Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Berharap Cemas pada RAPBN 2020

A+
A-
1
A+
A-
1
Berharap Cemas pada RAPBN 2020

Presiden Joko Widodo. (Foto: Instagram Presiden Jokowi)

PRESIDEN Joko Widodo telah menyampaikan pidato pengantar Nota Keuangan dan RAPBN 2020 di hadapan DPR, Jumat (16/8/2019). Dalam pidato tersebut, Presiden memprediksi situasi ekonomi global 2020 yang penuh ketidakpastian akan memengaruhi situasi perekonomian domestik.

Memang, tantangan ekonomi ke depan masih berat dan kompleks. Ada perang dagang, beberapa emerging market sudah terpapar krisis, dan beberapa negara mengalami pertumbuhan negatif. Di ujung sana, mata uang Yuan-Tiongkok dan Peso-Argentina sudah terkena gelombang depresiasi.

Kita melihat RAPBN 2020 disusun atas dasar semangat kehati-hatian terhadap berbagai risiko itu. Asumsinya dibuat konservatif. Pertumbuhan ekonominya sama dengan tahun lalu 5,3%, inflasinya turun dari 3,5% ke 3,1%. kurs menguat dari Rp15.000 per dolar AS ke Rp14.400 per dolar AS.

Baca Juga: Membaca Penerapan Coretax, Sudahkah Jadi Solusi?

Adapun bunga Surat Perbendaharaan Negara 3 bulan naik dari 5,3% menjadi 5,4%, harga minyak turun dari US$70/barel ke US$65/barel, lifting minyak turun dari 775.000 ke 734.000 barel/hari, dengan gas yang juga turun dari 1,25 menjadi 1,19 juta barel setara minyak/hari.

Dengan pendapatan Rp2.221,5 triliun dan belanja Rp2.528,8 triliun, defisit mencapai Rp307,2 triliun atau 1,76% terhadap PDB, turun dari semula 1,84%. Penurunan ini mengonfirmasi konservatisme tadi. Dengan demikian, defisit keseimbangan primer bakal menyempit dari Rp34,7 triliun ke Rp12,0 triliun.

Namun, kita juga mencatat target pertumbuhan ekonomi tahun ini agak meleset hingga diprediksi jadi 5,1%-5,2% dengan defisit melebar ke 1,93% terhadap PDB. Karena itu, target pertumbuhan RAPBN 2020 masih lebih tinggi dari realisasi tahun ini. Dengan kata lain, ekspansi tetap ada, tetapi terbatas.

Baca Juga: Melihat Sederet Ikhtiar Kuat Otoritas Pajak Atasi Kendala Coretax

Ekspansi itu terlihat antara lain dari target pengangguran terbuka yang dipatok turun dari 5,01% menjadi 4,8%-5,1%, tingkat kemiskinan dari 9,41% menjadi 8,5%-9%, rasio gini/ketimpangan dari 0,382 menjadi 0,375- 0,380, dan indeks pembangunan kualitas manusia dari 71,29 ke 72,51.

Secara keseluruhan, APBN yang konservatif ini seolah menjawab kritik meningkatnya rasio dan beban utang pemerintah, yang hingga akhir Juli ini mencapai Rp4.603 triliun. Memang, dalam kondisi defisit transaksi berjalan yang kuartal II ini kembali menyentuh 3% terhadap PDB, opsi berhemat adalah pilihan yang tepat.

Namun, pilihan mempersempit defisit ini bukannya tanpa konsekuensi. Daya dongkrak RAPBN 2020 terhadap pertumbuhan akan menurun ketimbang sebelumnya. Akibatnya, sulit mengharapkan ada pemulihan sumber pertumbuhan seperti konsumsi rumah tangga dalam waktu dekat.

Baca Juga: Coretax: Membangun Kebiasaan Baru dalam Mematuhi Kewajiban Perpajakan

Di sisi lain, investasi dan ekspor juga belum bisa diharapkan. Pertumbuhan realisasi investasi langsung asing terus melaju pada gigi rendah 1 tahun terakhir, sebelum akhirnya bangkit pada kuartal II/2019. Harga produk alam andalan seperti karet, batu bara, dan minyak sawit mentah juga masih tiarap.

Pemerintah jelas memiliki argumentasi kenapa RAPBN 2020 dibuat konservatif. Kita niscaya bisa paham kenapa opsi itu yang diambil, bukan opsi ekspansif. Yang kita agak gagal paham adalah ketika target yang konservatif ini disampaikan dengan istilah ekspansif. Di situ kita agak sedikit cemas.*

Baca Juga: Family Office: Rezim Baru, Jangan Buru-Buru

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tajuk, RAPBN 2020, APBN 2020

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 30 Desember 2021 | 11:00 WIB
TAJUK PERPAJAKAN

Dipasangnya Target 2 Barang Kena Cukai Baru

Rabu, 22 Desember 2021 | 12:15 WIB
TAJUK PAJAK

Ketika NIK Jadi NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi

Kamis, 16 Desember 2021 | 11:15 WIB
TAJUK PAJAK

Pajak 100%

Rabu, 08 Desember 2021 | 11:15 WIB
TAJUK PAJAK

Menjaga Ruang Fiskal Agar Bisa Tetap Responsif

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University