Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Aturan Penting Akuntansi yang Dipakai saat Bikin Laporan Keuangan PNBP

A+
A-
0
A+
A-
0
Aturan Penting Akuntansi yang Dipakai saat Bikin Laporan Keuangan PNBP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyusunan laporan keuangan satker penerimaan negara bukan pajak (PNBP) migas kini mengacu pada PMK 115/2023. Praktik akuntansi dan pelaporan keuangan satker PNBP migas mengalami perubahan, yakni dari basis kas menuju akrual (cash towards accrual) menjadi berbasis akrual (accrual).

PMK 115/2023 juga menguraikan kebijakan-kebijakan akuntansi penting yang digunakan dalam menyusun laporan keuangan satker PNBP khusus bendahara umum negara (BUN), khususnya yang terkait dengan pendapatan. Apa saja?

"[Pertama], pendapatan-aporan realisasi anggaran (cash basis) adalah semua penerimaan KUN (kas umum negara) yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah pusat dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah pusat," bunyi Lampiran PMK 115/2023, dikutip pada Rabu (3/7/2024).

Baca Juga: Pajak Karbon untuk Pengembangan Hidrogen-Amonia Dikenalkan Mulai 2027

Kedua, pendapatan berbasis kas diakui pada saat kas diterima pada KUN atau kas negara melalui bank persepsi.

Ketiga, pendapatan-laporan operasional diakui pada saat timbulnya hak negara.

Keempat, akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan asas bruto untuk penerimaan yang disetor ke rekening minyak dan gas bumi dan asas neto untuk penerimaan yang disetor langsung ke kas negara melalui bank persepsi.

Baca Juga: WP Sudah Lapor SPT Tahunan, DJP Tindak Lanjuti dengan Penelitian

Kelima, pendapatan disajikan sesuai dengan jenis pendapatan.

Beleid tersebut juga menjabarkan bahwa asas neto dilakukan antara lain karena adanya prinsip 'ditanggung dan dibebaskan' (assume and discharge) bagi para kontraktor yang di dalam kontrak kerja samanya mengatur prinsip tersebut.

Berdasarkan prinsip assume and discharge, kontraktor dianggap telah menyelesaikan kewajiban perpajakan dan pungutan lainnya apabila telah menyetorkan bagian hasil penjualan minyak dan gas bumi kepada negara.

Baca Juga: Webinar Perdana Kadin-IAPI: Waspadai Akuntan Publik yang Tak Terdaftar

"Dengan demikian, satker PNBP migas terlebih dulu menghitung kewajiban pemerintah dari kegiatan usaha hulu migas dan mengalokasikan dana di rekening migas, sebelum dilakukannya pengakuan pendapatan (earning process)", bunyi Lampiran PMK 115/2023. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : akuntansi keuangan, akuntansi PNBP, PNBP, migas, BUN, KUN, PMK 115/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 22 April 2025 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA CIKARANG UTARA

Pengusaha Cover Body Motor Ajukan PKP, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

berita pilihan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 09:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Butuh Referensi Perpajakan Bahasa Inggris yang Kredibel? Coba Cek Ini

Jum'at, 09 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Pajak Karbon untuk Pengembangan Hidrogen-Amonia Dikenalkan Mulai 2027

Jum'at, 09 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Setelah Listrik-Hybrid, Pemerintah Kini Susun Insentif Mobil Hidrogen

Jum'at, 09 Mei 2025 | 08:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Permohonan Penetapan WP Kriteria Tertentu Bisa Diajukan via Coretax

Jum'at, 09 Mei 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

WP Sudah Lapor SPT Tahunan, DJP Tindak Lanjuti dengan Penelitian

Kamis, 08 Mei 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Setor PPh 25 via Deposit, WP Tak Perlu Bikin Kode Billing Lagi

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Agar Sukses, WP Harus Percaya Tax Amnesty Hanya Digelar Sekali

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:17 WIB
PROFESI KEUANGAN

Webinar Perdana Kadin-IAPI: Waspadai Akuntan Publik yang Tak Terdaftar

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta DJP Transparan Soal Masalah Coretax dan Dampaknya ke Pajak

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:01 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Bahas Pajak Minimum Global, DDTC Adakan Dialog dengan WP Multinasional