Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Bagaimana Cara Membuat Faktur Pajak dengan DPP Nilai Lain di Coretax?

A+
A-
98
A+
A-
98
Bagaimana Cara Membuat Faktur Pajak dengan DPP Nilai Lain di Coretax?

Made Astrin Dwi Kartini
Internal Tax Solution Lead of DDTC

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Yulia. Saya adalah satu staf administrasi keuangan di perusahaan makanan ringan. Seperti kita tahu, mulai 2025 ini kita sudah menggunakan coretax. Di sisi lain, ada ketentuan baru mengenai PPN, khususnya dengan adanya mekanisme DPP nilai lain.

Yang ingin saya tanyakan, bagaimana cara membuat faktur pajak di coretax? Terlebih dengan adanya mekanisme DPP nilai lain tersebut. Terima kasih sebelumnya.

Yulia, Jakarta.

Baca Juga: Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Jawaban:

TERIMA kasih Ibu Yulia atas pertanyaannya. Awal 2025 merupakan momen penting bagi wajib pajak lantaran pemerintah menerapkan coretax sekaligus menetapkan skema dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain dalam konteks PPN.

Berdasarkan penjelasan Pasal 16G Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 (UU PPN) disebutkan bahwa:

Dasar pengenaan pajak berupa nilai lain diberlakukan untuk menjamin kepastian hukum dalam hal harga jual, nilai penggantian, nilai impor, dan nilai ekspor sebagai dasar pengenaan pajak sukar ditetapkan.

Baca Juga: WP Mau Ajukan Pengukuhan PKP? Bisa Lewat Coretax atau ke Kantor Pajak

Ketentuan ini mengisyaratkan bahwa skema DPP nilai lain merupakan salah satu alternatif untuk menentukan dasar pengenaan pajak yang sulit ditetapkan. Dalam konteks kenaikan tarif PPN, untuk menjembatani kebutuhan masyarakat, pemerintah menetapkan DPP nilai lain sebagai alternatif agar PPN tetap dikenakan secara efektif sebesar 11% yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 131 Tahun 2024 (PMK 131/2024).

Perlu diketahui, UU PPN s.t.d.d. UU PPN mengamanatkan tarif PPN naik menjadi 12% per 1 Januari 2025. Akan tetapi, demi mengutamakan kepentingan masyarakat pemerintah menetapkan DPP Nilai lain sebesar 11/12 dikalikan dengan tarif PPN 12% untuk barang kena pajak dan jasa kena pajak selain barang mewah. Selengkapnya mengenai DPP nilai lain dapat dilihat pada artikel berikut ini.

Sebagai catatan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan masa transisi selama 3 (tiga) bulan untuk mengadaptasi skema DPP nilai lain tersebut. Pengusaha kena pajak (PKP) diperkenankan untuk menyesuaikan sistem administrasi dalam menerbitkan faktur pajak sebagaimana dimaksud dalam PMK 131/2024. Dalam hal ini, penerbitan faktur pajak selain barang mewah dengan mencantumkan nilai PPN terutang sebesar:

Baca Juga: Finally! By the End of July, Coretax Will Be Bug-Free
  1. 11% dikali dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual); atau
  2. 12% dikali dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual), dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi.

Berkenaan dengan hal tersebut, bila terdapat kelebihan pemungutan PPN karena terlanjur dipungut 12% dari yang seharusnya 11% maka pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% kepada penjual. Dan atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut, PKP penjual melakukan penggantian faktur pajak.

Di sisi lain, bergantinya tahun menjadi momentum bagi Indonesia untuk secara resmi menggunakan coretax sebagai sistem administrasi perpajakan terpusat. Hal ini menandakan bahwa kebijakan mengenai DPP nilai lain pada barang secara umum seharusnya dapat diimplementasikan melalui sistem coretax.

Berkaitan dengan pertanyaan Ibu Yulia, apakah saat ini faktur pajak sudah bisa diterbitkan di sistem coretax? Jawabannya, bisa. Faktur pajak dapat diterbitkan di menu ‘e-Faktur’ pada laman coretax, dan masuk ke submenu ‘Pajak Keluaran’. Selanjutnya, Ibu Yulia dapat membuat faktur pajak keluaran dengan klik “Create Output Invoice”.

Baca Juga: Akhirnya! Akhir Juli Coretax Bakal Bebas dari Gangguan Sistem


Selanjutnya, pengisian faktur pajak keluaran dapat dibuat dengan mengisikan kode faktur pajak terlebih dahulu. Dikarenakan PMK 131/2024 mengatur skema DPP nilai lain maka wajib pajak diperkenankan mengisi kode faktur pajak “04 – DPP Nilai Lain” untuk seluruh penyerahan dengan DPP nilai lain. Akan tetapi, untuk penyerahan kepada pemungut atau kepada instansi pemerintah maka mengikuti urutan prioritas kode faktur pajak sebagaimana diatur dalam PER-01/PJ/2025.

Selanjutnya, dipersilahkan bagi wajib pajak untuk melengkapi isian data di bawah ini. Sebagai informasi, dengan adanya sistem coretax maka tidak ada lagi permohonan nomor seri faktur pajak (NSFP) melalui sistem e-Nofa. Saat ini, seluruh nomor faktur pajak ter-generate secara otomatis oleh sistem coretax. Terakhir, untuk pengisian DPP nilai lain, wajib pajak dapat mencentang pilihan “DPP Nilai Lain/DPP”, kemudian isi dengan nilai DPP 11/12 dikalikan dengan harga jual.

Baca Juga: Fiskus Edukasi Pedagang Emas Soal Mekanisme Faktur Pajak Digunggung


Demikian jawaban yang dapat saya berikan, Bu. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Coretax hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, silakan mengirimkannya melalui kolom pertanyaan yang tersedia pada kanal Coretax atau klik tautan berikut ini. (sap)

Baca Juga: Butuh Tax Clearance? Begini Cara Mengajukan SKF Lewat Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Konsultasi Coretax, coretax system, faktur pajak, DPP nilai lain, PMK 131/2024, PER-1/PJ/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Riyhan Juli Asyir

Selasa, 07 Januari 2025 | 09:01 WIB
Halo Pak Hariono. Saya coba jawab untuk diskusi ya. Pasal 5 'b' PMK-131/2025 harus dibaca bersamaan dengan induknya yang menyatakan "Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, atas penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dima ... Baca lebih lanjut

hariono lj

Selasa, 07 Januari 2025 | 07:29 WIB
pertanyaan, pada pasal 5 butir b PMK 131/2024, PPN yg dikenakan kepada konsumen akhir sebesar 12% dengan mengacu kepada pasal 2 ayat 2. Namun pasal 2 ayat 2 tsb tidak terlepas konteksnya dengan pasal 2 ayat 3 yg menyatakan tarif tsb untuk barang kena pajak yg tergolong mewah. Jika pasal 5 butir b di ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 02 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Masih Bingung Cara Buat Faktur via Coretax? Unduh Panduannya di Sini

Jum'at, 02 Mei 2025 | 16:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ingat! Bikin Billing SPT Tahunan Badan 2024 Tidak Bisa Pakai Coretax

Kamis, 01 Mei 2025 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pengumuman! PPh Final UMKM Bisa Diperpanjang Tanpa Menunggu Revisi PP

Rabu, 30 April 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Latensi Turun, DJP Klaim Coretax System Sudah Jauh Lebih Stabil

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%