Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Komunitas
Jum'at, 16 Mei 2025 | 11:19 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Fokus
Reportase

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

A+
A-
1
A+
A-
1
Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

KEGIATAN ekspor menjadi salah satu pundi-pundi devisa yang sangat dibutuhkan negara. Selain itu, kegiatan ekspor mendatangkan beragam keuntungan bagi negara yang berpartisipasi karena dapat memicu pertumbuhan ekonomi.

Besarnya peranan ekspor bagi perekonomian negara acap kali memacu pemerintah untuk mengerek dan memperluas pasar ekspornya. Upaya tersebut di antaranya berupa pemberian kemudahan ekspor melalui konsolidasi barang ekspor yang harus diberitahukan melalui PKBE. Lantas, apa itu PKBE?

Pengertian Konsolidasi Barang Ekspor

Sebelum membahas mengenai PKBE, perlu dipahami terlebih dahulu pengertian dari konsolidasi barang ekspor. Ketentuan mengenai konsolidasi barang ekspor atau disebut konsolidasi di antaranya tercantum dalam Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-9/BC/2023.

Baca Juga: Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji

Berdasarkan perdirjen tersebut, konsolidasi barang ekspor adalah kegiatan mengumpulkan barang ekspor yang diberitahukan dalam dua atau lebih pemberitahuan ekspor barang (PEB) dengan menggunakan satu peti kemas sebelum barang-barang ekspor tersebut dimasukkan ke kawasan pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut.

Terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kegiatan konsolidasi barang ekspor, yaitu: konsolidator barang ekspor (konsolidator); eksportir yang melakukan sendiri konsolidasi barang ekspornya; atau eksportir dalam satu kelompok perusahaan (holding company).

Konsolidator barang ekspor (konsolidator) adalah badan usaha yang melaksanakan pengumpulan (konsolidasi) barang ekspor sebelum barang-barang ekspor tersebut dimasukkan ke kawasan pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut.

Baca Juga: Pindahan ke Indonesia Bawa Mobil, Perlu Bayar Bea Masuk?

Konsolidator ini merupakan pihak yang telah mendapatkan persetujuan sebagai konsolidator oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Guna mendapat persetujuan, pengusaha harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam PER-9/BC/2023.

Sementara itu, untuk dapat melakukan konsolidasi barang ekspor dalam satu kelompok perusahaan, harus ditunjuk eksportir yang bertanggung jawab atas konsolidasi barang ekspor dari kelompok perusahaan yang melakukan konsolidasi barang ekspornya.

Nah, pihak-pihak yang melakukan konsolidasi barang ekspor harus memberitahukan konsolidasi barang ekspornya dalam pemberitahuan konsolidasi barang ekspor atau biasa disebut dengan PKBE.

Baca Juga: Modernisasi Pemeriksaan Barang Diklaim Efektif Perlancar Arus Logistik

Pengertian PKBE

Berdasarkan PER-9/BC/2023, PKBE adalah pemberitahuan barang ekspor konsolidasi yang dibuat oleh konsolidator, eksportir, atau eksportir dalam satu kelompok perusahaan, yang berisi perincian seluruh PEB, nota pelayanan ekspor, dan dokumen pemberitahuan pabean ekspor lainnya.

Konsolidator harus memberitahukan konsolidasi barang ekspor dalam PKBE dan menyampaikannya ke kantor pabean pengawas konsolidator. Sementara itu, eksportir harus menyampaikan PKBE ke kantor pabean pemuatan.

Apabila PKBE telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran maka pihak yang melakukan konsolidasi harus menyampaikannya kepada 2 pihak antara lain pengusaha TPS sebagai dokumen pemasukan barang ekspor ke kawasan pabean tempat pemuatan dan pengangkut sebagai dasar pembuatan outward manifest.

Baca Juga: Tangkal Lonjakan Impor karena Kebijakan AS, Trade Remedies Disiapkan

Sebagai informasi, PKBE yang telah disampaikan ke kantor pabean pemuatan dapat dilakukan pembetulan data. Pembetulan data PKBE diajukan oleh pihak yang melakukan konsolidasi dengan menggunakan pemberitahuan pembetulan PKBE (PP-PKBE).

Secara ringkas, PP-PKBE itu berisi rincian data PKBE yang akan dilakukan pembetulan. Adapun PP-PKBE ini bisa dilakukan sebelum barang ekspor dimasukkan ke kawasan pabean tempat pemuatan. (rig)

Baca Juga: Hati-Hati! DJBC Kembali Temukan Situs e-CD Palsu

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, konsolidasi barang ekspor, PKBE

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 02 Mei 2025 | 14:30 WIB
PMK 25/2025

PMK Terbaru soal Impor Barang Pindahan, Unduh di Sini

Jum'at, 02 Mei 2025 | 10:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Bentuk Usaha Tetap dalam konteks Pajak Minimum Global?

Jum'at, 02 Mei 2025 | 09:00 WIB
PMK 25/2025

Pelajar Manfaatkan Impor Barang Pindahan, Syaratnya Kini Fleksibel

berita pilihan

Minggu, 18 Mei 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Ini Sebab RUU Pajak Trump Ditolak oleh Anggota Partainya Sendiri

Minggu, 18 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Tak Penuhi Kriteria, Importir Produk Plastik Ini Siap-siap Bayar BMTP

Minggu, 18 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Rokok Ilegal Rugikan Negara, DJBC Minta Warga Lokal Aktif Lapor

Minggu, 18 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Maklon, dari Pajak Penghasilan hingga PPN

Minggu, 18 Mei 2025 | 10:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Tak Dipisah! Alamat Email pada Coretax untuk Cabang Sama dengan Pusat

Minggu, 18 Mei 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI RIAU

Setoran Pajak BBM Masih Minim, Pemprov Bentuk Satgas Khusus

Minggu, 18 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Swasembada Energi, 2 Kilang Minyak di Natuna Mulai Berproduksi

Minggu, 18 Mei 2025 | 08:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Menko Airlangga Ajak Inggris untuk Investasi di 2 KEK Sektor Kesehatan

Minggu, 18 Mei 2025 | 07:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Biaya IMB Masuk Hitungan Dasar Pengenaan PPN KMS? Ini Kata Kring Pajak