Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Fokus
Reportase

Hingga April, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Uang Pajak Rp102 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
Hingga April, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Uang Pajak Rp102 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus telah mengumpulkan penerimaan pajak sejumlah Rp102,59 triliun hingga April 2024.

Realisasi penerimaan tersebut setara dengan 36,71% dari target penerimaan pajak yang ditetapkan untuk Kanwil DJP Jakarta Khusus pada tahun ini senilai Rp279,46 triliun.

"Capaian tersebut berdasarkan jenis pajaknya terdiri dari PPh nonmigas sebesar Rp40 triliun, PPh migas Rp29,31 triliun, PPN sebesar Rp 32,84 triliun, PBB sebesar Rp154,54 miliar, dan pajak lainnya sebesar Rp212,50 miliar," tulis kanwil, dikutip pada Kamis (30/5/2024).

Baca Juga: Soal Pajak Kekayaan Global 2 Persen, Sri Mulyani: G-20 Belum Sepakat

Sementara itu, penerimaan pajak yang dikumpulkan oleh seluruh kanwil DJP di Jakarta hingga April 2024 tercatat Rp447,22 triliun. Dengan demikian, Kanwil DJP Jakarta Khusus berkontribusi sebesar 22,9% terhadap penerimaan pajak di Jakarta.

Penerimaan pajak di Jakarta hingga April 2024 terdiri dari PPh nonmigas senilai Rp265,39 triliun, PPN senilai Rp156,45 triliun, PPh migas senilai Rp24,18 triliun, serta PBB dan pajak lainnya senilai Rp1,18 triliun.

Secara umum, penerimaan pajak di Jakarta mengalami penurunan sebesar 13,06% akibat penurunan penerimaan PPh nonmigas. Realisasi PPh nonmigas tercatat turun hingga 13,49% akibat turunnya setoran PPh badan dari wajib pajak prominen.

Baca Juga: Pembeli Tak Beri NIK, PKP Tak Bisa Asal Bikin Faktur Pajak Digunggung

Kemudian, setoran PPN dalam negeri turun 19,48% akibat kenaikan restitusi dari sektor manufaktur, perdagangan, dan pertambangan. Adapun PPN impor turun 3,13% akibat melemahnya penerimaan dari sektor industri kendaraan bermotor, tambang batu bara, dan perdagangan kendaraan besar.

Secara sektoral, setoran pajak dari sektor industri pengolahan turun 25,51%, sedangkan setoran pajak dari sektor pertambangan turun 60%. Berbanding terbalik, setoran pajak dari sektor perdagangan tercatat mampu tumbuh sebesar 5,89%. (rig)

Baca Juga: ASN Hingga Kades Diminta Jadi Panutan Pajak, Tunggakan Segera Dibayar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jakarta khusus, pajak, penerimaan pajak, daerah, apbn 2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 26 Juli 2024 | 12:30 WIB
KPP MADYA BATAM

Ada Objek Pajak yang Belum Dilaporkan, WP Diundang Fiskus ke KPP

Jum'at, 26 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai: Tak Ada Hubungan Antara Red Line dan Pajak yang Lebih Mahal

Jum'at, 26 Juli 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Menko Airlangga Yakin Coretax Bakal Naikkan Tax Ratio ke 12 Persen

Jum'at, 26 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengurangan Pajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan di IKN

berita pilihan

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

GIIAS 2024 Turut Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja?

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:00 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Soal Pajak Kekayaan Global 2 Persen, Sri Mulyani: G-20 Belum Sepakat

Sabtu, 27 Juli 2024 | 09:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Pembeli Tak Beri NIK, PKP Tak Bisa Asal Bikin Faktur Pajak Digunggung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN ACEH TENGGARA

ASN Hingga Kades Diminta Jadi Panutan Pajak, Tunggakan Segera Dibayar

Jum'at, 26 Juli 2024 | 21:11 WIB
HARI PAJAK 2024

Lagi, DDTCNews Terima Penghargaan dari Ditjen Pajak

Jum'at, 26 Juli 2024 | 21:00 WIB
DITJEN PAJAK

Peringati Hari Pajak, DJP Gelar Malam Apresiasi dan Penghargaan 2024

Jum'at, 26 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Serahkan BKP ke Orang Pribadi, Faktur Pajak Tak Boleh Diisi Nama Toko

Jum'at, 26 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbuka dan Publik?

Jum'at, 26 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Klaim Pemerintah Belum Bahas Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor