Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Ada Kebijakan Tarif AS, Korsel Siapkan Insentif untuk Sektor Otomotif

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Kebijakan Tarif AS, Korsel Siapkan Insentif untuk Sektor Otomotif

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan berencana memberikan insentif pajak untuk sektor otomotif di tengah kebijakan tarif di Amerika Serikat (AS).

Kementerian Perdagangan, Industri dan Energi (Ministry of Trade, Industry, and Energy/MTIE) menyatakan insentif diberikan dalam bentuk potongan pajak konsumsi (consumption tax) dari 5% menjadi 3,5%. Dengan insentif tersebut, pembelian mobil baru diharapkan meningkat sehingga pada akhirnya juga melindungi industri otomotif.

"Pajak konsumsi atas penjualan mobil baru akan dipotong dari 5% menjadi 3,5% hingga Juni," bunyi pernyataan MTIE, dikutip pada Selasa (15/4/2025).

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

MTIE menilai insentif pajak dapat menjadi salah satu instrumen untuk melindungi industri otomotif dalam menghadapi kebijakan tarif bea masuk yang tinggi di AS.

AS akan menerapkan tarif bea masuk resiprokal sebesar 25% atas produk dan komponen otomotif asal Korea Selatan. Sejumlah pelaku industri pun meminta pemerintah segera mengambil sikap untuk merespons perang tarif tersebut.

Pada 2024, Korea Selatan mengekspor mobil senilai US$34,7 miliar ke AS. Selain itu, tercatat pula ekspor komponen atau suku cadang mobil ke AS senilai US$8,2 miliar pada tahun lalu.

Baca Juga: Respons Tarif AS, Pengusaha Perlu Diberi Insentif Pajak dan Subsidi

"Para pelaku industri meminta dukungan finansial secepatnya, seperti insentif investasi, stimulasi penguatan pasar domestik, dan bantuan untuk diversifikasi pasar ekspor," tulis MTIE dilansir Tax Notes International.

Pemerintah Korea Selatan mengklaim akan menyiapkan dukungan pembiayaan senilai KRW2 triliun atau sekitar Rp23,55 triliun untuk industri otomotif. Kemudian, pemerintah menawarkan pelonggaran penyetoran PPh badan dan PPN hingga 9 bulan, serta relaksasi kebijakan tarif hingga 1 tahun untuk meringankan beban wajib pajak.

Di sisi lain, pemerintah berencana meningkatkan subsidi pembelian kendaraan listrik dari saat ini sekitar 20%-40% menjadi 30%-80% hingga Desember 2025. Selain itu, pemerintah bakal menetapkan autonomous driving technology sebagai teknologi strategis nasional.

Baca Juga: Kawasan Industri Batang Jadi KEK, Investasi Ditarget Rp74 Triliun

Terakhir, pemerintah juga bakal memperluas pemberian insentif pengurangan pajak bagi perusahaan yang terlibat dalam kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) di bidang teknologi terbaru. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : korea selatan, otomotif, insentif pajak, perang tarif AS

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Maret 2025 | 09:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kawasan Industri Batang Ditransformasi Jadi Kawasan Ekonomi Khusus

Senin, 17 Maret 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Akan Hapus PPh bagi Warga Berpenghasilan di Bawah Rp2,45 Miliar

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial