Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Ambang Batas Pembebasan Bea Masuk Diturunkan Lagi, Ada Apa?

A+
A-
2
A+
A-
2
Ambang Batas Pembebasan Bea Masuk Diturunkan Lagi, Ada Apa?

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian akan melakukan revisi aturan main impor barang kiriman bebas pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Kebijakan tersebut menjadi jawaban atas keluhan pelaku usaha dalam negeri terkait kesetaraan kewajiban perpajakan.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapkan akan merevisi atas ambang batas impor barang kiriman sebagaimana diatur dalam PMK No.112/2018. Pengaturan ulang paling utama adalah memangkas ambang batas (de minimis) bebas pungutan perpajakan.

“Revisi ini untuk menjawab tuntutan masyarakat dan dunia usaha untuk memastikan level of playing field," katanya di Ruang Pers Kemenkeu, Senin (23/12/2019).

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk untuk 10 Barang Ini

Heru menyebutkan revisi pertama yang dilakukan menurunkan nilai pembebasan (de minimis) bea masuk atas barang kiriman dari sebelumnya US$75 menjadi US$3 per kiriman (consignment note). Revisi juga dilakukan untuk perlakuan impor barang kiriman yang kena PDRI. Nilai US$75 sejatinya sudah turun dari sebelumnya US$100.

Pungutan PDRI diberlakukan normal atau tidak menggunakan batas ambang bawah. Namun, pemerintah merasionalisasi tarif dari semula total ± 27,5—37,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 10% dengan NPWP atau PPh 20% tanpa NPWP) menjadi ± 17,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 0%).

Pemerintah juga memperhatikan masukan khusus yang disampaikan oleh pengrajin dan produsen barang-barang yang banyak digemari dan banjir dari luar negeri yang mengakibatkan produk mereka tidak laku. Beberapa produk iti seperti tas, sepatu, dan garmen.

Baca Juga: Airlangga Jamin Impor Pangan dari AS Tak Ganggu Agenda Swasembada

Pasalnya, beberapa sentra pengrajin tas dan sepatu banyak yang gulung tikar dan hanya menjual produk dari China. Untuk menjawab hal tersebut, dalam aturan baru ini pemerintah secara khusus membedakan tarif atas produk tas, sepatu dan garmen.

Secara khusus, untuk tiga komoditas tersebut tetap diberikan de minimis bea masuk sampai dengan US$3 dan selebihnya diberikan tarif normal (MFN), yaitu bea masuk untuk tas 15—20%, sepatu 25—30%, produk tekstil 15—25%, PPN 10%, dan PPh 7,5—10%.

"Untuk ketiga komoditas tersebut kalau di total menjadi lebih tinggi. Ini karena untuk melindungi pelaku usaha di Tajur, Cibaduyut dan Cihampelas dan Tasikmalaya," imbuhnya.

Baca Juga: Makin Marak Terjadi! Begini Nih 3 Langkah Hadapi Penipuan Catut DJBC

Penyesuaian de minimis value sebesar US$3 dengan mempertimbangkan nilai impor yang sering di-declare dalam pemberitahuan impor barang kiriman adalah US$ 3,8 per consignment note.

Kebijakan ini juga akan diiringi dengan ketentuan impor barang e-commerce dengan menggandeng platform marketplace untuk bersinergi dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) demi transparansi. Skema ini akan memungkinkan platform marketplace mengalirkan data transaksi e-commerce ke sistem DJBC secara online.

“Sehingga mampu menghilangkan praktik under invoice dan mengurangi missdeclaration dalam pemberitahuan barang kiriman,” kata Heru.

Baca Juga: Tekstil Indonesia Bisa Kena Bea Masuk 47%, Airlangga Minta AS Turunkan

Dia menegaskan dalam proses penyusunan perubahan aturan ini, Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Ditjen Pajak (DJP), dan DJBC telah melibatkan berbagai pihak untuk menciptakan peraturan yang inklusif serta menjunjung tinggi keadilan dalam berusaha.

Perubahan aturan ini, sambungnya, merupakan upaya nyata Kemenkeu untuk mengakomodasi masukan dari para pelaku industri dalam negeri, khususnya industri kecil dan menengah (IKM). Selain itu, kesenjangan antara produk dalam negeri yang membayar pajak dengan produk impor yang masih membanjiri pasaran Indonesia bisa dihilangkan.

“Sehingga diharapkan dengan adanya aturan ini, fasilitas de minimis value benar-benar dapat dimanfaatkan untuk keperluan pribadi dan dapat mendorong masyarakat untuk lebih menggunakan produk dalam negeri,” kata Heru. (kaw)

Baca Juga: Edarkan Rokok Ilegal, Tersangka Terancam Hukuman 1-5 Tahun Penjara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : impor, bea cukai, barang kiriman, DJBC, bea cukai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 12 April 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kuota Impor Bakal Dihapus, Pemerintah Diminta Hati-hati

Sabtu, 12 April 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ada Kebijakan Tarif AS, RI Perlu Waspadai Lonjakan Impor Barang Murah

Sabtu, 12 April 2025 | 09:00 WIB
LAPORAN KINERJA DJBC 2024

Bea Cukai Laporkan Tingkat Downtime Sistem TIK Naik pada 2024

Sabtu, 12 April 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

MSME Final Income Tax Extension Awaits Rules Being Drafted by DGT

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University