Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Ada Insentif PPh UMKM Ditanggung Pemerintah, Ini Tanggapan Asosiasi

A+
A-
9
A+
A-
9
Ada Insentif PPh UMKM Ditanggung Pemerintah, Ini Tanggapan Asosiasi

Ketua Akumindo Ikhsan Ingratubun.

JAKARTA, DDTCNews—Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) mengapresiasi kebijakan pemerintah dengan memberikan insentif berupa pajak penghasilan final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) selama 6 bulan.

Ketua Akumindo Ikhsan Ingratubun mengaku kebijakan itu akan membantu pelaku UMKM yang tengah kesulitan keuangan. Hanya saja, Ikhsan menyebut UMKM yang menjadi wajib pajak saat ini tidak sampai 10% dari total 60 juta pelaku UMKM.

“Bagi yang sudah masuk wajib PPh, itu akan sangat membantu karena 6 bulan dia bebas pajak. Hanya saja memang jumlahnya tidak banyak,” katanya kepada DDTCNews, Selasa (5/5/2020).

Baca Juga: Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Ikhsan mengatakan sekitar 90% anggotanya yang tergolong pengusaha mikro dan ultra-mikro masih belum masuk atau terdaftar sebagai wajib pajak UMKM. Dengan kata lain, UMKM yang memanfaatkan insentif pajak terbilang kecil.

Masih terkait insentif PPh UMKM DTP, ia menganggap syarat UMKM untuk mendapatkan insentif berupa pembebasan pajak tersebut masih tergolong rumit lantaran harus melaporkan realisasi PPh UMKM DTP.

“DJP, kan, tetap minta pelaporan. Nah itu dia masalahnya, kami sampai dengan saat ini masih kebingungan. Seharusnya dibuat bagaimana caranya agar kami bisa mengisi sendiri dengan mudah,” tutur Ikhsan.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Untuk diketahui, UMKM yang menerima insentif pajak dari pemerintah diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasi setiap masa pajak. Simak artikel ‘Penting! Penerima Insentif PPh UMKM Wajib Sampaikan Laporan Realisasi

Selain itu, UMKM juga harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif tersebut dengan terlebih dahulu memiliki surat keterangan. Simak artikel ‘UMKM Sudah Punya SK PP 23/2018? DJP: Harus Ajukan Permohonan Lagi

Untuk meringankan beban pelaku usaha di tengah pandemic, pemerintah akan menanggung PPh UMKM selama 6 bulan. Berdasarkan perhitungan pemerintah, nilai insentif tersebut ditaksir mencapai Rp2,4 triliun.

Baca Juga: Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Kondisi UMKM Saat Ini
Ikhsan menjelaskan bisnis pelaku usaha UMKM sudah tertekan sejak awal tahun 2020, jauh sebelum wabah virus terjadi di Indonesia. Pada Januari, UMKM sektor pariwisata mulai sepi ditinggalkan pengunjung.

Pada Februari, tekanan ekonomi ikut dirasakan pengusaha pakaian, berbarengan dengan isu lockdown untuk mencegah penyebaran virus. Saat mulai ditemukan kasus virus corona pada Maret, pengusaha kuliner mulai kehilangan konsumen.

“Omzet rata-rata sekarang tinggal 10%-15% dari hari normal. Pegawai juga 85%-90% sudah dirumahkan karena hanya melayani yang pengiriman online,” ujar Ikhsan. (rig)

Baca Juga: Bea Masuk Tembus 120%, Kantor Pos Hong Kong Setop Kirim Barang ke AS

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak penghasilan ditanggung pemerintah, PPh UMKM, insentif pajak, pandemi virus Corona, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

mona

Selasa, 05 Mei 2020 | 18:05 WIB
Meskipun nilainya sedikit, pemberian insentif ini akan membantu meringankan beban UMKM yang saat ini pemasukan mereka kenanyakan turun drastis. Saat ini DJP juga sedang menyiapkan platform untuk laporan realisasi. 👍👍
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

Kamis, 17 April 2025 | 14:30 WIB
PMK 48/2023

Beli Emas Batangan, Konsumen Akhir Tak Kena PPh Pasal 22 dan PPN

Kamis, 17 April 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Awas Modus Penipuan yang Kaitkan dengan Coretax! Begini Imbauan DJP

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University