Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Turis Asing di Indonesia Lebih 60 Hari, Masih Boleh Ajukan VAT Refund?

A+
A-
0
A+
A-
0
Turis Asing di Indonesia Lebih 60 Hari, Masih Boleh Ajukan VAT Refund?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Turis asing yang berada di Indonesia lebih dari 60 hari tidak dapat meminta kembali pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah dibayarkannya atas suatu barang kena pajak (BKP).

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 265 ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024. Selain itu, turis asing yang merupakan permanent resident of Indonesia juga tidak dapat mengajukan pengembalian PPN.

“Turis asing ... merupakan turis asing yang bukan warga negara Indonesia atau bukan permanent resident of Indonesia, yang tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 60 hari sejak tanggal kedatangannya,” bunyi Pasal 265 ayat (9) PMK 81/2024, dikutip pada Kamis (13/2/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Selain itu, PMK 81/2024 memerinci syarat PPN yang dapat diminta kembali oleh turis asing. Berdasarkan Pasal 265 ayat (2) PMK 81/2024, PPN yang dapat diminta kembali oleh turis harus memenuhi 2 syarat.

Pertama, nilai PPN paling sedikit Rp500.000. Kedua, pembelian barang bawaan dilakukan dalam jangka waktu 1 bulan sebelum keberangkatan ke luar daerah pabean. Nah, PMK 81/2024 memperjelas ketentuan dari kedua syarat tersebut.

Nilai PPN sejumlah Rp500.000 merupakan nilai PPN yang tercantum dalam 1 faktur pajak atau hasil penggabungan lebih dari 1 faktur pajak. Apabila nilai PPN tersebut merupakan gabungan dari beberapa faktur maka nilai PPN yang tercantum pada setiap faktur pajak minimal Rp50.000.

Baca Juga: Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sementara itu, jangka waktu 1 bulan berarti 30 hari kalender. PMK 81/2024 menegaskan permintaan pengembalian PPN tersebut hanya dapat dilakukan oleh turis asing bersangkutan. Adapun permintaan pengembalian PPN atas barang bawaan dilakukan 1 kali untuk 1 periode berkunjung ke Indonesia.

Sebagai informasi, pengembalian PPN untuk turis asing (VAT Refund for Tourist) merupakan insentif perpajakan yang diberikan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) berupa pengembalian PPN yang sudah dibayar atas pembelian BKP yang kemudian dibawa turis asing tersebut ke luar daerah pabean.

Dasar hukum VAT refund for tourist tercantum dalam Pasal 16E UU PPN dan PMK 81/2024. Namun, pengembalian PPN tersebut tidak berlaku atas sembarang barang. Adapun pengembalian PPN itu diberikan untuk BKP yang dibeli dari pengusaha kena pajak (PKP) toko retail yang berpartisipasi dalam skema VAT refund for tourist.

Baca Juga: PPh Final Pengalihan Real Estat ke SPC Wajib Masuk SPT Masa Unifikasi

Umumnya, toko retail tersebut akan memasang logo Tax Free Shop. Selain 2 syarat yang telah disebutkan, setidaknya terdapat 3 ketentuan lain yang harus dipenuhi untuk mendapat pengembalian PPN.

Pertama, permintaan pengembalian PPN atas barang bawaan hanya dapat dilakukan oleh turis asing bersangkutan. Kedua, permintaan pengembalian PPN dilakukan saat turis asing meninggalkan Indonesia dan disampaikan kepada dirjen pajak melalui Unit Pelaksana Restitusi PPN (UPRPPN) Bandar Udara (Bandara).

UPRPPN Bandara merupakan unit khusus dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yang lokasi kerjanya meliputi suatu tempat sebelum check in counter di bandara dan bertugas memproses permintaan pengembalian PPN bagi turis asing. Namun, bandara yang dimaksud terbatas pada bandara tertentu yang ditetapkan Menteri keuangan.

Baca Juga: Kawasan Industri Batang Jadi KEK, Investasi Ditarget Rp74 Triliun

Ketiga, turis asing tersebut bukan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) atau bukan permanent resident of Indonesia, yang tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 60 hari sejak tanggal kedatangannya.

Turis asing yang menghendaki pengembalian PPN harus memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP Toko Retail saat membeli barang. Atas transaksi tersebut, PKP toko retail juga harus menyerahkan faktur pajak kepada turis asing yang bersangkutan. Simak Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing? (sap)

Baca Juga: Beli Emas Batangan, Konsumen Akhir Tak Kena PPh Pasal 22 dan PPN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, VAT refund, turis asing, pengembalian pajak, PMK 81/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 08 April 2025 | 18:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani Umumkan Penerimaan Pajak Kontraksi 18,1% hingga Maret 2025

Selasa, 08 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Hadapi Bea Masuk Trump, Pemerintah Bakal Pangkas Tarif Pajak Impor

Senin, 07 April 2025 | 14:39 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Respons Bea Masuk Trump, Pemerintah Kaji Pemangkasan Tarif PPN Impor

Senin, 07 April 2025 | 08:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Hitung PPh Jasa Penerjemah dengan NPPN, Bagaimana Ketentuannya?

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial