Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Usulan Pengaturan Kuasa Wajib Pajak Pasca Putusan MK

A+
A-
14
A+
A-
14
Usulan Pengaturan Kuasa Wajib Pajak Pasca Putusan MK
  1. Beberapa Dasar Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
    1. Dibentuknya Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) merupakan pelaksanaan Pasal 32A UUD 1945, yang menyatakan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang;
    2. Namun, hak memaksa tidak menghilangkan hak wajib pajak untuk dikuasakan/didampingi oleh orang yang memahami perpajakan dalam melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak;
    3. Pengaturan mengenai Kuasa Wajib Pajak haruslah dapat menjamin bahwa yang bertindak sebagai kuasa adalah orang yang memahami perpajakan dan dapat menjalankan hak dan kewajibannya sebagai Kuasa wajib pajak;
    4. Hal-hal yang berhubungan dengan persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban Kuasa wajib pajak tidak dapat diposisikan hanya bersifat teknis administratif;
    5. Persyaratan serta hak dan kewajiban Kuasa wajib pajak berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak;
    6. Terlaksana atau tidaknya hak dan kewajiban sesuai aturan, serta adanya kepastian hukum yang adil bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya, akan sangat tergantung pada bagaimana pengaturan terkait dengan hak wajib pajak untuk dikuasakan kepada/didampingi oleh kuasanya. Oleh karena berhubungan dengan pembatasan hak seseorang dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya maka pengaturan Kuasa wajib pajak seharusnya materinya diatur dalam undang-undang.
  1. Beberapa Poin Penting dari Putusan MK
    1. Pertimbangan Putusan MK juga berangkat dari sisi wajib pajak, yaitu wajib pajak mempunyai hak paling mendasar untuk dapat menunjuk kuasa wajib pajak yang memahami perpajakan;
    2. Putusan MK ini menjamin hak wajib pajak untuk memberikan kuasa kepada pihak lain yang memahami masalah-masalah perpajakan dan memperjuangkan hak-hak maupun kepentingannya sebagai wajib pajak.
  1. Beberapa Pertanyaan Mendasar
    1. Siapa yang dapat dikatakan memahami perpajakan?
    2. Siapa yang mempunyai legalitas dan kompetensi untuk menyatakan seseorang memahami perpajakan?
    3. Bagaimana negara-negara lain mengatur tentang Kuasa wajib pajak?
  1. Mencoba untuk Menjawab Pertanyaan berdasarkan Pengaturan di Negara Lain
    1. Pengaturan tentang Kuasa wajib pajak di berbagai negara berdasarkan referensi yang penulis dapatkan, secara garis besar tersaji dalam Tabel 1 berikut ini:

Tabel 1 - Pengaturan Kuasa Wajib Pajak (Tax Adviser) di Berbagai Negara

Sumber: Rudolf Reibel, (CFE dan IBFD, 2013), Victor Thuronyi dan Frans Vanistendael, (IMF, 1996), SARS (Pretoria, 2003), Dennis de Widt, Emer Mulligan, dan Lynne Oats, (2016), Michael Walpole dan David Salter, (2014), https://www.trpscheme.com/default.aspx, http://www.sars.gov.za/ClientSegments/Tax-Practitioner_s/Pages/Controlling-Bodies-for-Tax-Practitioners.aspx, http://www.thesait.org.za/?FAQ, https://www.tpb.gov.au/sites/default/files/tax_agent_qualifications_and_experience_summary.pdf

  1. Yang dimaksud dengan tax adviser dalam Tabel 1 di atas adalah orang pribadi yang diperkenankan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan di suatu negara untuk memberikan jasa tax advisory kepada klien. Jasa tax advisory tersebut mencakup: (i) memberikan pertimbangan pajak; (ii) mengisi pelaporan pajak dan membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan, serta menjadi kuasa wajib pajak dalam berhadapan dengan otoritas pajak, maupun kuasa hukum wajib pajak pada pengadilan terkait pajak (untuk beberapa negara);
  2. Terdapat negara yang membuka kesempatan dari lulusan Perguruan Tinggi untuk secara otomatis menjadi tax adviser. Misalnya: Afrika Selatan, Finlandia, India, Italia, Luksemburg, Malta, Prancis, Spanyol, dan Ukraina;
  3. Terdapat beberapa catatan atas Tabel 1 di atas: (i) lulusan Perguruan Tinggi umumnya tetap bisa memberikan jasa tax advice walau tidak menyandang profesi ‘tax adviser’; (ii) kriteria diperbolehkannya lulusan Perguruan Tinggi yang bisa menjadi tax adviser umumnya dikombinasikan dengan persyaratan pengalaman kerja; (iii) kriteria diperbolehkannya lulusan Perguruan Tinggi yang bisa menjadi tax adviser dipengaruhi oleh model regulasi yang dianut oleh masing-masing negara; (iv) pada umumnya di negara yang menganut model no regulation, organisasi profesi tax adviser-lah yang mengatur kualifikasi dan kriteria anggotanya (bukan ketentuan peraturan perundang-undangan), termasuk mengharuskan adanya suatu ujian sertifikasi.
  1. Beberapa Usulan dan Harapan
    Dari pengaturan Kuasa wajib pajak di berbagai negara dalam Tabel 1 di atas, pengaturannya bervariasi tergantung preferensi masing-masing negara. Artinya, terbuka opsi bagi suatu negara untuk mengatur Kuasa wajib pajak berdasarkan tujuan dan kepentingannya masing-masing. Adapun untuk Indonesia terbuka usulan pengaturan sebagai berikut:
  1. Lembaga profesi Kuasa wajib pajak atau konsultan pajak sebagai pihak tempat bernaung bagi mereka yang menjalankan profesi Kuasa wajib pajak;
  2. Untuk dapat menjadi anggota Lembaga profesi kuasa wajib pajak, prioritas diberikan kepada lulusan Perguruan Tinggi bidang perpajakan yang memang sudah melalui beberapa tahapan, mulai dari seleksi dan ujian untuk dinyatakan mempunyai kompetensi memahami perpajakan. Karena, profesi pajak sejatinya adalah domain dari lulusan perpajakan Perguruan Tinggi;
  3. Bagi lulusan Perguruan Tinggi di bidang perpajakan yang memuhi persyaratan, tidak perlu lagi mengikuti ujian untuk menjadi anggota Lembaga profesi Kuasa wajib pajak. Ketentuan seperti ini juga terdapat dalam aturan Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak (PP) sesuai dengan PMK 61/2012 jo PMK 184/2017 dan selama ini tidak ada permasalahan terkait kompetensi lulusan Perguruan Tinggi ketika menjadi Kuasa Hukum di PP;
  4. Mengingat perpajakan adalah multi disiplin ilmu dan untuk menghindari monopoli oleh lulusan bidang perpajakan dari Perguruan Tinggi, lulusan non bidang perpajakan diperkenankan untuk dapat menjadi kuasa wajib pajak melalui jalur penyetaraan dengan mengikuti USKP. Ujian diselenggarakan oleh Lembaga profesi Kuasa wajib pajak. Dapat dipertimbangkan juga adanya keharusan untuk mengikuti pendidikan profesi perpajakan sebagai syarat untuk mengikuti USKP. Penyelenggaranya bisa Perguruan Tinggi, Lembaga profesi kuasa wajib pajak, atau pihak lain;
  5. Jalur penghargaan harus diberikan kepada pensiunan Ditjen Pajak untuk dapat menjadi kuasa wajib pajak dengan persyaratan tertentu yang ditentukan oleh Ditjen Pajak;
  6. Untuk dapat dikatakan suatu Perguruan Tinggi menyelenggarakan pendidikan bidang perpajakan harus diatur persyaratan minimal terkait mata kuliah perpajakan apa yang harus ada dan kurikulumnya seperti apa;
  7. Tugas dan tanggungjawab Lembaga profesi kuasa wajib pajak, ke depan, mengatur kode etik, standar profesi, dan pendidikan berkelanjutan yang profesional dan bersifat wajib untuk menjaga standar dan meningkatkan pengetahuan para anggota profesi. Program pendidikan berkelanjutan yang profesional ini sebagai bentuk perlindungan kepada wajib pajak bahwa wajib pajak diberi pelayanan oleh Kuasa wajib pajak yang berkompeten;
  8. Dengan usulan di atas, melalui penyerdehanaan untuk menjadi anggota profesi Lembaga Kuasa wajib pajak, harapannya jumlah Kuasa wajib pajak, yang saat ini masih relatif sedikit, akan meningkat secara signifikan dan tetap terjaga kompetensinya melalui pendidikan berkelanjutan yang profesional yang diselenggarakan oleh Lembaga profesi. Implikasinya, akan banyak masyarakat luas tertarik untuk mengerti dan mendalami perpajakan sehingga pajak sebagai bidang keilmuan akan berkembang dan berperan menciptakan masyarakat sadar pajak (tax society);
  9. Dari poin-poin di atas, dapat disimpulkan dalam bentuk Gambar 1 sebagai berikut ini:

Gambar 1 - Usulan Pengaturan Kuasa Wajib Pajak Pasca Putusan MK

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perspektif, kuasa hukum, konsultan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 28 November 2024 | 10:33 WIB
SEMINAR NASIONAL PERTAPSI

Ratusan Peserta Ikuti Seminar Nasional Soal Kuasa dan Konsultan Pajak

Kamis, 28 November 2024 | 09:38 WIB
DDTC X PERTAPSI

Resmi Dirilis! Buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan

Rabu, 27 November 2024 | 15:05 WIB
BUKU PAJAK

Perlunya Pemahaman yang Tepat soal Peran Kuasa dan Konsultan Pajak

Jum'at, 22 November 2024 | 12:21 WIB
AGENDA PAJAK

PERTAPSI Gelar Seminar Kuasa dan Konsultan Pajak, Ada 200 Buku Gratis

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghapusan Sanksi Telat Bayar Pajak saat Transisi Penerapan Coretax

Selasa, 04 Maret 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Asyik! THR ASN Rp50 Triliun Cair Paling Cepat 3 Pekan Sebelum Lebaran

Selasa, 04 Maret 2025 | 10:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Pahami Perbedaan Non-Objek Pajak dengan Pajak Terutang Tidak Dipungut

Selasa, 04 Maret 2025 | 09:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Hendak Jadi Anggota OECD, Initial Memorandum Ditarget Rampung Juni

Selasa, 04 Maret 2025 | 09:11 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Tiket Ditanggung, Pemerintah Ingin Rakyat Bepergian saat Lebaran

Selasa, 04 Maret 2025 | 09:00 WIB
PROVINSI RIAU

Tingkatkan PAD, Pemprov Ini Bakal Pungut Pajak Kendaraan atas Kapal

Selasa, 04 Maret 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Siapkan Stimulus Perpajakan untuk Kegiatan Usaha Bulion

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas