Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Warisan Emas Tak Kena Pajak, Tapi Bagaimana Kalau Dijual dan Untung?

A+
A-
19
A+
A-
19
Warisan Emas Tak Kena Pajak, Tapi Bagaimana Kalau Dijual dan Untung?

Petugas menata emas batangan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Setiabudi, Jakarta, Jumat (12/7/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pada dasarnya, harta warisan bukan objek pajak. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh. Karenanya, harta warisan, misalnya emas batangan, tidak dikenai pajak penghasilan (PPh).

Namun, kondisinya bakal berbeda jika emas batangan tersebut dijual oleh si penerima warisan dan memberikan keuntungan. Dalam kondisi tersebut (transaksi jual beli), muncul penambahan kemampuan ekonomi yang dialami oleh penerima warisan. Tambahan kemampuan ekonomi itulah yang kemudian menjadi objek PPh.

"Warisan bukan merupakan objek PPh, tetapi saat anak menjual emas dan memperoleh keuntungan maka keuntungan itu merupakan penghasilan yang diakui dan dikenakan PPh di SPT Tahunan," cuit Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Kamis (8/8/2024).

Baca Juga: Pajak Warisan Hendak Dihapus, Penerimaan Diestimasi Turun Rp7 Triliun

Terhadap keuntungan penjualan emas, akan dikenakan tarif umum PPh berdasarkan Pasal 17 UU PPh. Keuntungan penjualan emas itu perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Nah, sebaliknya, apabila emas tidak dijual oleh si penerima warisan maka belum terdapat keuntungan maupun kerugian yang terealisasi atau terjadi. Karenanya, tidak ada tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak.

Jika tidak ada jual beli, kepemilikan emas batangan pada akhir tahun pajak hanya perlu dilaporkan pada SPT Tahunan sebagai harta. Perlu dicatat, harta berupa emas itu hanya perlu dilaporkan dan tidak dikenakan pajak kembali.

Baca Juga: Dokumen yang Perlu Anda Siapkan saat Ajukan SKB PPh atas PHTB Waris

Dalam konteks warisan, harta warisan bukanlah objek PPh dan pengalihannya tidak dikenai pajak sepanjang ada bukti waris. Penerima harta warisan perlu melengkapi dokumen legal seperti Akta Waris yang diterbitkan notaris sebelum pengajuan kepemilikan.

Walaupun warisan bukanlah objek pajak, warisan tetap harus diungkapkan di SPT Tahunan. (sap)

Baca Juga: Begini Syarat Perseroan Terbuka Dapat Tarif PPh Badan Lebih Rendah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : warisan, harta warisan, pajak warisan, pajak emas, PPh atas emas, Akta Waris, UU PPh

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 12 September 2024 | 17:30 WIB
AKUNTANSI PERPAJAKAN

Mengulik Metode Penyusutan dalam Akuntansi dan Perpajakan

Minggu, 08 September 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Warga Asing Bisa Jadi Subjek Pajak Dalam Negeri, Begini Aturannya

Rabu, 04 September 2024 | 10:16 WIB
ANALISIS PAJAK

Menjaga Independesi Wajib Pajak dalam Penyusunan Strategi Bisnis

Senin, 19 Agustus 2024 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ahli Waris Urus Sertifikat Tanah Warisan, Perlu Lunasi Pajak PHTB?

berita pilihan

Kamis, 08 Mei 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Setor PPh 25 via Deposit, WP Tak Perlu Bikin Kode Billing Lagi

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Agar Sukses, WP Harus Percaya Tax Amnesty Hanya Digelar Sekali

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:17 WIB
PROFESI KEUANGAN

Webinar Perdana Kadin-IAPI: Waspadai Akuntan Publik yang Tak Terdaftar

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta DJP Transparan Soal Masalah Coretax dan Dampaknya ke Pajak

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:01 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Bahas Pajak Minimum Global, DDTC Adakan Dialog dengan WP Multinasional

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Ada 5 Aspek yang Jadi Bahan Penelitian SPT

Kamis, 08 Mei 2025 | 15:15 WIB
LAPORAN FOKUS

‘Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Beri Contoh Buruk’

Kamis, 08 Mei 2025 | 15:10 WIB
LAPORAN FOKUS

Tren Pemutihan Pajak Daerah di Tingkat Provinsi 2021 - 2025

Kamis, 08 Mei 2025 | 15:00 WIB
LAPORAN FOKUS

Jadi Justifikasi Pemutihan, Seperti Apa Tren Piutang Pajak Daerah?