Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ahli Waris Urus Sertifikat Tanah Warisan, Perlu Lunasi Pajak PHTB?

A+
A-
6
A+
A-
6
Ahli Waris Urus Sertifikat Tanah Warisan, Perlu Lunasi Pajak PHTB?

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Seorang wajib pajak mendatangi KP2KP Sinjai untuk melakukan konsultasi perpajakan. Dirinya diminta notaris untuk menyelesaikan kewajiban pajak atas tanah warisan yang diterimanya.

Usut punya usut, wajib pajak tersebut memang berniat mengurus sertifikat tanah atas warisan berupa tanah dan/atau bangunan yang diterima keluarganya. Saat mengurus dokumen sertifikat tanah melalui notaris, dirinya diimbau untuk mengurus terlebih dulu pajak penghasilan (PPh) atas pengalihan tanah dan/atau bangunan (PHTB).

"Tanah ini mulanya milik ayah saya yang meninggal. Keluarga saya selaku salah satu ahli waris berniat urus sertifikatnya agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Kemudian kami diarahkan untuk mengurus pajak atas pengalihan tanah dan/atau bangunannya terlebih dahulu," jelas wajib pajak tersebut dilansir pajak.go.id, dikutip pada Senin (19/8/2024).

Baca Juga: DPR Minta Tenggat Perbaikan Bug Coretax System Tak Mundur Lagi

Merespons pertanyaan wajib pajak tersebut, Hikmah selaku petugas KP2KP Sinjai menjelaskan bahwa pengalihan tanah dan/atau bangunan memang merupakan objek PPh Final. Salah satu jenis pengalihan yang dimaksud adalah waris.

Hanya saja, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 34/2016 tentang PPh Atas Penghasilan dari PHTB dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya, pengalihan hak berupa waris ini mendapatkan fasilitas dibebaskan dari PPh final.

Untuk dapat memanfaatkan fasilitas tersebut, ahli waris dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas PPHTB warisan melalui pos ke kantor pajak.

Baca Juga: DJP Akan Perbaiki Semua Bug Coretax, Paling Lambat Juli 2025

Perlu dicatat, salah satu syarat pembebasan PPh adalah tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pewarisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris, kecuali pewaris memiliki penghasilan dibawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Jika diperinci, ada 4 kriteria PHTB yang memerlukan SKB antara lain, pertama, orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah PTKP yang melakukan PHTB dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp60 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.

Kedua, orang pribadi yang melakukan PHTB dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Bekerja Lagi Setelah 10 Tahun Menganggur, Perlu Bikin NPWP Lagi?

Ketentuan hibah tersebut diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri keuangan sepanjang hibah yang dilakukan tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Ketiga, badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Aturan hibah oleh badan tersebut diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri keuangan sepanjang hibah yang dilakukan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan. Keempat, PHTB karena warisan. (sap)

Baca Juga: Masih Bingung Cara Buat Faktur via Coretax? Unduh Panduannya di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, SKB PPh, hibah, warisan, PER-30/PJ/2009, PP 34/2016, bebas pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 16:30 WIB
PMK 81/2024

PPh Final Pengalihan Real Estat ke SPC Wajib Masuk SPT Masa Unifikasi

Kamis, 17 April 2025 | 13:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Beda dengan WP OP, Tak Ada Relaksasi Waktu Sampaikan SPT Tahunan Badan

Rabu, 16 April 2025 | 11:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Dua Minggu Lagi Deadline, DJP Terima 409.000 SPT Tahunan Badan

berita pilihan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

WP Sudah Lapor SPT Tahunan, DJP Tindak Lanjuti dengan Penelitian

Kamis, 08 Mei 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Setor PPh 25 via Deposit, WP Tak Perlu Bikin Kode Billing Lagi

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Agar Sukses, WP Harus Percaya Tax Amnesty Hanya Digelar Sekali

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:17 WIB
PROFESI KEUANGAN

Webinar Perdana Kadin-IAPI: Waspadai Akuntan Publik yang Tak Terdaftar

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta DJP Transparan Soal Masalah Coretax dan Dampaknya ke Pajak

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:01 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Bahas Pajak Minimum Global, DDTC Adakan Dialog dengan WP Multinasional

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Ada 5 Aspek yang Jadi Bahan Penelitian SPT

Kamis, 08 Mei 2025 | 15:15 WIB
LAPORAN FOKUS

‘Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Beri Contoh Buruk’

Kamis, 08 Mei 2025 | 15:10 WIB
LAPORAN FOKUS

Tren Pemutihan Pajak Daerah di Tingkat Provinsi 2021 - 2025