Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Ada Tarif Impor AS, Pengusaha Minta Moratorium Perluasan Objek Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Tarif Impor AS, Pengusaha Minta Moratorium Perluasan Objek Pajak

Ilustrasi.

PETALING JAYA, DDTCNews - Federation of Malaysian Manufacturers (FMM) meminta pemerintah menunda kebijakan perluasan objek pajak seiring dengan kebijakan tarif Amerika Serikat terhadap barang impor asal Malaysia sebesar 24%.

Presiden FMM Tan Sri Soh Thian Lai mengatakan kebijakan tarif AS akan berdampak besar terhadap kinerja manufaktur di Malaysia. Menurutnya, pemerintah perlu membatalkan rencana perluasan objek pajak penjualan dan jasa (sales and service tax/SST) yang dijadwalkan pada awal Mei 2025.

"FMM menyerukan moratorium pajak baru atau beban regulasi yang dapat menambah beban industri dan memengaruhi lapangan kerja, reinvestasi, dan produktivitas nasional," katanya, dikutip pada Kamis (10/4/2025).

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Soh mengatakan sektor manufaktur menjadi kontributor terbesar dalam penerimaan pajak di Malaysia. Setoran pajak dari sektor ini mencapai RM221 miliar atau sekitar Rp829 triliun, setara 68,6% dari total penerimaan pajak.

Data tersebut menunjukkan kelesuan pada sektor manufaktur juga dapat berdampak pada kinerja penerimaan pajak. Oleh karena itu, pemerintah diminta memberikan relaksasi untuk melindungi sektor manufaktur.

Dia menjelaskan rencana perluasan objek SST mulai Mei 2025 menjadi salah satu kebijakan yang diwaspadai pengusaha. Terlebih, pemerintah juga bakal menaikkan tarif listrik pada Juli 2025.

Baca Juga: Airlangga Jamin Impor Pangan dari AS Tak Ganggu Agenda Swasembada

Kombinasi kedua kebijakan ini dinilai akan meningkatkan biaya kepatuhan dan operasional secara signifikan bagi produsen menengah dan besar serta UKM rentan.

Di sisi lain, Soh menyebut kebijakan tarif yang diberlakukan AS akan mengganggu arus perdagangan serta memengaruhi posisi Malaysia dalam rantai pasokan regional dan global.

"Meskipun beberapa kategori barang dikecualikan dari kebijakan tarif AS, ... sebagian besar ekspor Malaysia ke AS akan terpengaruh," ujarnya.

Baca Juga: Pungutan Windfall Tax Diperpanjang 3 Tahun, Perbankan Kompak Protes

Pemerintah AS mengumumkan mengenakan tarif bea masuk sebesar 24% atas barang yang diimpor dari Malaysia. Tarif ini masih lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara tetangga Asean seperti Kamboja (49%), Vietnam (46%) dan Thailand (36%).

Mengenai perluasan objek SST, Menteri Keuangan II Datuk Seri Amir Hamzah Azizan menyatakan kebijakan ini diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara. Pemerintah mengestimasi perluasan objek SST akan menghasilkan tambahan penerimaan senilai RM5 miliar atau sekitar Rp18,75 triliun.

"Keseimbangan fiskal penting karena jika kita memiliki keseimbangan fiskal, maka kita dapat mulai berinvestasi pada hal-hal yang tepat yang dibutuhkan oleh ekonomi dan rakyat," katanya Maret lalu dilansir thestar.com.my. (sap)

Baca Juga: Respons Tarif AS, Pengusaha Perlu Diberi Insentif Pajak dan Subsidi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, bea masuk, bea masuk resiprokal, Amerika Serikat, Donald Trump, Malaysia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 14 April 2025 | 15:43 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Terkait Bea Masuk, Airlangga Sebut PPN Jadi Bahan Negosiasi dengan AS

Senin, 14 April 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Elektronik Tak Kena Bea Masuk Resiprokal, AS Bilang Cuma Sementara

Minggu, 13 April 2025 | 14:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Bebaskan Produk-Produk Elektronik dari Bea Masuk Resiprokal

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial