Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Mengulik Metode Penyusutan dalam Akuntansi dan Perpajakan

A+
A-
9
A+
A-
9
Mengulik Metode Penyusutan dalam Akuntansi dan Perpajakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Setiap metode penyusutan yang digunakan oleh perusahaan memiliki implikasi yang berbeda terhadap laporan keuangan dan perhitungan pajak.

Dalam aspek akuntansi, penyusutan diatur melalui Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 216. Sementara itu, dalam aspek perpajakan, penyusutan aset diatur melalui Undang-Undang (UU) 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Ketentuan teknisnya kemudian diatur lebih lanjur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

“Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu diatur dengan PMK,” bunyi Pasal 11 ayat (7) UU 36/2008, dikutip pada Kamis (12/9/2024).

Baca Juga: Begini Syarat Perseroan Terbuka Dapat Tarif PPh Badan Lebih Rendah

Perlu diperhatikan, tidak semua metode penyusutan yang diterima dalam akuntansi dapat digunakan dalam perpajakan. Lantas bagaimana perbedaan metode penyusutan dalam perpajakan dan akuntansi?

Metode Penyusutan Komersial

Dibandingkan dengan penyusutan fiskal, pilihan metode penyusutan komersial (akuntansi) lebih bervariasi. Menurut Suandy (2011), terdapat 3 pengelompokan metode penyusutan.

Pertama, berdasarkan waktu. Ada 2 jenis metode dalam kelompok ini, yaitu metode garis lurus atau straight line method dan metode pembebanan yang menurun. Metode pembebanan menurun kemudian dibagi menjadi 2, yakni metode jumlah angka tahun (sum of the years digit method) dan metode saldo menurun/saldo menurun ganda (declining/double declining balance method).

Baca Juga: Tinggal di Luar Indonesia, WNI Tak Serta Merta Jadi SPLN

Kedua, metode penyusutan berdasarkan penggunaan. Terdapat 2 metode dalam kelompok ini, pertama, metode jam jasa (service hours method) dan metode jumlah unit produksi (productive output method).

Ketiga, metode penyusutan berdasarkan kriteria lainnya. Dalam kelompok ini terdapat 3 jenis metode penyusutan, yakni metode berdasarkan jenis dan kelompok (group and composite method), metode anuitas (anuity method), dan sistem persediaan (inventory systems).

Perusahaan dapat mempertimbangkan dan memilih metode yang akan digunakan, namun metode yang dipilih perusahaan harus diungkapkan dalam laporan keuangan (PSAK 16 Paragraf 73). Metode penyusutan yang digunakan juga harus digunakan secara konsisten dan ditelaah ulang secara periodik oleh perusahaan.

Baca Juga: Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Metode Penyusutan Fiskal

Dalam aspek perpajakan, pengeluaran untuk mendapatkan manfaat, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai manfaat lebih dari satu tahun tidak boleh dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui mekanisme penyusutan.

“Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A,” bunyi Pasal 9 ayat (2) UU 36/2008.

Berdasarkan beleid tersebut, terdapat 2 metode yang boleh dipergunakan, yaitu metode garis lurus (straight line method) dan metode saldo menurun (declining balance method).

Baca Juga: DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Untuk aset tetap berwujud bangunan hanya boleh menggunakan metode garis lurus, sedangkan untuk aset tetap berwujud bukan bangunan boleh menggunakan satu di antara 2 metode tersebut asal diterapkan secara taat asas (Suandy, 2011). (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : akuntansi keuangan, akuntansi perpajakan, PSAK 216, UU PPh, penyusutan, amortisasi, penyusutan fiskal, penyusutan komersial

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK

Tanpa Izin Konstruksi Beri Jasa Pasang AC, Dipotong PPh Berapa Persen?

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:11 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bagaimana Cara Hitung Omzet untuk Fasilitas Pajak Pasal 31E UU PPh?

berita pilihan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

WP Sudah Lapor SPT Tahunan, DJP Tindak Lanjuti dengan Penelitian

Kamis, 08 Mei 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Setor PPh 25 via Deposit, WP Tak Perlu Bikin Kode Billing Lagi

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Agar Sukses, WP Harus Percaya Tax Amnesty Hanya Digelar Sekali

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:17 WIB
PROFESI KEUANGAN

Webinar Perdana Kadin-IAPI: Waspadai Akuntan Publik yang Tak Terdaftar

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta DJP Transparan Soal Masalah Coretax dan Dampaknya ke Pajak

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:01 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Bahas Pajak Minimum Global, DDTC Adakan Dialog dengan WP Multinasional

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Ada 5 Aspek yang Jadi Bahan Penelitian SPT

Kamis, 08 Mei 2025 | 15:15 WIB
LAPORAN FOKUS

‘Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Beri Contoh Buruk’

Kamis, 08 Mei 2025 | 15:10 WIB
LAPORAN FOKUS

Tren Pemutihan Pajak Daerah di Tingkat Provinsi 2021 - 2025