Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Shortfall Pajak Melebar, Tambah Utang atau Pangkas Belanja?

A+
A-
26
A+
A-
26
Shortfall Pajak Melebar, Tambah Utang atau Pangkas Belanja?

JAKARTA, DDTCNews—Realisasi penerimaan pajak hingga akhir Agustus 2019 mencapai Rp801,02 triliun setara dengan 50,78% dari target APBN 2019 sebesar Rp1.577,56 triliun. Capaian tersebut hanya tumbuh 0,21% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp799,46 triliun.

Pertumbuhan penerimaan pajak yang sangat rendah itu terjadi karena dua komponennya, yakni setoran pajak penghasilan (PPh) migas serta pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM), sama-sama tumbuh negatif.

PPh migas tumbuh negatif 6,22% menjadi Rp39,42 triliun, PPN dan PPnBM tumbuh negatif 6,36% menjadi Rp288,01 triliun. Beruntung, PPh nonmigas masih tumbuh 3,97% menjadi Rp454,78 triliun, dan pajak bumi dan bangunan serta pajak lainnya tumbuh 52,41% menjadi Rp18,94 triliun.

Baca Juga: Luhut Sebut Govtech Bisa Tingkatkan Tax Ratio, Ternyata Ini Alasannya

Atas realisasi tersebut, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Lembong mengatakan target penerimaan pajak 2019 tidak akan tercapai. “Kelihatannya outlook APBN 2019 itu kita mungkin kepeleset dari target penerimaan pajak sampai Rp200 triliun,” ujarnya, Senin (7/10/2019).

Dengan kondisi kas yang tekor itu, opsinya tinggal menambah utang atau memangkas belanja. Namun, menambah utang bukan hal mudah. Lembaga pemeringkat Moodys, International Monetary Fund, juga Badan Pemeriksa Keuangan, sudah memberikan catatan atas peningkatan utang pemerintah.

Hal yang sama juga terjadi pada pemangkasan belanja. Tidak mudah memangkas belanja dalam situasi seperti ini. Dampak lanjutannya yang lebih besar, seperti kontribusinya pada konsumsi rumah tangga, harus ditimbang agar tidak membuat pertumbuhan ekonomi semakin terkoreksi.

Baca Juga: Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Ekonom Indef Enny Sri Hartati memprediksi realisasi defisit akan makin melebar karena pertumbuhan ekonomi tahun ini akan meleset dari target 5,3%. “Melihat realisasi semester satu, kemungkinan PDB sampai akhir tahun hanya sekitar 5% dan ini akan semakin menambah shortfall pajak,” katanya.

Enny menilai, pemerintah terlalu banyak memberi insentif perpajakan yang membuat penerimaan berkurang, tetapi tidak bertaji menstimulasi pertumbuhan ekonomi sesuai dengan ekspektasi. “Insentif fiskal memang bagus untuk stimulus, tapi kalau tidak tepat justru menimbulkan komplikasi,” ujar Enny.

Kepala Riset LPEM UI Febrio Kacaribu menambahkan insentif pajak tidak sejalan dengan percepatan produksi industri. “Idealnya, produksi naik lebih cepat daripada penurunan penerimaan pajak akibat insentif, tapi ternyata tidak. Artinya, elastisitas dari pemberian insentif ini rendah,” katanya.

Baca Juga: RPJMN 2025-2029 Terbit, Rasio Perpajakan Ditarget Mentok 15 Persen

Sepanjang semester I-2019, pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya melaju 5,06%. Dalam prognosisnya, pemerintah memperkirakan outlook pertumbuhan ekonomi pada akhir tahun sebesar 5,%, dan defisit APBN diproyeksi melebar dari target awal 1,84% terhadap PDB menjadi 1,93% terhadap PDB.

Dengan shortfall pajak yang melebar itu, konseksuensi yang dihadapi Bendahara Negara hanya dua, menambah utang untuk menutup kekurangan pembiayaan akibat shortfall tersebut, atau pangkas belanja dan menjaga defisit tidak melebar. Anda pilih mana? Tulis komentar Anda di sini.


Baca Juga: Adik Prabowo ini Usulkan Tarif PPh Badan Dipangkas Jadi 18 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : debat APBN, APBN 2019, penerimaan pajak
X

Edit Komentar

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Komentar
Pilih Tambah Utang atau Pangkas Belanja lalu tuliskan komentar Anda
Tambah Utang
Pangkas Belanja
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Rabu, 13 Oktober 2021 | 16:33 WIB
Tambah Utang, tapi Harus di rencanakan den ga n matang

Achmad

Jum'at, 24 April 2020 | 01:57 WIB
pangkas belanja

Alamanda

Jum'at, 01 November 2019 | 20:10 WIB
Opsi pangkas belanja dapat menjadi alternatif yang lebih baik dan realistis dilakukan di akhir tahun. Defisit negara karena penerimaan pajak yg diprediksi hanya 88% hingga akhir tahun dapat dikurangi dengan melakukan penghematan belanja yang belum terserap hingga bulan Oktober ini. Dengan mengurangi ... Baca lebih lanjut

Alamanda

Kamis, 31 Oktober 2019 | 23:28 WIB
Opsi pangkas belanja dapat menjadi alternatif yang lebih baik dan realistis dilakukan di akhir tahun. Defisit negara karena penerimaan pajak yg diprediksi hanya 88% hingga akhir tahun dapat dikurangi dengan melakukan penghematan belanja yang belum terserap hingga bulan Oktober ini. Dengan mengurangi ... Baca lebih lanjut

Johannes Pangihutan

Kamis, 31 Oktober 2019 | 16:45 WIB
Kalau menurut saya pilih pangkas belanja karena apabila tambah utang akan mengakibatkan penambahan hutang pokok + Bunga hutang mengakibatkan menjadi beban APBN tahun berikutnya. Dan Target APBN seharusnya jangan terlalu tinggi tapi disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan supaya APB ... Baca lebih lanjut

Yosua Zega

Jum'at, 25 Oktober 2019 | 11:42 WIB
Saya membayangkan berada diposisi pemerintah dan menyederhanakan masalah yg terjadi. Negara saya ibaratkan sebagai Rumah tangga. Untuk bisa menafkahi keluarga, saya hanya memiliki dua opsi yaitu hutang atau mengurangi belanja. Jika saya ngutang itu akan menambah hutang sebelumnya yg belum tentu bis ... Baca lebih lanjut

Naomi Risa Panggabean

Selasa, 22 Oktober 2019 | 17:32 WIB
Menurut saya, daripada menambah utang lebih baik memangkas belanja. Karena menambah utang hanya akan menambah kewajiban negara (sementara pertumbuhan utang Indonesia tidak kunjung menurun) dan meningkatkan intervensi pihak swasta/negara asing. Sedangkan memangkas belanja berarti meningkatkan usaha p ... Baca lebih lanjut

Ulwan

Senin, 21 Oktober 2019 | 20:15 WIB
Dilihat ke belakang, sosial-politik lumayan menyudutkan posisi pemerintah. Karena persepsi menambah utang di masyarakat cenderung negatif, opsi memangkas belanja negara mungkin lebih pas. Dengan menunjukkan penghematan, para elit bisa mempertontonkan keberpihakannya pada uang rakyat dan berpotensi m ... Baca lebih lanjut

MILA TAMARA

Jum'at, 18 Oktober 2019 | 15:45 WIB
Menurut saya kebijakan untuk memangkas belanja negara lebih bijak.Mengingat utang yang dimiliki oleh negara semakin meningkat dan semakin tidak sehat.Pemerintah perlu memangkas belanja negara melaui pos-pos belanja yang dirasa kurang produktif. Pos belanja yang mungkin bisa dipangkas antara lain ada ... Baca lebih lanjut

Joshua Ivan Winaldy Simanungkalit

Rabu, 16 Oktober 2019 | 22:17 WIB
Penambahan utang tidak selalu bermakna buruk, selama negara ini masih memiliki potensi ekonomi yang besar di kemudian hari, yang dibuktikan Indonesia sebagai negara dengan ekonomi digital/internet terbesar di Asia Tenggara (Hootsuite, e-conomy SEA Google Temasek), bonus demografi, dan kecenderungan ... Baca lebih lanjut
1 2 3 4 >

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:55 WIB
KOTA MALANG

Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

berita pilihan

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan