Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

UNDANG-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) membawa beragam perubahan dalam ketentuan pajak daerah. Salah satu perubahan tersebut terkait dengan ketentuan pajak air tanah.

Air tanah merupakan sumber persediaan air yang sangat penting. Air tanah diperlukan untuk memenuhi berbagai keperluan mulai dari rumah tangga, irigasi pertanian utamanya untuk lahan yang jauh dari sungai, hingga kebutuhan industri.

Pentingnya peran air tanah membuat pemanfaatanya perlu dilakukan dengan arif serta tidak merusak lingkungan. Pengambilan air tanah berlebihan dapat berdampak negatif seperti mengakibatkan turunnya muka air tanah yang bisa menjadi penyebab terjadinya penurunan tanah dan intrusi air laut.

Baca Juga: Awasi Kepatuhan Pajak, Pemkab Pasang Ratusan Alat Perekam Transaksi

Untuk itu, pengambilan air tanah perlu diatur salah satunya dengan skema perizinan pengambilan air tanah. Selain itu, pemerintah daerah juga mengenakan pajak air tanah. Lantas, apa itu pajak air tanah?

Definisi Pajak Air Tanah

PAJAK air tanah (PAT) adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Sesuai dengan penyebutannya, air tanah merupakan air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah (Pasal 1 angka 55 dan 56 UU HKPD).

PAT merupakan pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota. Namun, PAT tidak mutlak ada pada seluruh daerah. Hal ini lantaran pengenaan pajak daerah tergantung pada keputusan pemerintah daerah untuk mengenakan atau tidak suatu jenis pajak.

Baca Juga: ASN Hingga Kades Diminta Jadi Panutan Pajak, Tunggakan Segera Dibayar

PAT menyasar pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Pemanfaatan/pengambilan tersebut dapat dilakukan orang pribadi atau badan untuk berbagai macam keperluan. Namun, ada juga pemanfaatan air yang dikecualikan dari pengenaan PAT.

Contoh, untuk keperluan dasar rumah tangga, pertanian rakyat, perikanan rakyat, peternakan rakyat, dan keperluan keagamaan. Adapun pengecualian pengambilan air tanah untuk peternakan merupakan hal baru yang diatur dalam UU HKPD.

Pemerintah daerah juga dapat mengatur pengecualian lainnya, seperti pengecualian diberikan atas pengambilan atau pemanfaatan air tanah untuk pemadam kebakaran, penelitian, dan sebagainya. Pengecualian tersebut harus diatur dengan peraturan daerah.

Baca Juga: Apa Itu Perseroan Terbuka dan Publik?

Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah

Dasar pengenaan PAT adalah nilai perolehan air tanah (NPAT). NPAT merupakan hasil perkalian antara harga air baku dengan bobot air tanah. Adapun harga air baku ditetapkan berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian sumber daya air tanah.

Sementara itu, bobot air tanah dinyatakan dalam koefisien yang didasarkan atas 7 faktor. Pertama, jenis sumber air. Kedua, lokasi sumber air. Ketiga, tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air. Keempat, volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan. Kelima, kualitas air.

Keenam, tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air. Ketentuan lebih lanjut mengenai NPAT diatur dengan peraturan gubernur dengan berpedoman pada peraturan yang ditetapkan oleh menteri bidang energi dan sumber daya mineral.

Baca Juga: Pemkab Temanggung Bedakan Tarif Pajak Restoran dan Katering

Berdasarkan UU HKPD, pemerintah daerah dapat menetapkan tarif PAT paling tinggi sebesar 20%. Batas maksimal tarif PAT tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan UU PDRD yang menetapkan tarif PAT maksimal sebesar 10%.

Sebagai informasi, PAT dipungut di wilayah daerah tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. PAT tersebut terutang sejak pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

PAT dulu bernama pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan (PPPABTAP) yang tertuang dalam UU 34/2000. Sejak diundangkannya UU PDRD, PPPABTAP dipecah menjadi dua jenis pajak, yaitu PAT dan pajak air permukaan (PAP). (rig)

Baca Juga: Pemda Adakan Lagi Pemutihan, Berlaku untuk Semua Jenis Pajak Daerah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak daerah, kamus, pajak daerah, pajak air tanah, UU HKPD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 21 Juli 2024 | 08:30 WIB
PROVINSI PAPUA BARAT

Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga Oktober 2024

Sabtu, 20 Juli 2024 | 10:30 WIB
KOTA PADANG

Cuma 3 Bulan Ini! Pemkot Padang Gelar Pemutihan PBB-P2

Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:00 WIB
KABUPATEN BANDUNG BARAT

Cegah Pajak Bocor, Bandung Barat Pasang 92 Tapping Box di Restoran

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?

berita pilihan

Sabtu, 27 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Ramai Soal Cukai Nih, Yuk Simak 4 Karakter Barang yang Bisa Kena Cukai

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:45 WIB
BEA CUKAI SUMATERA UTARA

Kejar-kejaran dengan Kapal, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ban Bekas

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Grup Bakal Dipusatkan ke 1 KPP, DJP Siapkan Aturannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:00 WIB
MALAYSIA

Kurangi Penarikan Utang, Malaysia Maksimalkan Penerimaan Pajak

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:05 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Siapa Saja WP Grup Pembayar Pajak Terbesar RI? DJP Ungkap 20 Daftarnya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN PANGANDARAN

Awasi Kepatuhan Pajak, Pemkab Pasang Ratusan Alat Perekam Transaksi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Bakal Perluas Cakupan BPDPKS, Begini Alasannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sistem Pemungutan Pajak di Bawah Raja Airlangga

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

GIIAS 2024 Turut Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja?

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:00 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Soal Pajak Kekayaan Global 2 Persen, Sri Mulyani: G-20 Belum Sepakat