Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJP Ubah Aturan Pemungutan dan Pelaporan PPN Penyerahan Hasil Tembakau

A+
A-
2
A+
A-
2
DJP Ubah Aturan Pemungutan dan Pelaporan PPN Penyerahan Hasil Tembakau

Laman depan dokumen Perdirjen Pajak PER-4/PJ/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-4/PJ/2024 mengenai pelaksanaan administrasi pemungutan dan pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan hasil tembakau.

PER-4/PJ/2024 terbit sebagai peraturan pelaksana PMK 63/2022 tentang PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau. Penerbitan PER-4/PJ/2024 ini juga untuk mencabut PER-49/PJ/2015 sebagai peraturan pelaksana PMK 174/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau.

"PER-49/PJ/2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau belum menampung penyesuaian ... sehingga perlu diganti," bunyi salah satu pertimbangan PER-4/PJ/2024, dikutip pada Kamis (16/5/2024).

Baca Juga: Mulai Besok! Fasilitas Diskon PPN Rumah Turun Jadi 50 Persen

Pasal 2 PER-4/PJ/2024 menyatakan atas penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri; atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri, di dalam daerah pabean, dikenai PPN. Hasil tembakau tersebut merupakan hasil tembakau yang wajib dilekati pita cukai.

PPN atas penyerahan hasil tembakau dipungut 1 kali oleh produsen yang menyerahkan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri; atau importir yang menyerahkan hasil tembakau yang dibuat di luar negeri.

Atas penyerahan hasil tembakau yang telah dipungut PPN oleh produsen dan/atau importir, dari pengusaha penyalur kepada pengusaha penyalur lainnya dan/atau kepada konsumen akhir, pengusaha penyalur tidak memungut dan menyetor PPN.

Baca Juga: Pemerintah Minta MK Tak Kabulkan Gugatan atas UU PPN

Produsen dan/atau importir yang melakukan pemungutan PPN merupakan produsen dan/atau importir yang telah dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak (PKP) atau seharusnya dikukuhkan menjadi PKP. PPN atas penyerahan hasil tembakau terutang pada saat produsen dan/atau importir melakukan pemesanan pita cukai hasil tembakau.

PPN atas penyerahan hasil tembakau dihitung sebesar 9,9% dikali harga jual eceran (HJE) hasil tembakau, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan 10,7% dikali HJE hasil tembakau, yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN.

Produsen dan/atau importir yang memungut PPN atas penyerahan hasil tembakau wajib membuat bukti pemungutan PPN pada saat produsen dan/atau importir melakukan pemesanan pita cukai hasil tembakau. Bukti pemungutan PPN dibuat dengan menggunakan Dokumen CK-1.

Baca Juga: Tarif Efektif Turun Jadi 11%, Indonesia Bakal Sulit Mobilisasi PPN

Dokumen CK-1 merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

"Pajak pertambahan nilai yang seharusnya terutang dalam dokumen CK-1 ... dilaporkan oleh produsen dan/atau importir sebagai pajak keluaran dalam surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai," bunyi Pasal 4 ayat (4) PER-4/PJ/2024.

Atas penyerahan hasil tembakau yang berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai tidak dipungut cukai, dikenai PPN yang dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual; atau menggunakan besaran tertentu dalam hal memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai PPN atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu.

Baca Juga: PER-12/PJ/2025 Turut Atur Perubahan Ketentuan Penyetoran PPN PMSE

Pemungutan dan pelaporan PPN atas penyerahan hasil tembakau ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

PER-4/PJ/2024 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 19 April 2024. (sap)

Baca Juga: Wacana Pungutan Pajak Pedagang Online, DJP Klaim Didukung Pengusaha

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak pertambahan nilai, PPN, hasil tembakau, penyerahan hasil tembakau, cukai rokok, PER-4/PJ/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pengawasan Pengusaha Kena Pajak

Sabtu, 21 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Ingat, Ada 3 Jenis SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN PMSE

Jum'at, 20 Juni 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Dorong Masyarakat Manfaatkan PPN & PPnBM Mobil Listrik DTP

Jum'at, 20 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Aturan Baru Penunjukkan Pelaku PMSE sebagai Pihak Lain, Unduh di Sini

berita pilihan

Senin, 30 Juni 2025 | 21:00 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025: Apa Itu Bupot PPh Unifikasi?

Senin, 30 Juni 2025 | 19:30 WIB
PUBLIKASI OECD

OECD Terbitkan Panduan Investigasi Kejahatan Pajak

Senin, 30 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mau Submit Retur Pajak Masukan tapi Alami Eror Ini, Begini Solusinya

Senin, 30 Juni 2025 | 18:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Wah! Dinas Pendidikan Finalkan Materi tentang Pajak untuk Siswa SMP

Senin, 30 Juni 2025 | 18:01 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Serunya DDTC Collaborative Discussion for Intern, Bahas Seni Negosiasi

Senin, 30 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak, Begini Kata Wamenkeu

Senin, 30 Juni 2025 | 17:30 WIB
PMK 13/2025

Mulai Besok! Fasilitas Diskon PPN Rumah Turun Jadi 50 Persen

Senin, 30 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kedudukan WP Tak Bisa Ditentukan, DJP Bakal Tetapkan Tempat Terdaftar

Senin, 30 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Jelaskan Perlakuan dan Pelaporan Penghasilan Istri sebagai WP

Senin, 30 Juni 2025 | 15:09 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Relaksasi Impor Direkam Sistem CEISA, Kemenkeu: Pengawasan Makin Andal