Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Ambang Batas Pembebasan Bea Masuk Diturunkan Lagi, Ada Apa?

A+
A-
2
A+
A-
2
Ambang Batas Pembebasan Bea Masuk Diturunkan Lagi, Ada Apa?

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian akan melakukan revisi aturan main impor barang kiriman bebas pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Kebijakan tersebut menjadi jawaban atas keluhan pelaku usaha dalam negeri terkait kesetaraan kewajiban perpajakan.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapkan akan merevisi atas ambang batas impor barang kiriman sebagaimana diatur dalam PMK No.112/2018. Pengaturan ulang paling utama adalah memangkas ambang batas (de minimis) bebas pungutan perpajakan.

“Revisi ini untuk menjawab tuntutan masyarakat dan dunia usaha untuk memastikan level of playing field," katanya di Ruang Pers Kemenkeu, Senin (23/12/2019).

Baca Juga: Menkeu AS Yakin Kebijakan Bea Masuk terhadap China Tak Naikkan Inflasi

Heru menyebutkan revisi pertama yang dilakukan menurunkan nilai pembebasan (de minimis) bea masuk atas barang kiriman dari sebelumnya US$75 menjadi US$3 per kiriman (consignment note). Revisi juga dilakukan untuk perlakuan impor barang kiriman yang kena PDRI. Nilai US$75 sejatinya sudah turun dari sebelumnya US$100.

Pungutan PDRI diberlakukan normal atau tidak menggunakan batas ambang bawah. Namun, pemerintah merasionalisasi tarif dari semula total ± 27,5—37,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 10% dengan NPWP atau PPh 20% tanpa NPWP) menjadi ± 17,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 0%).

Pemerintah juga memperhatikan masukan khusus yang disampaikan oleh pengrajin dan produsen barang-barang yang banyak digemari dan banjir dari luar negeri yang mengakibatkan produk mereka tidak laku. Beberapa produk iti seperti tas, sepatu, dan garmen.

Baca Juga: Pemerintah Klaim Retensi DHE SDA 100% Bisa Pacu Pertumbuhan Ekonomi

Pasalnya, beberapa sentra pengrajin tas dan sepatu banyak yang gulung tikar dan hanya menjual produk dari China. Untuk menjawab hal tersebut, dalam aturan baru ini pemerintah secara khusus membedakan tarif atas produk tas, sepatu dan garmen.

Secara khusus, untuk tiga komoditas tersebut tetap diberikan de minimis bea masuk sampai dengan US$3 dan selebihnya diberikan tarif normal (MFN), yaitu bea masuk untuk tas 15—20%, sepatu 25—30%, produk tekstil 15—25%, PPN 10%, dan PPh 7,5—10%.

"Untuk ketiga komoditas tersebut kalau di total menjadi lebih tinggi. Ini karena untuk melindungi pelaku usaha di Tajur, Cibaduyut dan Cihampelas dan Tasikmalaya," imbuhnya.

Baca Juga: PP 8/2025 Berlaku, Kewajiban DHE SDA Sebelum Maret Dianggap Terpenuhi

Penyesuaian de minimis value sebesar US$3 dengan mempertimbangkan nilai impor yang sering di-declare dalam pemberitahuan impor barang kiriman adalah US$ 3,8 per consignment note.

Kebijakan ini juga akan diiringi dengan ketentuan impor barang e-commerce dengan menggandeng platform marketplace untuk bersinergi dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) demi transparansi. Skema ini akan memungkinkan platform marketplace mengalirkan data transaksi e-commerce ke sistem DJBC secara online.

“Sehingga mampu menghilangkan praktik under invoice dan mengurangi missdeclaration dalam pemberitahuan barang kiriman,” kata Heru.

Baca Juga: Aturan Impor Barang Bawaan Penumpang Bakal Direvisi, Ini Bocorannya

Dia menegaskan dalam proses penyusunan perubahan aturan ini, Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Ditjen Pajak (DJP), dan DJBC telah melibatkan berbagai pihak untuk menciptakan peraturan yang inklusif serta menjunjung tinggi keadilan dalam berusaha.

Perubahan aturan ini, sambungnya, merupakan upaya nyata Kemenkeu untuk mengakomodasi masukan dari para pelaku industri dalam negeri, khususnya industri kecil dan menengah (IKM). Selain itu, kesenjangan antara produk dalam negeri yang membayar pajak dengan produk impor yang masih membanjiri pasaran Indonesia bisa dihilangkan.

“Sehingga diharapkan dengan adanya aturan ini, fasilitas de minimis value benar-benar dapat dimanfaatkan untuk keperluan pribadi dan dapat mendorong masyarakat untuk lebih menggunakan produk dalam negeri,” kata Heru. (kaw)

Baca Juga: AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : impor, bea cukai, barang kiriman, DJBC, bea cukai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Februari 2025 | 10:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Kenakan Bea Masuk 25 Persen atas Mobil hingga Obat Impor

Jum'at, 21 Februari 2025 | 10:00 WIB
PMK 14/2025

Pengenaan Bea Masuk Tambahan atas Ubin Keramik Impor Diperpanjang

Kamis, 20 Februari 2025 | 16:00 WIB
PMK 4/2025

Proses Bisnis Berkembang, Aturan Ekspor Barang Kiriman Disederhanakan

berita pilihan

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan