Ajukan PKP tapi Usaha WP Belum Jalan, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Ilustrasi.
BENGKULU, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua melaksanakan kegiatan kunjungan ke alamat wajib pajak yang berlokasi di Jalan Raden Patah Sukarami, Selebar, Kota Bengkulu pada 12 Februari 2025.
Dalam kegiatan itu, kantor pajak menugaskan Satria Marcelino dan Diaz Restu Pramudya. Kunjungan dilakukan dalam rangka verifikasi lapangan sebagai tindak lanjut permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
“Wajib pajak [yang dikunjungi] memiliki usaha yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa, seperti barang percetakan, karung, dan peralatan lainnya,” kata Satria seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (15/4/2025).
Dalam kunjungan tersebut, petugas pajak mencatat wajib pajak bersangkutan baru terdaftar pada Februari 2025. Adapun wajib pajak mengajukan permohonan pengukuhan PKP untuk keperluan kerja sama dengan rekanan BUMN.
Satria menilai wajib pajak yang dikunjungi tersebut dapat menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya karena telah berusaha menyelesaikan segala administrasi perpajakan yang diperlukan sebelum proses bisnis usahanya berjalan.
Selanjutnya, petugas pajak menjelaskan beberapa kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan menjadi PKP antara lain seperti memungut PPN, menyetorkan PPN, dan melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.
Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.
Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.
Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.