Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pilih Tarif Pajak Umum atau PPh Final? UMKM Perlu Perhatikan Hal Ini

A+
A-
28
A+
A-
28
Pilih Tarif Pajak Umum atau PPh Final? UMKM Perlu Perhatikan Hal Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan wajib pajak UMKM dapat memilih untuk dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) final UMKM yang diatur dalam PP 23/2018 atau tarif umum PPh badan.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Arif Yunianto mengatakan pemerintah menyediakan skema PPh final dengan tarif kecil dan mekanisme penghitungan yang mudah untuk membantu UMKM. Namun, wajib pajak UMKM juga tetap dapat memilih menggunakan tarif umum PPh badan.

"Boleh memilih. Ada yang bisa memakai tarif Pasal 17 [UU PPh]. Namun sekali lagi, yang disajikan kan kemudahan [melalui skema PPh final]," katanya dalam sosialisasi Pemberlakuan PPh dan PPN bagi UMKM, dikutip pada Senin (15/5/2023).

Baca Juga: THR Swasta Cair Maksimal H-7 Lebaran, Bagaimana Ketentuan Pajaknya?

Arif menuturkan pemerintah melalui PP 23/2018 menurunkan tarif pajak yang semula 1% menjadi hanya 0,5% atas omzet UMKM. Wajib pajak dapat menikmati tarif PPh final 0,5% jika omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

Skema PPh final dapat digunakan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan yang berbentuk koperasi, CV, firma, dan PT. Bagi wajib pajak orang pribadi, skema PPh final dapat dimanfaatkan selama 7 tahun pajak.

Sementara itu, skema PPh final untuk wajib pajak badan berupa koperasi, CV, dan firma berlaku selama 4 tahun pajak. Khusus PT, skema PPh final UMKM hanya bisa dimanfaatkan selama 3 tahun pajak.

Baca Juga: Jelang Nyepi dan Idulfitri, DJP Imbau WP Jangan Beri Parsel ke Fiskus

Dia menjelaskan penghitungan tarif PPh final tersebut sangat mudah karena didasarkan pada omzet. Dalam hal ini, wajib pajak cukup membuat pencatatan, yang kini bahkan sudah disediakan aplikasi M-Pajak untuk makin mempermudahnya.

Di sisi lain, lanjut Arif, wajib pajak tetap dapat memilih menggunakan tarif umum Pasal 17 UU PPh. Apabila memilih skema tersebut, wajib pajak harus dapat menunjukkan penghasilan netonya melalui pembukuan.

Untuk diperhatikan, apabila memilih membayar pajak berdasarkan tarif umum PPh badan maka wajib pajak tidak dapat memakai skema PPh final.

Baca Juga: Banyak WP Ajukan Perubahan Data, Kantor Pajak Siapkan Ruangan Khusus

"Ini pilihan, silakan memilih. Yang paling mudah itu [skema tarif PPh final]," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pph final umkm, DJP, pajak, tarif pajak umum, pph final, umkm, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 10 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Pelaporan SPT dalam PMK 81/2024

Senin, 10 Maret 2025 | 09:45 WIB
SUKUK TABUNGAN

Penawaran Dibuka, Investor Bisa Beli ST014 Saat Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 09:30 WIB
PENG-20/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman Soal Layanan Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi

berita pilihan

Selasa, 11 Maret 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

THR Swasta Cair Maksimal H-7 Lebaran, Bagaimana Ketentuan Pajaknya?

Selasa, 11 Maret 2025 | 09:30 WIB
PENG-21/PJ.09/2025

Jelang Nyepi dan Idulfitri, DJP Imbau WP Jangan Beri Parsel ke Fiskus

Selasa, 11 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo: THR bagi Swasta-BUMN Cair Paling Lambat H-7 Lebaran

Selasa, 11 Maret 2025 | 08:00 WIB
JORGE MARTINEZ-VAZQUEZ, GEORGIA STATE UNIVERSITY:

‘Reformasi Pajak Demi Naikkan Penerimaan Bakal Sarat Muatan Politik’

Selasa, 11 Maret 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DEN: Tax Amnesty Seharusnya Bisa Dipakai untuk Petakan Perilaku WP

Senin, 10 Maret 2025 | 19:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Nomor HP Tetap Invalid Meski Sudah Ubah Data di Coretax, WP Harus Apa?

Senin, 10 Maret 2025 | 18:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CPD Carnet dalam Kepabeanan?

Senin, 10 Maret 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemendagri: Ratusan Pemda Masih Belum Bebaskan BPHTB untuk Rumah MBR

Senin, 10 Maret 2025 | 15:37 WIB
PENGADILAN PAJAK

Sepanjang 2024, Tingkat Kemenangan Otoritas di Pengadilan Pajak Naik