Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Apa Itu Family Office?

A+
A-
19
A+
A-
19
Apa Itu Family Office?

PEMERINTAH tengah mengkaji berbagai regulasi untuk menstimulus pembentukan family office di Indonesia. Menurut Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, ada peluang menarik sebagian dari sekitar US$11 triliun yang menjadi dana kelolaan family office secara global.

Bali akan disiapkan sebagai tempat untuk membentuk ekosistem pendirian family office. Pemerintah pun telah membentuk gugus tugas (task force) untuk mengkaji dan mempersiapkan segala aspek yang dibutuhkan, termasuk pajaknya.

Luhut mengakui untuk menstimulus pembentukan family office di Indonesia, ada banyak regulasi yang perlu dilihat dan disesuaikan. Tujuannya adalah adanya penempatan dana dari orang superkaya (high-net worth individual/HNWI).

Baca Juga: Mau Beli Rumah dengan PPN DTP 100 Persen? Ini yang Harus Diperhatikan!

Lantas, sejatinya, apa itu family office?

Pengertian Family Office

Apabila diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, family office berarti kantor keluarga. Namun, istilah family office berbeda dengan perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh suatu keluarga atau biasa disebut perusahaan keluarga (family company) atau bisnis keluarga (family business).

Sebenarnya, tidak terdapat definisi pasti dan bersifat universal dari family office. Namun, pada dasarnya, family office diasosiasikan dengan entitas yang didirikan untuk memberikan layanan kepada keluarga berpenghasilan tinggi.

Baca Juga: Pemda Didorong Beri Insentif Pajak untuk Atasi Masalah Sampah

Family office adalah firma penasihat pengelolaan kekayaan swasta yang melayani individu atau keluarga dengan kekayaan bersih sangat tinggi. Mereka menawarkan solusi total pengelolaan kekayaan serta kebutuhan investasi dari individu atau keluarga yang sangat kaya (Hayes, 2024).

Shelton (2023) mengartikan family office sebagai perusahaan swasta yang menangani manajemen investasi dan manajemen kekayaan untuk keluarga kaya. Umumnya, keluarga kaya ini memiliki aset yang dapat diinvestasikan setidaknya senilai US$50 juta hingga US$100 juta.

Berbeda dengan lembaga keuangan konvensional, family office tidak hanya akan mengelola kekayaan keluarga, tetapi juga mengembangkan strategi investasi jangka panjang. Tujuannya untuk membantu keluarga mempertahankan kekayaannya dari generasi ke generasi (Medina, 2023).

Baca Juga: 225 Situs Perdagangan Berjangka Ilegal Diblokir sepanjang Januari-Mei

Selain manajemen kekayaan dan investasi, family office juga menawarkan beragam layanan lainnya. Namun, tidak terdapat model atau pakem universal untuk layanan yang disediakan family office. Layanan justru dapat didesain tergantung pada kebutuhan dan keadaan keluarga superkaya.

Layanan itu seperti perencanaan anggaran, pengurusan asuransi, pengurusan transfer kekayaan keluarga, layanan pajak, layanan hukum dan akuntansi, layanan rumah tangga dan pramutamu, serta koordinasi pemberian amal.

Tak sedikit pula family office yang menawarkan layanan pengelolaan staf rumah tangga, perencanaan perjalanan, manajemen penggajian, manajemen dan tata kelola keluarga, edukasi keuangan dan investasi, koordinasi filantropi dan yayasan keluarga, serta perencanaan suksesi.

Baca Juga: Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP, Asosiasi Industri Ungkap Dampaknya

Selain itu, family office juga kerap mengelola dan mengontrol berbagai properti pribadi, seperti rumah utama dan rumah lainnya, furnitur bernilai seni dan berharga, perkebunan dan peternakan, serta jet pribadi dan kapal pesiar (Kandev dan Khazam, 2021).

Berdasarkan pada uraian di atas, terlihat beragamnya layanan yang ditawarkan family office. Namun, pada hakikatnya, layanan itu berkaitan dengan manajemen investasi, jasa administrasi, jasa hukum, jasa pajak, manajemen kekayaan dan pewarisan, serta manajemen filantropi.

Ringkasnya, family office tidak sekadar memberikan nasihat keuangan, tetapi rencana pengelolaan kekayaan yang komprehensif. Hal itu membutuhkan kolaborasi dan koordinasi antartim profesional yang berasal dari ahli hukum, asuransi, investasi, perkebunan, bisnis, dan pajak (Hayes, 2024).

Baca Juga: DPR Dorong Penggunaan Insentif Pajak untuk Kerek Konsumsi pada 2026

Terlepas dari beragam layanan yang diberikan, umumnya family office dapat berbentuk single-family offices (SFOs) atau multi-family offices (MFOs). SFOs hanya mengelola aset atau kekayaan 1 keluarga. Sementara itu, MFOs mengelola aset atau kekayaan lebih dari 1 keluarga.

Aspek Pajak

Keberadaan family office sering dikaitkan dengan formula atau desain insentif pajak di suatu negara. Dalam The Wealth Report bahkan disebutkan Singapura telah memanfaatkan insentif pajak dan peraturan yang ramah bisnis untuk mendorong 1.100 family office yang mengelola lebih dari US$4 triliun untuk pindah ke negara tersebut.

Menurut Monetary Authority of Singapore, terdapat 1.500 family office pada akhir 2022. Seluruh family office tersebut mengelola aset sekitar S$90 miliar (US$66,8 miliar). Family office di Singapura dapat mengambil bentuk badan hukum perseroan terbatas atau trust.

Baca Juga: Siapa Itu Dirjen Pajak dan Apa Tugasnya?

Sebuah family office yang didirikan di Singapura pada dasarnya akan membayar pajak penghasilan sebesar 17% dari laba bersih yang diperolehnya, kecuali memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif pajak khusus. Hal ini dapat dikurangi dengan pengecualian atau pembebasan pajak.

Jika family office hanya menjalankan fungsi manajemen portofolio, penting untuk melihat apakah aktivitasnya tunduk pada rezim untuk pengelola dana, yakni Securities and Futures Act 2001. Jika family office hanya menyediakan jasa konsultasi keuangan, ketentuan yang relevan adalah Financial Advisers Act 2001.

Secara umum, ada 3 skema tax exemptions yang berkaitan dengan dana keluarga (family funds) dalam pengaturan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1947, yakni Offshore Fund Exemption Scheme 13D (S13D); Onshore Fund Incentive Scheme 13O (S13O); dan Enhanced Tier Tax Incentive Scheme 13U (S13U).

Baca Juga: Ada Diskon Tiket Pesawat Saat Libur Sekolah, PPN DTP Diberikan Lagi?

Ketiga skema ini menawarkan pengecualian pajak atas pendapatan tertentu yang diperoleh dari investasi tertentu. Dalam S13D misalnya, dana luar negeri yang dikelola oleh pengelola berbasis Singapura akan dibebaskan dari pajak penghasilan jika dana tersebut berlabel ‘prescribed person’. Label itu diberikan untuk dana yang bukan residen dan tidak 100% dimiliki warga Singapura.

Kemudian, dalam S13O, ada pengecualian atas pajak dari investasi pada saham, obligasi, surat utang negara, surat wesel (bills of exchange), dana yang diperdagangan di bursa, dan lain-lain. Skema ini bertujuan mendorong pembentukan lembaga dana (fund vehicles) di Singapura.

Lalu, dalam S13U, ada pengecualian pajak atas penghasilan dari investasi yang ditunjuk dan berlaku untuk dana luar negeri (offshore) dan dalam negeri (onshore). Tidak ada batasan mengenai persentase investor Singapura dalam dana tersebut, tapi ada batasan pilihan yurisdiksi.

Baca Juga: Pemerintah Bidik Investasi Rp143 Triliun dari Kerja Sama RI-China

Ketiga skema insentif itu juga diikuti dengan berbagai kriteria, misalnya menyangkut bentuk hukum dari family office, yurisdiksi pendirian (ada tidaknya perwakilan di Singapura), kepemilikan rekening bank di Singapura, aset minimum kelolaan, pengeluaran tahunan, investasi lokal, serta penggunaan tax treaty Singapura.

Hal serupa juga berlaku di Hong Kong. Family office memiliki bentuk pengoperasian yang berbeda-beda, tergantung pada sifat kegiatan, investasi, serta strukturnya. Dalam banyak kasus, family office dioperasikan melalui entitas korporasi. Entitas family office juga sejatinya juga dikenakan pajak seperti perusahaan lain di Hong Kong.

Kendati demikian, ada beberapa rezim pajak yang bisa berkaitan dengan family office. Misalnya, Hong Kong tidak mengenakan pajak atas keuntungan modal (capital gain tax) atau keuntungan luar negeri (offshore profits). Dividen juga umumnya tidak dikenakan pajak di Hong Kong.

Baca Juga: Dorong WP Taruh Dolar di Dalam Negeri, Otoritas Ini Berikan Insentif

Semua dana swasta di dalam dan luar negeri yang beroperasi di Hong Kong – terlepas dari struktur, ukuran, atau tujuan – dapat menikmati pembebasan pajak keuntungan atas transaksi mereka pada aset tertentu dengan memenuhi persyaratan tertentu. Investasinya di perusahaan swasta luar negeri dan lokal.

Secara ringkas, rezim pajak di negara-negara tersebut sejatinya sudah mendukung pergerakan keuangan lintas batas. Tidak mengherankan jika negara-negara tersebut menjadi financial hub. Dengan sedikit tambahan ‘pemanis’, aktivitas family office bermunculan.

Baca Juga: Ada Supertax Deduction, Investor Perlu Diundang agar Beri Pelatihan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, family office, insentif pajak, investasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 21 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian PKP: 70 Pemda Belum Beri Pembebasan Pajak untuk Rumah MBR

Selasa, 20 Mei 2025 | 13:45 WIB
KEM-PPKF 2026

Fokus Kebijakan Pajak 2026, dari Intensifikasi hingga Joint Program

Selasa, 20 Mei 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI JAWA TIMUR

Gubernur Akhirnya Bakal Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

berita pilihan

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)

Ketentuan Penerbitan SKPKB

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:00 WIB
NOTA DINAS No.ND-4/PJ/PJ.02/2025

DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK

Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Bakal Layangkan Surat Teguran dan Tagihan ke Wajib Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA

Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO