Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Ada Kebijakan Tarif AS, RI Perlu Waspadai Lonjakan Impor Barang Murah

A+
A-
2
A+
A-
2
Ada Kebijakan Tarif AS, RI Perlu Waspadai Lonjakan Impor Barang Murah

Truk memuat kontainer melintas di lapangan penumpukan kontainer (container yard) di PT Terminal Petikemas Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (5/2/2025). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah turut mewaspadai lonjakan impor barang dengan harga murah seiring dengan penerapan kebijakan tarif resiprokal di Amerika Serikat (AS).

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ketegangan dagang akibat kebijakan tarif resiprokal dari AS telah membuka babak baru dalam dinamika perdagangan global. Pada kondisi tersebut, Indonesia perlu mengantisipasi lonjakan impor barang dari negara yang kini sulit memasarkan barangnya ke AS, terutama yang berharga murah.

"Kami juga mengantisipasi potensi membanjirnya barang impor murah ke pasar domestik dan sedang menyiapkan langkah-langkah pengamanan," katanya melalui Instagram, dikutip pada Sabtu (12/4/2025).

Baca Juga: Airlangga Jamin Impor Pangan dari AS Tak Ganggu Agenda Swasembada

Luhut mengatakan pemerintah tengah menyiapkan langkah pengamanan untuk mengantisipasi masuknya barang impor berharga murah. Kebijakan langkah pengamanan impor tersebut akan disiapkan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan.

Dia menjelaskan DEN telah menyusun simulasi dan kajian mendalam guna menjawab kesiapan Indonesia dalam menghadapi kebijakan tarif AS. Menurutnya, terdapat beberapa sektor padat karya seperti perikanan, tekstil, elektronik, makanan olahan, serta produk karet dan kayu berpotensi terdampak cukup besar.

Dampak tersebut bukan sekadar penurunan nilai ekspor, tetapi menyangkut keberlangsungan mata pencaharian jutaan pekerja. Oleh karena itu, pemerintah akan hadir untuk memberikan dukungan di masa transisi, sekaligus memastikan daya saing industri tetap terjaga.

Baca Juga: Tak Sekadar Penerimaan, Pajak Karbon Sinyal RI Seriusi Transisi Energi

Luhut menyebut delegasi dari Indonesia yang terdiri atas lintas kementerian/lembaga akan segera berangkat ke AS untuk menyampaikan proposal konkret yang telah disiapkan. Proposal ini dirancang untuk menjawab kekhawatiran AS, tetapi tetap menjaga martabat dan kepentingan nasional Indonesia.

"Kami membawa semangat kerja sama dan posisi yang tegas dalam dinamika global yang terus bergerak," ujarnya.

Di sisi lain, Luhut menambahkan ketegangan dagang dapat menjadi momentum repositioning. Indonesia pun memiliki potensi menjadi tujuan investasi dan basis produksi baru, apalagi tarif resiprokal yang dikenakan relatif lebih rendah dibanding banyak negara Asean lainnya.

Baca Juga: Respons Tarif AS, Pengusaha Perlu Diberi Insentif Pajak dan Subsidi

Mengenai langkah pengamanan impor, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya juga sempat menjelaskan rencana trade remedies di tengah kebijakan tarif AS. Trade remedies adalah instrumen yang diperbolehkan World Trade Organization (WTO) dalam menghadapi perdagangan internasional yang tidak berimbang (antidumping dan anti-subsidi) maupun perdagangan yang berimbang (safeguards).

Dia berjanji mempercepat proses penerbitan kebijakan trade remedies dari normalnya 30 hari menjadi 15 hari setelah menerima surat usulan dari Kementerian Perdagangan. (sap)

Baca Juga: Tekstil Indonesia Bisa Kena Bea Masuk 47%, Airlangga Minta AS Turunkan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perdagangan, impor, pajak impor, tarif impor, bea masuk, Donald Trump

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 13 April 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengawasan Kepabeanan Sudah Canggih, Sri Mulyani Ungkap Dampaknya

Minggu, 13 April 2025 | 14:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Bebaskan Produk-Produk Elektronik dari Bea Masuk Resiprokal

Minggu, 13 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tarif Bea Masuk Resiprokal Trump di Tiap-Tiap Negara di Asean

Sabtu, 12 April 2025 | 14:57 WIB
CHINA

Balas AS, China Tingkatkan Tarif Bea Masuk Jadi 125 Persen

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial