Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Senin, 21 April 2025 | 10:01 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 15 April 2025 | 11:25 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 14 April 2025 | 09:30 WIB
ASIA TAX FORUM 2025
Fokus
Reportase

Wah! Menpar Undang Produser Hollywood Syuting Film di Filipina

A+
A-
0
A+
A-
0
Wah! Menpar Undang Produser Hollywood Syuting Film di Filipina

Salah satu shooting film Bourne Legacy di Manila, Filipina, beberapa tahun lalu. Asosiasi Produsen Film Filipina (Philippine Motion Picture Producers Association of the Philippines/PMPPAP) menyerukan pembebasan pajak setelah mengalami kerugian hingga P16 miliar atau Rp4,7 triliun sejak pandemi Covid-19. (Foto: Youtube Universal Pictures UK)

MANILA, DDTCNews - Menteri Pariwisata Filipina Christina Garcia-Frasco mengundang produser Hollywood untuk memproduksi film di negara tersebut.

Garcia-Frasco mengatakan Filipina memiliki alam indah yang cocok menjadi lokasi syuting film Hollywood. Selain itu, pemerintah juga menyediakan insentif pajak bagi produser asing yang memproduksi film di Filipina.

"[Anda] dapat mendaftar sebagai perusahaan pariwisata yang memperoleh insentif fiskal," katanya, dikutip pada Sabtu (15/3/2025).

Baca Juga: Belanja Pertahanan Ditambah, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif Pajak

Garcia-Frasco mengatakan produser film Hollywood dapat memanfaatkan insentif pajak berdasarkan UU CREATE More. UU ini mengatur perusahaan produksi film asing yang bekerja sama dengan mitra lokal dapat didaftarkan sebagai perusahaan pariwisata, dapat menikmati insentif fiskal.

Insentif fiskal yang diberikan antara lain tax holiday selama 4 hingga 6 tahun, tergantung pada lokasi pembuatan film; tarif PPh badan yang lebih rendah; serta pembebasan pajak atas impor barang terkait dengan pembuatan film.

Selain itu, pemerintah juga dapat memberikan insentif lain agar makin banyak produser yang datang dan membuat film di Filipina.

Baca Juga: Negara Inclusive Framework Masih Lanjutkan Negosiasi Solusi 2 Pilar

"Terdapat keunggulan yang menarik dari pembuatan film di Filipina, karena biaya produksi yang relatif lebih rendah, biaya tenaga kerja, dan sejenisnya," ujarnya dilansir philstar.com.

Pemerintah dan parlemen Filipina mengesahkan UU Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises to Maximize Opportunities for Reinvigorating the Economy (CREATE MORE) untuk meningkatkan daya saing investasi di negara tersebut. UU CREATE MORE merupakan revisi atas UU CREATE atau dikenal sebagai UU Insentif Pajak, yang disahkan saat pandemi Covid-19.

Beberapa pokok pengaturan dalam UU CREATE MORE di antaranya penegasan ketentuan PPN, pemberian insentif pajak yang lebih menarik, penguatan tata kelola dan akuntabilitas, serta pengaturan transisi kebijakan yang jelas untuk perusahaan yang terdaftar sebelum pemberlakuannya.

Baca Juga: Sederet Provinsi yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Tahun Ini

UU CREATE MORE diklaim menjadikan rezim insentif pajak Filipina lebih kompetitif secara global, ramah investasi, dapat diprediksi, dan akuntabel. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, insentif pajak, tarif pajak, Filipina, UU CREATE MORE

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 21 April 2025 | 18:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Perpanjang Lapor SPT Tahunan Badan? Perhatikan Waktu Pemberitahuannya

Senin, 21 April 2025 | 17:30 WIB
HARI KARTINI

Pernah Dengar Soal Pink Tax? Pajak Khusus untuk Produk Perempuan?

Senin, 21 April 2025 | 16:45 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Pendaftaran USKP Periode I 2025 segera Dibuka! Simak Pengumuman KP3SKP

Senin, 21 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Tak Beri Jasa Konsultasi, Cukup Lampirkan Surat Keterangan Bekerja

Senin, 21 April 2025 | 16:00 WIB
LITHUANIA

Belanja Pertahanan Ditambah, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif Pajak

Senin, 21 April 2025 | 15:30 WIB
PMK 81/2024

Catat! Perubahan Batas Waktu Setor PPh Pasal 26 atas Penjualan Saham

Senin, 21 April 2025 | 14:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Negara Inclusive Framework Masih Lanjutkan Negosiasi Solusi 2 Pilar

Senin, 21 April 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Sederet Provinsi yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Tahun Ini

Senin, 21 April 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Negosiasi Bea Masuk AS, RI Harap Kesepakatannya Dicapai dalam 60 Hari