Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Ubah Aturan Pemungutan dan Pelaporan PPN Penyerahan Hasil Tembakau

A+
A-
2
A+
A-
2
DJP Ubah Aturan Pemungutan dan Pelaporan PPN Penyerahan Hasil Tembakau

Laman depan dokumen Perdirjen Pajak PER-4/PJ/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-4/PJ/2024 mengenai pelaksanaan administrasi pemungutan dan pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan hasil tembakau.

PER-4/PJ/2024 terbit sebagai peraturan pelaksana PMK 63/2022 tentang PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau. Penerbitan PER-4/PJ/2024 ini juga untuk mencabut PER-49/PJ/2015 sebagai peraturan pelaksana PMK 174/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau.

"PER-49/PJ/2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau belum menampung penyesuaian ... sehingga perlu diganti," bunyi salah satu pertimbangan PER-4/PJ/2024, dikutip pada Kamis (16/5/2024).

Baca Juga: Watermark di Cetakan SPT e-Faktur Desktop Tak Bisa Dihapus, Buat Apa?

Pasal 2 PER-4/PJ/2024 menyatakan atas penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri; atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri, di dalam daerah pabean, dikenai PPN. Hasil tembakau tersebut merupakan hasil tembakau yang wajib dilekati pita cukai.

PPN atas penyerahan hasil tembakau dipungut 1 kali oleh produsen yang menyerahkan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri; atau importir yang menyerahkan hasil tembakau yang dibuat di luar negeri.

Atas penyerahan hasil tembakau yang telah dipungut PPN oleh produsen dan/atau importir, dari pengusaha penyalur kepada pengusaha penyalur lainnya dan/atau kepada konsumen akhir, pengusaha penyalur tidak memungut dan menyetor PPN.

Baca Juga: Ramai Soal Cukai Nih, Yuk Simak 4 Karakter Barang yang Bisa Kena Cukai

Produsen dan/atau importir yang melakukan pemungutan PPN merupakan produsen dan/atau importir yang telah dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak (PKP) atau seharusnya dikukuhkan menjadi PKP. PPN atas penyerahan hasil tembakau terutang pada saat produsen dan/atau importir melakukan pemesanan pita cukai hasil tembakau.

PPN atas penyerahan hasil tembakau dihitung sebesar 9,9% dikali harga jual eceran (HJE) hasil tembakau, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan 10,7% dikali HJE hasil tembakau, yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN.

Produsen dan/atau importir yang memungut PPN atas penyerahan hasil tembakau wajib membuat bukti pemungutan PPN pada saat produsen dan/atau importir melakukan pemesanan pita cukai hasil tembakau. Bukti pemungutan PPN dibuat dengan menggunakan Dokumen CK-1.

Baca Juga: Insentif PPnBM DTP untuk Pembelian Mobil Dikaji Kembali

Dokumen CK-1 merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

"Pajak pertambahan nilai yang seharusnya terutang dalam dokumen CK-1 ... dilaporkan oleh produsen dan/atau importir sebagai pajak keluaran dalam surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai," bunyi Pasal 4 ayat (4) PER-4/PJ/2024.

Atas penyerahan hasil tembakau yang berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai tidak dipungut cukai, dikenai PPN yang dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual; atau menggunakan besaran tertentu dalam hal memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai PPN atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu.

Baca Juga: Belum Ada Kegiatan Komersial, Pengusaha Boleh Ajukan Pengukuhan PKP

Pemungutan dan pelaporan PPN atas penyerahan hasil tembakau ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

PER-4/PJ/2024 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 19 April 2024. (sap)

Baca Juga: Penyusunan RAPBN 2025 Sudah Perhitungkan Tarif PPN 12 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak pertambahan nilai, PPN, hasil tembakau, penyerahan hasil tembakau, cukai rokok, PER-4/PJ/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Terus Menguat Atas Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 16 Juli 2024 | 19:00 WIB
BEA CUKAI TELUK BAYUR

Bea Cukai Musnahkan Barang Penindakan Miliaran Rupiah, Terbanyak Rokok

Senin, 15 Juli 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Ditarget Tumbuh 14,5%, Ditopang PPh Nonmigas dan PPN

berita pilihan

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Watermark di Cetakan SPT e-Faktur Desktop Tak Bisa Dihapus, Buat Apa?

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Saingan Malaysia-Singapura, RI Evaluasi Fasilitas Fiskal KEK di Batam

Sabtu, 27 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Ramai Soal Cukai Nih, Yuk Simak 4 Karakter Barang yang Bisa Kena Cukai

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:45 WIB
BEA CUKAI SUMATERA UTARA

Kejar-kejaran dengan Kapal, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ban Bekas

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Grup Bakal Dipusatkan ke 1 KPP, DJP Siapkan Aturannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:00 WIB
MALAYSIA

Kurangi Penarikan Utang, Malaysia Maksimalkan Penerimaan Pajak

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:05 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Siapa Saja WP Grup Pembayar Pajak Terbesar RI? DJP Ungkap 20 Daftarnya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN PANGANDARAN

Awasi Kepatuhan Pajak, Pemkab Pasang Ratusan Alat Perekam Transaksi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Bakal Perluas Cakupan BPDPKS, Begini Alasannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sistem Pemungutan Pajak di Bawah Raja Airlangga