Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tunggu Aturan, PPN Makanan-Jasa Premium Tak Langsung Berlaku 1 Januari

A+
A-
5
A+
A-
5
Tunggu Aturan, PPN Makanan-Jasa Premium Tak Langsung Berlaku 1 Januari

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Barang kebutuhan pokok premium, jasa kesehatan premium, dan jasa pendidikan premium belum akan langsung dikenai PPN pada 1 Januari 2025.

Menurut Ditjen Pajak (DJP), PPN 12% atas barang kebutuhan pokok premium, jasa kesehatan premium, dan jasa pendidikan premium baru berlaku bila aturan teknisnya sudah ditetapkan.

"Atas seluruh barang kebutuhan pokok dan jasa kesehatan/pendidikan pada tanggal 1 Januari 2025 akan tetap bebas PPN sampai diterbitkannya peraturan terkait," ungkap DJP dalam keterangan resminya, Sabtu (21/12/2024).

Baca Juga: Meski Ada Insentif Pajak, Penjualan Mobil Kuartal I/2025 Turun 4,74%

DJP pun mengeklaim pemerintah akan membahas kriteria barang dan jasa premium secara hati-hati agar PPN benar-benar hanya dikenakan atas lapisan masyarakat yang sangat mampu.

"Kemenkeu akan membahas kriteria atau batasan barang/jasa tersebut secara hati-hati dengan pihak-pihak terkait agar pengenaan PPN atas barang/jasa tertentu dengan batasan di atas harga tertentu dapat dilakukan secara tepat sasaran, yaitu hanya dikenakan terhadap kelompok masyarakat sangat mampu," ungkap DJP.

Sebelumnya, Kemenko Perekonomian mengungkapkan pengenaan PPN atas Barang kebutuhan pokok premium, jasa kesehatan premium, dan jasa pendidikan premium akan diberlakukan lewat revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022.

Baca Juga: 46 Orang Sudah Daftar Seminar PPN, Pendaftaran Terakhir Hari Ini!

Saat ini, barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan baik yang bersifat umum maupun premium sama-sama dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan PP 49/2022.

Oleh karena itu, revisi atas PP 49/2022 nantinya bakal memuat klausul yang menegaskan perbedaan dari bahan makanan, jasa kesehatan, serta jasa pendidikan yang bersifat umum dan yang bersifat premium.

"Harus diperjelas, sesama jasa pendidikan yang mana [yang kena PPN]. Pada pekan ini kita bahas teknisnya dengan Kemenkeu, termasuk jasa kesehatan yang mana yang kena dan yang tidak," ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso. (sap)

Baca Juga: Penerimaan Tumbuh 2 Digit, Negara Ini Batalkan Kenaikan Tarif Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, tarif PPN, PPN 12%, tarif pajak, bahan pokok premium, pendidikan premiun, jasa premium

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 26 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Kantor Konsultan Pajak Perlu Siap-Siap, Nanti Harus Punya Izin Kantor

Jum'at, 25 April 2025 | 14:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Memahami Istilah PPN dalam Sistem Perpajakan Modern

Jum'at, 25 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pemungutan dan Tarif PPh Pasal 22 dalam PMK 81/2024

Jum'at, 25 April 2025 | 09:45 WIB
PERMEN PKP 5/2025

Menteri Perumahan Naikkan Batas Penghasilan yang Dikategorikan MBR

berita pilihan

Selasa, 06 Mei 2025 | 07:55 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Restitusi Pajak Capai Rp144,38 Triliun hingga Maret 2025

Senin, 05 Mei 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Buruh Minta Penghasilan Tak Kena Pajak Naik ke Rp10 Juta, Anda Setuju?

Senin, 05 Mei 2025 | 19:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa itu Badan Pemerintah dalam Ketentuan Pajak Minimum Global?

Senin, 05 Mei 2025 | 18:30 WIB
PMK 172/2023

Sudah Mei, Master File dan Local File Harus Sudah Tersedia

Senin, 05 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Bayar PPh Final PHTB dengan Fitur Deposit Pajak, Begini Caranya

Senin, 05 Mei 2025 | 16:00 WIB
UNI EROPA

Turuti AS, Uni Eropa Pertimbangkan Revisi Pajak Minimum Global

Senin, 05 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Meski Ada Insentif Pajak, Penjualan Mobil Kuartal I/2025 Turun 4,74%

Senin, 05 Mei 2025 | 14:15 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kalah dengan Vietnam, Ini Kata Airlangga