Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tunggu Aturan, PPN Makanan-Jasa Premium Tak Langsung Berlaku 1 Januari

A+
A-
5
A+
A-
5
Tunggu Aturan, PPN Makanan-Jasa Premium Tak Langsung Berlaku 1 Januari

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Barang kebutuhan pokok premium, jasa kesehatan premium, dan jasa pendidikan premium belum akan langsung dikenai PPN pada 1 Januari 2025.

Menurut Ditjen Pajak (DJP), PPN 12% atas barang kebutuhan pokok premium, jasa kesehatan premium, dan jasa pendidikan premium baru berlaku bila aturan teknisnya sudah ditetapkan.

"Atas seluruh barang kebutuhan pokok dan jasa kesehatan/pendidikan pada tanggal 1 Januari 2025 akan tetap bebas PPN sampai diterbitkannya peraturan terkait," ungkap DJP dalam keterangan resminya, Sabtu (21/12/2024).

Baca Juga: Instansi Pemerintah Tak Pungut PPN atas 8 Jenis Transaksi Ini

DJP pun mengeklaim pemerintah akan membahas kriteria barang dan jasa premium secara hati-hati agar PPN benar-benar hanya dikenakan atas lapisan masyarakat yang sangat mampu.

"Kemenkeu akan membahas kriteria atau batasan barang/jasa tersebut secara hati-hati dengan pihak-pihak terkait agar pengenaan PPN atas barang/jasa tertentu dengan batasan di atas harga tertentu dapat dilakukan secara tepat sasaran, yaitu hanya dikenakan terhadap kelompok masyarakat sangat mampu," ungkap DJP.

Sebelumnya, Kemenko Perekonomian mengungkapkan pengenaan PPN atas Barang kebutuhan pokok premium, jasa kesehatan premium, dan jasa pendidikan premium akan diberlakukan lewat revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022.

Baca Juga: Kemenkeu Klaim Skema PPh Indonesia Sudah Berlandaskan Prinsip Keadilan

Saat ini, barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan baik yang bersifat umum maupun premium sama-sama dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan PP 49/2022.

Oleh karena itu, revisi atas PP 49/2022 nantinya bakal memuat klausul yang menegaskan perbedaan dari bahan makanan, jasa kesehatan, serta jasa pendidikan yang bersifat umum dan yang bersifat premium.

"Harus diperjelas, sesama jasa pendidikan yang mana [yang kena PPN]. Pada pekan ini kita bahas teknisnya dengan Kemenkeu, termasuk jasa kesehatan yang mana yang kena dan yang tidak," ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso. (sap)

Baca Juga: Arthur Laffer Dorong Penerapan Tarif Pajak Rendah dan Basis yang Luas

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, tarif PPN, PPN 12%, tarif pajak, bahan pokok premium, pendidikan premiun, jasa premium

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 12 Juni 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA BENGKULU SATU

KPP Adakan Kelas Pajak, Ulas Ketentuan PPh dan PPN atas Penjualan Emas

Kamis, 12 Juni 2025 | 07:43 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Atur Cara Pengajuan Pengukuhan PKP Lewat Coretax

Rabu, 11 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Jasa Tenaga Medis dan Kesehatan yang Bebas PPN

Rabu, 11 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Diskon Pajak, Airlangga Jamin Harga Tiket Pesawat Lebih Murah

berita pilihan

Kamis, 19 Juni 2025 | 07:50 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Sebut Belum Ada WP yang Ajukan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Rabu, 18 Juni 2025 | 20:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perpindahan Pengadilan Pajak Perlu Transformasi Penyelesaian Sengketa

Rabu, 18 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Apakah Tetap Ada Survei Lokasi?

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:55 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Jentera: Pemindahan Pengadilan Pajak ke MA Jadi Perubahan Fundamental

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Instansi Pemerintah Tak Pungut PPN atas 8 Jenis Transaksi Ini

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Klaim Skema PPh Indonesia Sudah Berlandaskan Prinsip Keadilan

Rabu, 18 Juni 2025 | 17:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Realisasi PNBP hingga Mei 2025 Terkontraksi 24,9%

Rabu, 18 Juni 2025 | 16:53 WIB
SERTIFIKASI KOMPETENSI PAJAK

Tax Center Perlu Dorong Perguruan Tinggi Jalin MoU dengan PERTAPSI

Rabu, 18 Juni 2025 | 16:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dengan Kebijakan Pajak yang Tepat, Ekonomi RI Diyakini Bisa Tumbuh 8%

Rabu, 18 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Arthur Laffer Sarankan Skema Flat Tax, Begini Respons Sri Mulyani