Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

UNDANG-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) membawa beragam perubahan dalam ketentuan pajak daerah. Salah satu perubahan tersebut terkait dengan ketentuan pajak air tanah.

Air tanah merupakan sumber persediaan air yang sangat penting. Air tanah diperlukan untuk memenuhi berbagai keperluan mulai dari rumah tangga, irigasi pertanian utamanya untuk lahan yang jauh dari sungai, hingga kebutuhan industri.

Pentingnya peran air tanah membuat pemanfaatanya perlu dilakukan dengan arif serta tidak merusak lingkungan. Pengambilan air tanah berlebihan dapat berdampak negatif seperti mengakibatkan turunnya muka air tanah yang bisa menjadi penyebab terjadinya penurunan tanah dan intrusi air laut.

Baca Juga: Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku sampai 20 Desember

Untuk itu, pengambilan air tanah perlu diatur salah satunya dengan skema perizinan pengambilan air tanah. Selain itu, pemerintah daerah juga mengenakan pajak air tanah. Lantas, apa itu pajak air tanah?

Definisi Pajak Air Tanah

PAJAK air tanah (PAT) adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Sesuai dengan penyebutannya, air tanah merupakan air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah (Pasal 1 angka 55 dan 56 UU HKPD).

PAT merupakan pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota. Namun, PAT tidak mutlak ada pada seluruh daerah. Hal ini lantaran pengenaan pajak daerah tergantung pada keputusan pemerintah daerah untuk mengenakan atau tidak suatu jenis pajak.

Baca Juga: Dipengaruhi PBB-P2, Penerimaan Pajak Daerah di Kota Ini Baru 44%

PAT menyasar pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Pemanfaatan/pengambilan tersebut dapat dilakukan orang pribadi atau badan untuk berbagai macam keperluan. Namun, ada juga pemanfaatan air yang dikecualikan dari pengenaan PAT.

Contoh, untuk keperluan dasar rumah tangga, pertanian rakyat, perikanan rakyat, peternakan rakyat, dan keperluan keagamaan. Adapun pengecualian pengambilan air tanah untuk peternakan merupakan hal baru yang diatur dalam UU HKPD.

Pemerintah daerah juga dapat mengatur pengecualian lainnya, seperti pengecualian diberikan atas pengambilan atau pemanfaatan air tanah untuk pemadam kebakaran, penelitian, dan sebagainya. Pengecualian tersebut harus diatur dengan peraturan daerah.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir, Pemprov Raup Rp333,9 Miliar

Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah

Dasar pengenaan PAT adalah nilai perolehan air tanah (NPAT). NPAT merupakan hasil perkalian antara harga air baku dengan bobot air tanah. Adapun harga air baku ditetapkan berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian sumber daya air tanah.

Sementara itu, bobot air tanah dinyatakan dalam koefisien yang didasarkan atas 7 faktor. Pertama, jenis sumber air. Kedua, lokasi sumber air. Ketiga, tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air. Keempat, volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan. Kelima, kualitas air.

Keenam, tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air. Ketentuan lebih lanjut mengenai NPAT diatur dengan peraturan gubernur dengan berpedoman pada peraturan yang ditetapkan oleh menteri bidang energi dan sumber daya mineral.

Baca Juga: Lapangan Padel di Jakarta Kini Kena Pajak Hiburan 10 Persen

Berdasarkan UU HKPD, pemerintah daerah dapat menetapkan tarif PAT paling tinggi sebesar 20%. Batas maksimal tarif PAT tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan UU PDRD yang menetapkan tarif PAT maksimal sebesar 10%.

Sebagai informasi, PAT dipungut di wilayah daerah tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. PAT tersebut terutang sejak pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

PAT dulu bernama pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan (PPPABTAP) yang tertuang dalam UU 34/2000. Sejak diundangkannya UU PDRD, PPPABTAP dipecah menjadi dua jenis pajak, yaitu PAT dan pajak air permukaan (PAP). (rig)

Baca Juga: Pemda Adakan Pemutihan Pajak, Berlaku untuk Tunggakan PBB sejak 1994

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak daerah, kamus, pajak daerah, pajak air tanah, UU HKPD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Optimalkan PAD, Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Digelar

Rabu, 25 Juni 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan Tercatat Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Rabu, 25 Juni 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT II

DJP Jabar Sita 161 Aset Milik 125 WP, Nilainya Capai Rp121 Miliar

Selasa, 24 Juni 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Perhatian! Deadline Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal 7 Hari Lagi

berita pilihan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 10:03 WIB
ANALISIS PAJAK

Profesi Konsultan Pajak dalam Agenda Keberlanjutan Nasional

Jum'at, 04 Juli 2025 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Outlook Pajak Shortfall, Tax Ratio 2025 Diproyeksi Hanya 10,03%

Jum'at, 04 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Jaga PNBP, Evaluasi RKAB Tambang Bakal Dikembalikan Tiap Satu Tahun

Jum'at, 04 Juli 2025 | 09:00 WIB
DITJEN PAJAK

DJP Dikunjungi Otoritas Pajak Kamboja, Bahas Transformasi Digital

Jum'at, 04 Juli 2025 | 08:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Rilis Panduan CbCR via Coretax

Jum'at, 04 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Setoran Pajak Pedagang Online Masih Kurang Ketimbang Transaksinya

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BANYUWANGI

Surat Teguran dan Paksa Tak Mempan, Tiga Truk WP Disita Kantor Pajak

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Sebut Permohonan Aktivasi NIK/NPWP Tak Bisa Diwakilkan

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Penggantian Surat Keterangan PPh PHTB Via Coretax DJP