Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Ajukan PKP tapi Usaha WP Belum Jalan, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

A+
A-
10
A+
A-
10
Ajukan PKP tapi Usaha WP Belum Jalan, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua melaksanakan kegiatan kunjungan ke alamat wajib pajak yang berlokasi di Jalan Raden Patah Sukarami, Selebar, Kota Bengkulu pada 12 Februari 2025.

Dalam kegiatan itu, kantor pajak menugaskan Satria Marcelino dan Diaz Restu Pramudya. Kunjungan dilakukan dalam rangka verifikasi lapangan sebagai tindak lanjut permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

“Wajib pajak [yang dikunjungi] memiliki usaha yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa, seperti barang percetakan, karung, dan peralatan lainnya,” kata Satria seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (15/4/2025).

Baca Juga: Wah! Kantor Pajak Panggil Puluhan Pedagang Emas, Diminta Jadi PKP?

Dalam kunjungan tersebut, petugas pajak mencatat wajib pajak bersangkutan baru terdaftar pada Februari 2025. Adapun wajib pajak mengajukan permohonan pengukuhan PKP untuk keperluan kerja sama dengan rekanan BUMN.

Satria menilai wajib pajak yang dikunjungi tersebut dapat menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya karena telah berusaha menyelesaikan segala administrasi perpajakan yang diperlukan sebelum proses bisnis usahanya berjalan.

Selanjutnya, petugas pajak menjelaskan beberapa kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan menjadi PKP antara lain seperti memungut PPN, menyetorkan PPN, dan melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya.

Baca Juga: Klarifikasi Data, Petugas Pajak Kunjungi Alamat Pedagang Ikan

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Baca Juga: Ajak WP Lapor SPT Tahunan, Kantor Pajak Sambangi Beberapa Kelurahan

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama bengkulu dua, kunjungan, visit, pengusaha kena pajak, PKP, verifikasi lapangan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Februari 2025 | 12:30 WIB
KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Gali Potensi Pajak, Fiskus Datangi Kantor Pengusaha Kopi Keliling

Senin, 24 Februari 2025 | 18:00 WIB
KPP PRATAMA POSO

Wawancarai Direktur Perusahaan, Petugas Pajak Cek Kebenaran Informasi

Minggu, 23 Februari 2025 | 14:30 WIB
KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Pelajari Bisnis Lembaga Psikologis, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Jum'at, 21 Februari 2025 | 19:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Status Faktur Pajak ‘Waiting for Amendment’, Bagaimana Solusinya?

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial