Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Wajib Pajak Perlu Tahu! Begini Pengenaan PPN atas Obat di Rumah Sakit

A+
A-
9
A+
A-
9
Wajib Pajak Perlu Tahu! Begini Pengenaan PPN atas Obat di Rumah Sakit

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur III bersama Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur mengadakan diskusi perpajakan yang mengulas mengenai penerapan PPN atas penyerahan obat di rumah sakit pada 4 Februari 2025.

Penyuluh Pajak dari Kanwil DJP Jawa Timur III Acob Ahmadi menjelaskan instalasi farmasi rumah sakit yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan dan pengadaan obat-obatan, alat kesehatan, gas medis, serta bahan kimia merupakan bagian dari organisasi rumah sakit. Oleh karena itu, penyerahan obat kepada pasien rawat inap dan pasien gawat darurat tidak dikenakan PPN.

“Namun, dalam praktiknya, instalasi farmasi juga melayani pasien rawat jalan seperti halnya apotek. Atas penyerahan obat kepada pasien rawat jalan, tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (7/3/2025).

Baca Juga: Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Di tempat yang sama, penyuluh pajak lainnya Siti Rahayu menuturkan pentingnya kontribusi wajib pajak, termasuk badan usaha Muhammadiyah, dalam mendukung pembangunan nasional.

Untuk mendukung kemudahan wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban pajaknya, DJP saat ini tengah melakukan reformasi perpajakan melalui penerapan Coretax DJP.

Sistem tersebut dirancang sehingga proses bisnis wajib pajak menjadi lebih mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti sehingga sejalan dengan prinsip modernisasi administrasi perpajakan yang terus didorong oleh pemerintah.

Baca Juga: Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

Sementara itu, Ketua Majelis Pembinaan Kesehatan Umum Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur Mundakir menekankan bahwa pengenaan PPN di rumah sakit perlu dipahami dengan baik oleh badan usaha Muhammadiyah.

“Kami memang ingin memahami apakah regulasi perpajakan tersebut berdampak pada rumah sakit yang kami kelola atau tidak,” ujarnya.

Sebagai informasi, diskusi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara otoritas pajak dan badan usaha dalam memahami serta menyesuaikan diri dengan kebijakan perpajakan yang terus berkembang. Simak Aspek Pajak Rumah Sakit. (rig)

Baca Juga: Perbarui Data Family Tax Unit di Coretax DJP, WP Sambangi Kantor Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jawa timur iii, pajak, daerah, pasien rawat jalan, instalasi farmasi, obat, PPN, edukasi pajak, rumah sakit

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO

Jum'at, 30 Mei 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Hingga April 2025, Penerimaan Pajak DJP Jaksel II Capai Rp23 Triliun

Kamis, 29 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

Kamis, 29 Mei 2025 | 14:00 WIB
KPP BADAN DAN ORANG ASING

Kantor Pajak Ungkap Urgensi Dirilisnya PMK 15/2025 tentang Pemeriksaan

berita pilihan

Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)

Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Sabtu, 31 Mei 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

Sabtu, 31 Mei 2025 | 14:00 WIB
KOTA MALANG

Pemda Harap Event Olahraga Bikin Setoran Pajak Hotel Meningkat

Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Indonesia dan Prancis Teken Kerja Sama, Nilainya Tembus Rp178 Triliun

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:30 WIB
KOTA PADANG PANJANG

Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perluas Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:00 WIB
JERMAN

Jerman Siapkan Pajak Digital 10% Atas Google dan Facebook

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:30 WIB
KOTA PANGKALPINANG

Khawatir PAD Tak Optimal, Pemkot Gandeng Aparat Tagih Utang Pajak

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Ada Coretax, Pengusaha Minta DJP Tetap Optimalkan Layanan 3C