Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Banyak Jargon, Ketentuan Pajak Minimum Global Tidak Mudah Diadopsi RI

A+
A-
1
A+
A-
1
Banyak Jargon, Ketentuan Pajak Minimum Global Tidak Mudah Diadopsi RI

Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Melani Dewi Astuti.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berpandangan ketentuan pajak minimum global atau global anti base erosion (GloBE) bukanlah suatu aturan yang mudah diadopsi oleh Indonesia lewat peraturan menteri keuangan (PMK).

Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Melani Dewi Astuti mengatakan penyusunan PMK 136/2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional dilaksanakan dengan mengacu pada 6 dokumen sekaligus yakni GloBE model rules, commentary atas GloBE model rules, annex, administrative guidance, GIR, dan safe harbour and penalty reliefs.

"Jadi ada 6 dokumen dan dokumen ini masih bergerak, masih akan di-update, semuanya berbahasa Inggris, dan jumlahnya beratus-ratus halaman. Makanya PMK kita 226 halaman dan 74 pasal," ujar Melani dalam Ngonten Fiskal: Berkenalan dengan Pajak Minimum Global yang disiarkan oleh BKF, Rabu (22/1/2025).

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Indonesia tidak bisa serta merta mengadopsi GloBE model rules sebagai ketentuan peraturan perundang-undangan. GloBE model rules yang berbahasa Inggris harus diterjemahkan ke bahasa Indonesia.

Hal ini berbeda dengan negara-negara lain yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa resmi. Negara-negara dimaksud dapat langsung mengadopsi GloBE model rules dalam ketentuan domestiknya tanpa perlu penerjemahan.

"Kita tidak bisa seperti Selandia Baru yang langsung mengacu kepada GloBE model rules atau seperti Malaysia yang mengatur dalam bahasa Inggris. Kalau Malaysia memang bahasa Inggris termasuk bahasa official jadi mereka tinggal copy paste istilahnya. Di kita, ini benar-benar tantangan berat," ujar Melani.

Baca Juga: Respons Tarif AS, Pengusaha Perlu Diberi Insentif Pajak dan Subsidi

Guna menjawab tantangan penerjemahan tersebut, terdapat banyak frasa di PMK 136/2024 yang ditulis dalam bahasa Indonesia sekaligus bahasa Inggris demi mengurangi risiko kesalahan penerjemahan.

Tak hanya itu, PMK 136/2024 juga memuat 1 pasal khusus yang mengharuskan wajib pajak untuk memaknai PMK sesuai dengan GloBE model rules. "Kalau ada perbedaan makna maka akan mengacu ke model rules. Ini bentuk kehati-hatian karena tidak semua terminologi dalam bahasa Inggris dapat ditemukan padanan dalam bahasa Indonesia yang pas," ujar Melani.

Pasal khusus yang dimaksud adalah Pasal 72 PMK 136/2024. "GloBE dalam peraturan menteri ini harus dimaknai sama dengan ketentuan dalam GloBE, kecuali yang diatur secara khusus dalam peraturan menteri ini," bunyi pasal tersebut.

Baca Juga: Kawasan Industri Batang Jadi KEK, Investasi Ditarget Rp74 Triliun

Sebagai informasi, pajak minimum global menjadi landasan bagi yurisdiksi-yurisdiksi untuk menerapkan pajak minimum global dengan tarif efektif sebesar 15%.

Perusahaan multinasional yang tercakup dalam ketentuan pajak minimum global adalah grup dengan omzet paling sedikit EUR750 juta per tahun setidaknya dalam 2 dari 4 tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan pajak minimum global.

Dengan PMK 136/2024, Indonesia resmi mengadopsi pajak minimum global dan memberlakukan income inclusion rule (IIR) dan domestic minimum top up tax (DMTT) sejak 2025. Adapun undertaxed payment rule (UTPR) baru akan diimplementasikan pada 2026. (sap)

Baca Juga: Trump Ancam Status Bebas Pajak Universitas Harvard Dicabut, Ada Apa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak minimum global, Pilar 2, insentif pajak, GLoBE, IIR, DMTT, UTPR

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 01 April 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif PPN DTP, BKF Sebut Beli Rumah Bisa Hemat Rp220 Juta

Selasa, 01 April 2025 | 07:30 WIB
LEBARAN 2025

Hadiri Open House Prabowo, Sri Mulyani Bahas Sederet Insentif Ekonomi

Rabu, 26 Maret 2025 | 17:19 WIB
KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL (5)

Ada Entitas yang Dikecualikan dari Pajak Minimum Global, Siapa Saja?

Sabtu, 22 Maret 2025 | 09:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kawasan Industri Batang Ditransformasi Jadi Kawasan Ekonomi Khusus

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok