Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

UNDANG-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) membawa beragam perubahan dalam ketentuan pajak daerah. Salah satu perubahan tersebut terkait dengan ketentuan pajak air tanah.

Air tanah merupakan sumber persediaan air yang sangat penting. Air tanah diperlukan untuk memenuhi berbagai keperluan mulai dari rumah tangga, irigasi pertanian utamanya untuk lahan yang jauh dari sungai, hingga kebutuhan industri.

Pentingnya peran air tanah membuat pemanfaatanya perlu dilakukan dengan arif serta tidak merusak lingkungan. Pengambilan air tanah berlebihan dapat berdampak negatif seperti mengakibatkan turunnya muka air tanah yang bisa menjadi penyebab terjadinya penurunan tanah dan intrusi air laut.

Baca Juga: Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Untuk itu, pengambilan air tanah perlu diatur salah satunya dengan skema perizinan pengambilan air tanah. Selain itu, pemerintah daerah juga mengenakan pajak air tanah. Lantas, apa itu pajak air tanah?

Definisi Pajak Air Tanah

PAJAK air tanah (PAT) adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Sesuai dengan penyebutannya, air tanah merupakan air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah (Pasal 1 angka 55 dan 56 UU HKPD).

PAT merupakan pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota. Namun, PAT tidak mutlak ada pada seluruh daerah. Hal ini lantaran pengenaan pajak daerah tergantung pada keputusan pemerintah daerah untuk mengenakan atau tidak suatu jenis pajak.

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

PAT menyasar pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Pemanfaatan/pengambilan tersebut dapat dilakukan orang pribadi atau badan untuk berbagai macam keperluan. Namun, ada juga pemanfaatan air yang dikecualikan dari pengenaan PAT.

Contoh, untuk keperluan dasar rumah tangga, pertanian rakyat, perikanan rakyat, peternakan rakyat, dan keperluan keagamaan. Adapun pengecualian pengambilan air tanah untuk peternakan merupakan hal baru yang diatur dalam UU HKPD.

Pemerintah daerah juga dapat mengatur pengecualian lainnya, seperti pengecualian diberikan atas pengambilan atau pemanfaatan air tanah untuk pemadam kebakaran, penelitian, dan sebagainya. Pengecualian tersebut harus diatur dengan peraturan daerah.

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah

Dasar pengenaan PAT adalah nilai perolehan air tanah (NPAT). NPAT merupakan hasil perkalian antara harga air baku dengan bobot air tanah. Adapun harga air baku ditetapkan berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian sumber daya air tanah.

Sementara itu, bobot air tanah dinyatakan dalam koefisien yang didasarkan atas 7 faktor. Pertama, jenis sumber air. Kedua, lokasi sumber air. Ketiga, tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air. Keempat, volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan. Kelima, kualitas air.

Keenam, tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air. Ketentuan lebih lanjut mengenai NPAT diatur dengan peraturan gubernur dengan berpedoman pada peraturan yang ditetapkan oleh menteri bidang energi dan sumber daya mineral.

Baca Juga: Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Berdasarkan UU HKPD, pemerintah daerah dapat menetapkan tarif PAT paling tinggi sebesar 20%. Batas maksimal tarif PAT tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan UU PDRD yang menetapkan tarif PAT maksimal sebesar 10%.

Sebagai informasi, PAT dipungut di wilayah daerah tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. PAT tersebut terutang sejak pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

PAT dulu bernama pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan (PPPABTAP) yang tertuang dalam UU 34/2000. Sejak diundangkannya UU PDRD, PPPABTAP dipecah menjadi dua jenis pajak, yaitu PAT dan pajak air permukaan (PAP). (rig)

Baca Juga: Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak daerah, kamus, pajak daerah, pajak air tanah, UU HKPD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 23:43 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Hotel Sediakan Jasa Biro Perjalanan Wisata, Kena Pajak PPN atau PBJT?

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:36 WIB
KOTA PALEMBANG

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

Selasa, 25 Juni 2024 | 14:00 WIB
KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan