Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pakai Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh, Begini Ketentuan Terkait Omzetnya

A+
A-
25
A+
A-
25
Pakai Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh, Begini Ketentuan Terkait Omzetnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan kepada wajib pajak terkait dengan jenis-jenis penghasilan yang masuk dalam komponen peredaran bruto berdasarkan Pasal 31E ayat (1) UU Pajak Penghasilan.

Berdasarkan Pasal 31E ayat (1) UU Pajak Penghasilan (PPh), wajib pajak badan dalam negeri dengan omzet atau peredaran bruto hingga Rp50 miliar bisa mendapatkan fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif PPh Badan umum.

“[Tarif 50% dari tarif PPh Badan umum] yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar,” bunyi penggalan materi dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-2/PJ/2015, dikutip pada Selasa (25/6/2024).

Baca Juga: Butuh Referensi Perpajakan Bahasa Inggris yang Kredibel? Coba Cek Ini

Lebih lanjut, peredaran bruto dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh merupakan semua penghasilan yang diterima dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam tahun pajak yang bersangkutan, sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, meliputi:

  1. penghasilan yang dikenai PPh bersifat final;
  2. penghasilan yang dikenai PPh tidak bersifat final; dan
  3. penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

Selain itu, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan terkait dengan fasilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh.

Pertama, fasilitas pengurangan tarif dilaksanakan dengan cara self assessment pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh sehingga wajib pajak badan dalam negeri tidak perlu menyampaikan permohonan untuk dapat memperoleh fasilitas tersebut.

Baca Juga: Pajak Karbon untuk Pengembangan Hidrogen-Amonia Dikenalkan Mulai 2027

Kedua, bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak luar negeri sehingga tidak mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh.

Ketiga, batasan peredaran bruto hingga Rp50 miliar adalah sebagai batasan maksimal peredaran bruto yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan dalam negeri untuk dapat memperoleh fasilitas pengurangan tarif Pasal 31E ayat (1) UU PPh.

Keempat, fasilitas pengurangan tarif berdasarkan Pasal 31E ayat (1) UU PPh bukan merupakan pilihan sehingga tarif PPh yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak badan dalam negeri yang memiliki akumulasi peredaran bruto hingga Rp50 miliar wajib mengikuti ketentuan pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh.

Baca Juga: Permohonan Penetapan WP Kriteria Tertentu Bisa Diajukan via Coretax

Kelima, fasilitas pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh berlaku untuk penghitungan PPh terutang atas penghasilan kena pajak yang berasal dari penghasilan yang dikenai PPh tidak bersifat final.

Keenam, untuk menghitung besarnya angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan, wajib pajak badan dalam negeri yang telah memenuhi persyaratan fasilitas pengurangan tarif berdasarkan Pasal 31E ayat (1) UU PPh wajib menggunakan tarif PPh berdasarkan Pasal 31E ayat (1) UU PPh. (rig)

Baca Juga: WP Sudah Lapor SPT Tahunan, DJP Tindak Lanjuti dengan Penelitian

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : se-2/pj/2015, peredaran bruto, omzet, Pasal 31E UU PPh, diskon pajak, pph badan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 08 Mei 2025 | 12:20 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Apakah Tax Amnesty Bisa Ungkit Perekonomian? Begini Penjelasannya

Kamis, 08 Mei 2025 | 11:00 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Kuota USKP Tak Terpenuhi, Ada 1.979 Pendaftar yang Lulus Verifikasi

Kamis, 08 Mei 2025 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jatim II Adakan Program BDS untuk Komunitas Disabilitas

Kamis, 08 Mei 2025 | 09:55 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP Mulai Lakukan Penelitian SPT Tahunan

berita pilihan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 09:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Butuh Referensi Perpajakan Bahasa Inggris yang Kredibel? Coba Cek Ini

Jum'at, 09 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Pajak Karbon untuk Pengembangan Hidrogen-Amonia Dikenalkan Mulai 2027

Jum'at, 09 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Setelah Listrik-Hybrid, Pemerintah Kini Susun Insentif Mobil Hidrogen

Jum'at, 09 Mei 2025 | 08:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Permohonan Penetapan WP Kriteria Tertentu Bisa Diajukan via Coretax

Jum'at, 09 Mei 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

WP Sudah Lapor SPT Tahunan, DJP Tindak Lanjuti dengan Penelitian

Kamis, 08 Mei 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Setor PPh 25 via Deposit, WP Tak Perlu Bikin Kode Billing Lagi

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Agar Sukses, WP Harus Percaya Tax Amnesty Hanya Digelar Sekali

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:17 WIB
PROFESI KEUANGAN

Webinar Perdana Kadin-IAPI: Waspadai Akuntan Publik yang Tak Terdaftar

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta DJP Transparan Soal Masalah Coretax dan Dampaknya ke Pajak

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:01 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Bahas Pajak Minimum Global, DDTC Adakan Dialog dengan WP Multinasional