Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Hingga April, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Uang Pajak Rp102 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
Hingga April, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Uang Pajak Rp102 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus telah mengumpulkan penerimaan pajak sejumlah Rp102,59 triliun hingga April 2024.

Realisasi penerimaan tersebut setara dengan 36,71% dari target penerimaan pajak yang ditetapkan untuk Kanwil DJP Jakarta Khusus pada tahun ini senilai Rp279,46 triliun.

"Capaian tersebut berdasarkan jenis pajaknya terdiri dari PPh nonmigas sebesar Rp40 triliun, PPh migas Rp29,31 triliun, PPN sebesar Rp 32,84 triliun, PBB sebesar Rp154,54 miliar, dan pajak lainnya sebesar Rp212,50 miliar," tulis kanwil, dikutip pada Kamis (30/5/2024).

Baca Juga: Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli

Sementara itu, penerimaan pajak yang dikumpulkan oleh seluruh kanwil DJP di Jakarta hingga April 2024 tercatat Rp447,22 triliun. Dengan demikian, Kanwil DJP Jakarta Khusus berkontribusi sebesar 22,9% terhadap penerimaan pajak di Jakarta.

Penerimaan pajak di Jakarta hingga April 2024 terdiri dari PPh nonmigas senilai Rp265,39 triliun, PPN senilai Rp156,45 triliun, PPh migas senilai Rp24,18 triliun, serta PBB dan pajak lainnya senilai Rp1,18 triliun.

Secara umum, penerimaan pajak di Jakarta mengalami penurunan sebesar 13,06% akibat penurunan penerimaan PPh nonmigas. Realisasi PPh nonmigas tercatat turun hingga 13,49% akibat turunnya setoran PPh badan dari wajib pajak prominen.

Baca Juga: Fiskus Edukasi Pedagang Emas Soal Mekanisme Faktur Pajak Digunggung

Kemudian, setoran PPN dalam negeri turun 19,48% akibat kenaikan restitusi dari sektor manufaktur, perdagangan, dan pertambangan. Adapun PPN impor turun 3,13% akibat melemahnya penerimaan dari sektor industri kendaraan bermotor, tambang batu bara, dan perdagangan kendaraan besar.

Secara sektoral, setoran pajak dari sektor industri pengolahan turun 25,51%, sedangkan setoran pajak dari sektor pertambangan turun 60%. Berbanding terbalik, setoran pajak dari sektor perdagangan tercatat mampu tumbuh sebesar 5,89%. (rig)

Baca Juga: Pungut PPN Besaran Tertentu untuk Hasil Pertanian, PKP Perlu Ingat Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jakarta khusus, pajak, penerimaan pajak, daerah, apbn 2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Ada 5 Aspek yang Jadi Bahan Penelitian SPT

Kamis, 08 Mei 2025 | 16:00 WIB
KP2KP TEMBILAHAN

Fiskus Jelaskan Pentingnya Legalitas Usaha dalam Aspek Perpajakan

Kamis, 08 Mei 2025 | 15:15 WIB
LAPORAN FOKUS

‘Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Beri Contoh Buruk’

berita pilihan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:03 WIB
PEMBARUAN SITUS WEB DDTC ACADEMY

Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli

Jum'at, 09 Mei 2025 | 15:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

DJBC Lakukan 9.000 Penindakan, Paling Banyak Kasus Rokok Ilegal

Jum'at, 09 Mei 2025 | 14:51 WIB
KONSULTASI PAJAK

Grup Dipecah, Cara Penerapan Ketentuan GMT Berubah?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tax Amnesty Berulang Dikhawatirkan Gerus Kepatuhan WP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Butuh Tax Clearance? Begini Cara Mengajukan SKF Lewat Coretax

Jum'at, 09 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN GRESIK

Bereskan Piutang Pajak Rp271 Miliar, Pemda Lantik Belasan Juru Sita

Jum'at, 09 Mei 2025 | 13:00 WIB
PER-4/PJ/2025

DJP Perbarui Aturan Dokumen PBB

Jum'at, 09 Mei 2025 | 12:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Kami Tak Mungkin Awasi dan Periksa Semua WP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 12:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalkan Penerimaan, SIMBARA Diperluas pada Bauksit Tahun Ini