Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Wujudkan Potensi Ekspor UMKM, DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan

A+
A-
0
A+
A-
0
Wujudkan Potensi Ekspor UMKM, DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan

Laman muka dokumen Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) membentuk agen fasilitas kepabeanan melalui penerbitan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2024.

Pertimbangan dalam PER-25/BC/2024 menjelaskan DJBC memiliki misi untuk memfasilitasi perdagangan dan industri sehingga diperlukan penyebaran informasi tentang pemanfaatan dari tiap jenis fasilitas fiskal di bidang kepabeanan. Agen fasilitas kepabeanan pun bakal mendukung realisasi potensi ekspor yang dimiliki pelaku UMKM.

"Untuk memperkuat pondasi perekonomian, meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, dan merealisasikan potensi ekspor produk UMKM, perlu dilakukan pemberdayaan UMKM oleh DJBC secara terstruktur dan terstandardisasi," bunyi salah satu pertimbangan PER-25/BC/2024, dikutip pada Selasa (31/12/2024).

Baca Juga: Beri Asistensi, DJBC Minta Penerima Fasilitas MITA Jaga Integritas

Pasal 742 PMK 118/2021 telah mengatur DJBC menyelenggarakan fungsi pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai. Dalam hal pelayanan dan fasilitasi, PER-25/BC/2024 mengenai agen fasilitas kepabeanan ini akan menyempurnakan PER-42/BC/2017 tentang Agen Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor.

PER-25/BC/2024 menjelaskan agen fasilitas kepabeanan adalah pejabat dan/atau pegawai pada kanwil, KPUBC, atau KPPBC yang ditetapkan untuk menjadi fasilitator kepada pengguna jasa dan/atau pemangku kepentingan dalam hal fasilitas kepabeanan dan pemberdayaan UMKM.

Koordinator khusus agen fasilitas kepabeanan yang selanjutnya disebut koordinator khusus adalah kepala KPPBC.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Wacanakan Objek Cukai Baru pada Tahun Depan

Pasal 2 PER-25/BC/2024 menyebut agen fasilitas Kepabeanan berada pada setiap kanwil, KPUBC, dan KPPBC. Agen fasilitas ini ditetapkan menggunakan surat keputusan kepala kanwil, KPUBC, dan KPPBC.

Surat keputusan tersebut paling sedikit memuat tugas agen fasilitas kepabeanan; nama dan jabatan agen fasilitas kepabeanan; nomor telepon yang dapat dihubungi; dan alamat surat elektronik yang aktif. Agen fasilitas kepabeanan terdiri atas koordinator wilayah; koordinator utama; koordinator khusus; subkoordinator; dan anggota.

Dalam pelaksanaan tugas, agen fasilitas kepabeanan dapat dibantu oleh pegawai dari unit kerja lain dengan mempertimbangkan beban kerja dan sumber daya manusia yang tersedia.

Baca Juga: Bagaimana Cara Pemotongan PPh Final UMKM Lewat Coretax?

Agen fasilitas kepabeanan memiliki 2 fungsi, yakni pemberian informasi tentang pemanfaatan dari tiap jenis fasilitas kepabeanan secara tepat sasaran; serta pelaksanaan program pemberdayaan UMKM yang akan dan/atau telah menjadi UMKM binaan.

Fungsi agen fasilitas kepabeanan ini dilaksanakan dalam kerangka klinik ekspor. Pelaksanaan fungsi agen fasilitas kepabeanan juga dapat didampingi unit kepatuhan internal (UKI) dalam kerangka fungsi pendampingan UKI.

Koordinator wilayah, koordinator utama, dan koordinator khusus mempunyai tugas untuk melakukan koordinasi dan menjalin komunikasi yang efektif dengan seluruh agen fasilitas kepabeanan pada wilayah kerjanya.

Baca Juga: Insentif Perpajakan Bantu Perusahaan PLB Kerek Investasi dan Pekerja

Sementara itu, subkoordinator terdiri atas subkoordinator pengumpulan data dan klasterisasi; dan subkoordinator pembinaan teknis. Subkoordinator pengumpulan data dan klasterisasi ditunjuk dari pejabat pengawas atau pejabat fungsional setara yang menangani layanan informasi dan/atau kehumasan.

Adapun subkoordinator pembinaan teknis ditunjuk dari pejabat pengawas atau pejabat fungsional setara yang menangani fasilitas dan/atau layanan kepabeanan.

Mengenai pemberdayaan UMKM binaan, kegiatannya akan meliputi sosialisasi dan/atau edukasi; asistensi dan/atau pendampingan; dan program penguatan. UMKM binaan ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi data atas daftar isian UMKM.

Baca Juga: PLB Disebut Jadi Pintu Masuk Impor Ilegal, Begini Klarifikasi Kemenkeu

Penetapan sebagai UMKM binaan dilakukan dengan penerbitan sertifikat oleh koordinator wilayah, koordinator utama, atau koordinator khusus. Koordinator wilayah, koordinator utama, dan/atau koordinator khusus juga akan melakukan monitoring terhadap UMKM binaan dengan periode triwulanan.

Dalam PER-25/BC/2024 ditegaskan data dan informasi yang dikelola oleh agen fasilitas kepabeanan akan ditatausahakan dalam bentuk elektronik.

"Semua data dan informasi yang diperoleh dari pengguna fasilitas kepabeanan merupakan rahasia jabatan," bunyi Pasal 15 ayat (2) PER-25/BC/2024.

Baca Juga: Genjot Hilirisasi, Tarif Pungutan Ekspor Sawit Naik Jadi 10%

Keputusan penetapan agen fasilitas kepabeanan pertama kali ditetapkan paling lambat 30 hari sejak berlakunya PER-25/BC/2024. PER-25/BC/2024 ini mulai berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal ditetapkan pada 21 Desember 2024.

Pada saat PER-25/BC/2024 ini mulai berlaku, PER-42/BC/2017 tentang Agen Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sap)

Baca Juga: Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, agen fasilitas kepabeanan, ekspor, UMKM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 05 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Importir Tak Paham Aturan Impor, Bisa Gunakan PPJK

Senin, 05 Mei 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tetap Butuh Kepastian Hukum Soal Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5%

Minggu, 04 Mei 2025 | 09:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Update 2025, Apa Itu Barang Pindahan dalam konteks Kepabeanan?

Sabtu, 03 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Fasilitas, DJBC Harap Bisa Dorong Efisiensi Perdagangan Global

berita pilihan

Selasa, 20 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Susun Arah dan Strategi Kebijakan Fiskal 2026, Ini Kata Sri Mulyani

Selasa, 20 Mei 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pengumuman! Situs Resmi DJP Tak Bisa Diakses Sementara Malam Ini

Selasa, 20 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Asistensi, DJBC Minta Penerima Fasilitas MITA Jaga Integritas

Selasa, 20 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Pemerintah Kembali Wacanakan Objek Cukai Baru pada Tahun Depan

Selasa, 20 Mei 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Amankan Penerimaan, Prabowo Minta Bimo dan Djaka Gabung ke Kemenkeu

Selasa, 20 Mei 2025 | 15:30 WIB
KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Cara Pemotongan PPh Final UMKM Lewat Coretax?

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Hingga April 2025, Penerimaan Pajak Masih Kontraksi 10,8%

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Pemerintah Targetkan Ekonomi 2026 Tumbuh Minimal 5,2%

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Awas Penipuan! DJP Minta WP Jangan Asal Unduh Aplikasi M-Pajak