Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Turis Asing di Indonesia Lebih 60 Hari, Masih Boleh Ajukan VAT Refund?

A+
A-
0
A+
A-
0
Turis Asing di Indonesia Lebih 60 Hari, Masih Boleh Ajukan VAT Refund?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Turis asing yang berada di Indonesia lebih dari 60 hari tidak dapat meminta kembali pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah dibayarkannya atas suatu barang kena pajak (BKP).

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 265 ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024. Selain itu, turis asing yang merupakan permanent resident of Indonesia juga tidak dapat mengajukan pengembalian PPN.

“Turis asing ... merupakan turis asing yang bukan warga negara Indonesia atau bukan permanent resident of Indonesia, yang tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 60 hari sejak tanggal kedatangannya,” bunyi Pasal 265 ayat (9) PMK 81/2024, dikutip pada Kamis (13/2/2025).

Baca Juga: Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?

Selain itu, PMK 81/2024 memerinci syarat PPN yang dapat diminta kembali oleh turis asing. Berdasarkan Pasal 265 ayat (2) PMK 81/2024, PPN yang dapat diminta kembali oleh turis harus memenuhi 2 syarat.

Pertama, nilai PPN paling sedikit Rp500.000. Kedua, pembelian barang bawaan dilakukan dalam jangka waktu 1 bulan sebelum keberangkatan ke luar daerah pabean. Nah, PMK 81/2024 memperjelas ketentuan dari kedua syarat tersebut.

Nilai PPN sejumlah Rp500.000 merupakan nilai PPN yang tercantum dalam 1 faktur pajak atau hasil penggabungan lebih dari 1 faktur pajak. Apabila nilai PPN tersebut merupakan gabungan dari beberapa faktur maka nilai PPN yang tercantum pada setiap faktur pajak minimal Rp50.000.

Baca Juga: Pahami Perbedaan Non-Objek Pajak dengan Pajak Terutang Tidak Dipungut

Sementara itu, jangka waktu 1 bulan berarti 30 hari kalender. PMK 81/2024 menegaskan permintaan pengembalian PPN tersebut hanya dapat dilakukan oleh turis asing bersangkutan. Adapun permintaan pengembalian PPN atas barang bawaan dilakukan 1 kali untuk 1 periode berkunjung ke Indonesia.

Sebagai informasi, pengembalian PPN untuk turis asing (VAT Refund for Tourist) merupakan insentif perpajakan yang diberikan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) berupa pengembalian PPN yang sudah dibayar atas pembelian BKP yang kemudian dibawa turis asing tersebut ke luar daerah pabean.

Dasar hukum VAT refund for tourist tercantum dalam Pasal 16E UU PPN dan PMK 81/2024. Namun, pengembalian PPN tersebut tidak berlaku atas sembarang barang. Adapun pengembalian PPN itu diberikan untuk BKP yang dibeli dari pengusaha kena pajak (PKP) toko retail yang berpartisipasi dalam skema VAT refund for tourist.

Baca Juga: PPN Tiket Ditanggung, Pemerintah Ingin Rakyat Bepergian saat Lebaran

Umumnya, toko retail tersebut akan memasang logo Tax Free Shop. Selain 2 syarat yang telah disebutkan, setidaknya terdapat 3 ketentuan lain yang harus dipenuhi untuk mendapat pengembalian PPN.

Pertama, permintaan pengembalian PPN atas barang bawaan hanya dapat dilakukan oleh turis asing bersangkutan. Kedua, permintaan pengembalian PPN dilakukan saat turis asing meninggalkan Indonesia dan disampaikan kepada dirjen pajak melalui Unit Pelaksana Restitusi PPN (UPRPPN) Bandar Udara (Bandara).

UPRPPN Bandara merupakan unit khusus dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yang lokasi kerjanya meliputi suatu tempat sebelum check in counter di bandara dan bertugas memproses permintaan pengembalian PPN bagi turis asing. Namun, bandara yang dimaksud terbatas pada bandara tertentu yang ditetapkan Menteri keuangan.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Stimulus Perpajakan untuk Kegiatan Usaha Bulion

Ketiga, turis asing tersebut bukan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) atau bukan permanent resident of Indonesia, yang tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 60 hari sejak tanggal kedatangannya.

Turis asing yang menghendaki pengembalian PPN harus memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP Toko Retail saat membeli barang. Atas transaksi tersebut, PKP toko retail juga harus menyerahkan faktur pajak kepada turis asing yang bersangkutan. Simak Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing? (sap)

Baca Juga: Jenis-Jenis Pajak yang Melekat dalam Penjualan BBM

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, VAT refund, turis asing, pengembalian pajak, PMK 81/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

PPN Ditanggung Pemerintah atas Rumah, DJP Rilis Keterangan Resmi

Jum'at, 21 Februari 2025 | 19:30 WIB
KONSULTASI PAJAK

Dividen Diinvestasikan Kembali, Apakah Bebas Pajak?

Jum'at, 21 Februari 2025 | 18:17 WIB
TAX CENTER USU

Belajar Tax Refund, Mahasiswa USU Sambangi Konter Pajak di Kuala Namu

Jum'at, 21 Februari 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

PM Bisa Dikreditkan pada Masa Pajak Lain, PMK 81/2024 Tak Perlu Revisi

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 19:43 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?