Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Hanya Berlaku Bulan Ini! Segera Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

A+
A-
6
A+
A-
6
Hanya Berlaku Bulan Ini! Segera Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews – Pemkot Malang, Jawa Timur kembali memberikan insentif pembebasan denda atau pemutihan pajak daerah.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menyatakan program pemutihan pajak tersebut diberikan untuk memeriahkan HUT ke-110 kota tersebut. Untuk diperhatikan, program tersebut hanya berlaku pada bulan ini saja.

"Memperingati ulang tahun Kota Malang yang ke-110, pemkot mengadakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah mulai 1 April hingga 30 April 2024," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapendamalangkota, dikutip pada Selasa (2/4/2024).

Baca Juga: Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Program pemutihan diberikan untuk semua jenis pajak daerah. Pada jenis pajak bumi dan bangunan (PBB), pemutihan denda diberikan untuk tahun pajak 1994 hingga 2023.

Persyaratan untuk menikmati insentif tersebut, yaitu menyerahkan formulir permohonan, kartu tanda penduduk (KTP), dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.

Untuk jenis pajak lainnya, diberikan pemutihan denda untuk tunggakan periode Januari 1998 hingga Februari 2023. Persyaratan untuk mengikuti program ini yakni menyerahkan formulir permohonan, KTP, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).

Baca Juga: Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

"Formulir permohonan bisa diunduh di https://bapenda.malangkota.go.id,” bunyi pengumuman dari Bapenda.

Program pemutihan dapat dinikmati oleh seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan. Apabila memerlukan bantuan, wajib pajak dapat menghubungi call center Bapenda melalui aplikasi Whatsapp pada nomor 0811-3135-585 dan 0811-3135-586. (rig)

Baca Juga: Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota malang, pajak, pajak daerah, pemutihan pajak, penghapusan denda, tunggakan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Banyak Insentif, Industri Padat Karya Diharap Mampu Bertahan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Tak Lapor SPT, WP Bisa Ditetapkan sebagai WP Nonaktif secara Jabatan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 09:30 WIB
SELEBRITAS

Risty Tagor: Digitalisasi Bikin Bayar Pajak Lebih Gampang

Sabtu, 05 Juli 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Hingga Mei 2025, Realisasi Pajak DJP Jaksel II Capai Rp28 Triliun

berita pilihan

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

Minggu, 06 Juli 2025 | 15:30 WIB
ANGGARAN PEMERINTAH

Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

Minggu, 06 Juli 2025 | 14:00 WIB
PERPRES 68/2025

Prabowo Rilis Perpres Baru soal Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Minggu, 06 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Bakal Terapkan Satu Harga untuk LPG 3 Kg Mulai Tahun Depan

Minggu, 06 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan SPT Masa PPh Unifikasi dalam PER-11/PJ/2025

Minggu, 06 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN INVESTASI

Naikkan Investasi, Sri Mulyani Beberkan Poin-Poin Utama Deregulasi

Minggu, 06 Juli 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA MAMUJU

Gali Potensi Penerimaan Pajak, DJP dan Pemkab Pasangkayu Jalin Sinergi