Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Ada Insentif PPh UMKM Ditanggung Pemerintah, Ini Tanggapan Asosiasi

A+
A-
9
A+
A-
9
Ada Insentif PPh UMKM Ditanggung Pemerintah, Ini Tanggapan Asosiasi

Ketua Akumindo Ikhsan Ingratubun.

JAKARTA, DDTCNews—Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) mengapresiasi kebijakan pemerintah dengan memberikan insentif berupa pajak penghasilan final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) selama 6 bulan.

Ketua Akumindo Ikhsan Ingratubun mengaku kebijakan itu akan membantu pelaku UMKM yang tengah kesulitan keuangan. Hanya saja, Ikhsan menyebut UMKM yang menjadi wajib pajak saat ini tidak sampai 10% dari total 60 juta pelaku UMKM.

“Bagi yang sudah masuk wajib PPh, itu akan sangat membantu karena 6 bulan dia bebas pajak. Hanya saja memang jumlahnya tidak banyak,” katanya kepada DDTCNews, Selasa (5/5/2020).

Baca Juga: Tak Perlu ke DJP, Pembaruan Tanggungan WP Cukup Infokan Pemberi Kerja

Ikhsan mengatakan sekitar 90% anggotanya yang tergolong pengusaha mikro dan ultra-mikro masih belum masuk atau terdaftar sebagai wajib pajak UMKM. Dengan kata lain, UMKM yang memanfaatkan insentif pajak terbilang kecil.

Masih terkait insentif PPh UMKM DTP, ia menganggap syarat UMKM untuk mendapatkan insentif berupa pembebasan pajak tersebut masih tergolong rumit lantaran harus melaporkan realisasi PPh UMKM DTP.

“DJP, kan, tetap minta pelaporan. Nah itu dia masalahnya, kami sampai dengan saat ini masih kebingungan. Seharusnya dibuat bagaimana caranya agar kami bisa mengisi sendiri dengan mudah,” tutur Ikhsan.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

Untuk diketahui, UMKM yang menerima insentif pajak dari pemerintah diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasi setiap masa pajak. Simak artikel ‘Penting! Penerima Insentif PPh UMKM Wajib Sampaikan Laporan Realisasi

Selain itu, UMKM juga harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif tersebut dengan terlebih dahulu memiliki surat keterangan. Simak artikel ‘UMKM Sudah Punya SK PP 23/2018? DJP: Harus Ajukan Permohonan Lagi

Untuk meringankan beban pelaku usaha di tengah pandemic, pemerintah akan menanggung PPh UMKM selama 6 bulan. Berdasarkan perhitungan pemerintah, nilai insentif tersebut ditaksir mencapai Rp2,4 triliun.

Baca Juga: DJP Perkenalkan Formulir C dalam Format SPT Masa PPN di Era Coretax

Kondisi UMKM Saat Ini
Ikhsan menjelaskan bisnis pelaku usaha UMKM sudah tertekan sejak awal tahun 2020, jauh sebelum wabah virus terjadi di Indonesia. Pada Januari, UMKM sektor pariwisata mulai sepi ditinggalkan pengunjung.

Pada Februari, tekanan ekonomi ikut dirasakan pengusaha pakaian, berbarengan dengan isu lockdown untuk mencegah penyebaran virus. Saat mulai ditemukan kasus virus corona pada Maret, pengusaha kuliner mulai kehilangan konsumen.

“Omzet rata-rata sekarang tinggal 10%-15% dari hari normal. Pegawai juga 85%-90% sudah dirumahkan karena hanya melayani yang pengiriman online,” ujar Ikhsan. (rig)

Baca Juga: Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP, Asosiasi Industri Ungkap Dampaknya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak penghasilan ditanggung pemerintah, PPh UMKM, insentif pajak, pandemi virus Corona, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

mona

Selasa, 05 Mei 2020 | 18:05 WIB
Meskipun nilainya sedikit, pemberian insentif ini akan membantu meringankan beban UMKM yang saat ini pemasukan mereka kenanyakan turun drastis. Saat ini DJP juga sedang menyiapkan platform untuk laporan realisasi. 👍👍
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 26 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Diskon Tiket Pesawat Saat Libur Sekolah, PPN DTP Diberikan Lagi?

Senin, 26 Mei 2025 | 13:30 WIB
UNI EMIRAT ARAB

Pacu Investasi, Uni Emirat Arab Bebaskan BUMN Asing dari PPh Badan

Senin, 26 Mei 2025 | 10:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada Libur Panjang Pekan Ini, Kapan Batas Waktu Setor PPN?

berita pilihan

Rabu, 28 Mei 2025 | 20:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Perlu ke DJP, Pembaruan Tanggungan WP Cukup Infokan Pemberi Kerja

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:45 WIB
PERDAGANGAN BERJANGKA

225 Situs Perdagangan Berjangka Ilegal Diblokir sepanjang Januari-Mei

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan 5 Strategi Cegah Shortfall Pajak Terulang

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:15 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Perkenalkan Formulir C dalam Format SPT Masa PPN di Era Coretax

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jual Beli Sepeda Motor

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:55 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA

Masih Terimbas Perang Tarif, ICP April Turun Jadi US$74,29 Per Barel

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bertambah, DJBC Catat 179 Perusahaan Sudah Berpredikat AEO

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Hingga April 2025, Setoran Pajak dari Jawa Timur Tembus Rp32 Triliun