Ada Kebijakan Tarif AS, Korsel Siapkan Insentif untuk Sektor Otomotif

Ilustrasi.
SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan berencana memberikan insentif pajak untuk sektor otomotif di tengah kebijakan tarif di Amerika Serikat (AS).
Kementerian Perdagangan, Industri dan Energi (Ministry of Trade, Industry, and Energy/MTIE) menyatakan insentif diberikan dalam bentuk potongan pajak konsumsi (consumption tax) dari 5% menjadi 3,5%. Dengan insentif tersebut, pembelian mobil baru diharapkan meningkat sehingga pada akhirnya juga melindungi industri otomotif.
"Pajak konsumsi atas penjualan mobil baru akan dipotong dari 5% menjadi 3,5% hingga Juni," bunyi pernyataan MTIE, dikutip pada Selasa (15/4/2025).
MTIE menilai insentif pajak dapat menjadi salah satu instrumen untuk melindungi industri otomotif dalam menghadapi kebijakan tarif bea masuk yang tinggi di AS.
AS akan menerapkan tarif bea masuk resiprokal sebesar 25% atas produk dan komponen otomotif asal Korea Selatan. Sejumlah pelaku industri pun meminta pemerintah segera mengambil sikap untuk merespons perang tarif tersebut.
Pada 2024, Korea Selatan mengekspor mobil senilai US$34,7 miliar ke AS. Selain itu, tercatat pula ekspor komponen atau suku cadang mobil ke AS senilai US$8,2 miliar pada tahun lalu.
"Para pelaku industri meminta dukungan finansial secepatnya, seperti insentif investasi, stimulasi penguatan pasar domestik, dan bantuan untuk diversifikasi pasar ekspor," tulis MTIE dilansir Tax Notes International.
Pemerintah Korea Selatan mengklaim akan menyiapkan dukungan pembiayaan senilai KRW2 triliun atau sekitar Rp23,55 triliun untuk industri otomotif. Kemudian, pemerintah menawarkan pelonggaran penyetoran PPh badan dan PPN hingga 9 bulan, serta relaksasi kebijakan tarif hingga 1 tahun untuk meringankan beban wajib pajak.
Di sisi lain, pemerintah berencana meningkatkan subsidi pembelian kendaraan listrik dari saat ini sekitar 20%-40% menjadi 30%-80% hingga Desember 2025. Selain itu, pemerintah bakal menetapkan autonomous driving technology sebagai teknologi strategis nasional.
Terakhir, pemerintah juga bakal memperluas pemberian insentif pengurangan pajak bagi perusahaan yang terlibat dalam kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) di bidang teknologi terbaru. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.