajak yang perlu ditingkatkan.

Artikel ini merupakan bagian dari rangkaian penerbitan Laporan Survei Pajak dan Politik DDTCNews: Saatnya Parpol & Capres Bicara Pajak. Untuk mendapatkan naskah laporan secara lengkap, silakan unduh di https://bit.ly/HasilSurveiPakpolDDTCNews2023. (sap)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.

Baca Juga: 580 Anggota DPR Terpilih Resmi Dilantik, Paling Banyak dari PDIP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Survei Pajak dan Politik, Pajak dan Politik, Pakpol, pemilu 2024, pilpres, transparansi pajak, kepatuhan sukarela

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 15:00 WIB
RAPBN 2025 DAN NOTA KEUANGAN

Ekonomi pada Tahun Pertama Prabowo-Gibran Ditargetkan Tumbuh 5,2%

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 12:05 WIB
SIDANG TAHUNAN MPR 2024

Banyak Harapan Belum Terwujud, Jokowi-Ma‘ruf Minta Maaf kepada Rakyat

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 12:01 WIB
SIDANG TAHUNAN MPR 2024

Simak! Teks Lengkap Pidato Kenegaraan Terakhir oleh Presiden Jokowi 

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 11:35 WIB
SIDANG TAHUNAN MPR 2024

Jelang Pilkada, Pemilu 2024 Harus Jadi Bahan Instrospeksi

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial