Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Bersiap Menyongsong Implementasi Sistem Inti Pajak yang Baru

A+
A-
7
A+
A-
7
Bersiap Menyongsong Implementasi Sistem Inti Pajak yang Baru

Ilustrasi. 

BAYAR pajak semudah beli pulsa. Harapan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Indrawati itu sempat viral pada medio 2019. Konteksnya, reformasi perpajakan juga menyentuh tataran administrasi sehingga mempermudah pembayaran pajak.

Dalam peringatan Hari Pajak 2022, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan otoritas terus menyederhanakan administrasi dengan digitalisasi. Pembayaran pajak dipermudah, terlebih sudah banyak lembaga dan bank persepsi yang menyediakan saluran pembayaran pajak.

Namun, sebelum membayar, ada proses penghitungan yang biasanya tidak mudah. Apalagi, Indonesia menganut sistem self assessment. Solusinya, secara paralel, DJP akan menyampaikan informasi pemotongan/pemungutan pajak yang didapat dari pihak lain.

Baca Juga: Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Skema yang dikenal dengan prepopulated tersebut sebenarnya sudah mulai berjalan. Hal itu bisa terlihat saat wajib pajak mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Biasanya, sistem dari DJP akan menyajikan data yang sudah diperoleh. Wajib pajak hanya perlu mengonfirmasi data tersebut.

Dengan adanya reformasi perpajakan, terutama terkait dengan pilar teknologi informasi dan database, skema tersebut terus diperkuat. Terlebih, kolaborasi DJP dengan pihak ketiga akan makin erat dengan adanya pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax system.

Interoperabilitas

DALAM wawancara eksklusif dengan DDTCNews, Suryo Utomo mengatakan interoperabilitas dengan para pihak tidak bisa dihindari. Interoperabilitas merupakan kemampuan berbagai jenis komputer, aplikasi, sistem operasi, dan jaringan untuk bertukar informasi dengan cara yang bermanfaat dan bermakna.

Baca Juga: Pastikan WP Gunakan Coretax dengan Baik, KPP Bentuk Tim Satgas

Dengan adanya coretax dan implementasi penuh NIK sebagai NPWP mulai 2024, pertukaran data dan informasi bisa berlangsung real time. Suryo mengibaratkan jika bisa menggunakan selang (skema host-to-host), penyampaian data dan informasi tidak perlu pakai jasa pos.

“[Sistem] terhubung. Jadi, lebih bagus kita sambung daripada kita kirim-kirim. Pokoknya data apa saja kita ambil, tapi yang penting parameter identitas harus sama. Makanya, di UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan), kita pakai NIK,” jelas Suryo.

Selain digunakan untuk mempermudah penghitungan pajak, data-data yang didapat dari berbagai pihak juga akan digunakan untuk berbagai keperluan bisnis lainnya, termasuk pengawasan. Intinya, tujuan yang ingin dicapai terkait dengan peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga: Awas Modus Penipuan yang Kaitkan dengan Coretax! Begini Imbauan DJP

Menurut International Monetary Fund (IMF) dalam Use of Technology in Tax Administrations 1, otoritas pajak harus mengingat tujuan utamanya adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengadopsi teknologi baru secara sistematis yang mendukung arah bisnis dan inisiatif kepatuhan.

Dalam publikasi IMF tersebut, interoperabilitas menjadi salah satu tahapan reformasi administrasi pajak yang mempertemukan antara otoritas pajak, pembayar pajak, dan pihak lain melalui sarana teknologi informasi.

Beberapa proses bisnis bisa masuk dalam tahap ini. Misalnya, penentuan pajak dari sistem akuntansi yang terkait dengan prepopulated SPT. Kemudian, ada e-tax audit dan e-crosscheck, yakni mengotomatiskan proses penegakan (enforcement) ketentuan sehingga lebih transparan.

Baca Juga: Terkendala Saat Bikin Billing PPh PHTB? Pastikan Sudah Aktivasi Ini

Ada pula e-invoicing atau e-faktur dengan menyelaraskan pajak dan platform transaksi komersial. Kemudian, ada jendela tunggal (single window) di seluruh entitas pemerintahan untuk menyederhanakan berbagai proses yang berhubungan dengan warga negara.

Perlakuan Wajib Pajak

DENGAN adanya coretax, ada sekitar 21 proses bisnis di DJP yang akan berubah. Salah satu proses bisnis yang penting terkait dengan wajib pajak adalah adanya taxpayer account management.

Sederhananya, taxpayer account adalah aplikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk mengakses data perpajakannya sendiri, seperti riwayat aktivitas pembayaran pajak, riwayat aktivitas pelaporan SPT, utang pajak, atau piutang pajak.

Baca Juga: One on One, Petugas Pajak Edukasi Bendahara Soal Coretax DJP

Taxpayer account dikembangkan dengan pendekatan personalised user-centred sesuai dengan pengalaman, preferensi, dan kebiasaan wajib pajak. Terlebih, bersamaan dengan coretax system, DJP juga akan memasang compliance risk management (CRM) dan business intelligent (BI).

Direktur Data dan Informasi Perpajakan DJP Dasto Ledyanto menyebut CRM dan BI sudah dapat menjalankan fungsi untuk prediktif dan preskriptif, sebagai posisi data analytics yang tertinggi. Dengan teknologi ini, DJP dapat memberikan perlakuan kepada wajib pajak secara berbeda-beda, sesuai dengan profil kepatuhannya.

"Kalau nanti ini [selesai dikembangkan], mudah-mudahan lebih fokus dan bisa memberikan treatment yang pas kepada wajib pajak kita," ujarnya.

Baca Juga: Layanan KSWP Bisa Diakses Via Coretax DJP, Tak Lagi di DJP Online

Meski demikian, Dasto menegaskan pengembangan CRM dan BI akan dilakukan secara terus menerus, seperti yang dilakukan banyak negara-negara lain. Di sisi lain, pengembangan sebuah CRM memang memerlukan waktu yang panjang.

Sebagai informasi kembali, pada tahun ini, DJP akan mengintegrasikan 9 jenis CRM, yakni CRM pemeriksaan dan pengawasan, ekstensifikasi, penagihan, transfer pricing, edukasi perpajakan, penilaian, penegakan hukum, pelayanan, dan keberatan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pengembangan CRM dan BI untuk menuju data-driven organization. Pengembangan CRM akan mendukung optimalisasi penerimaan sekaligus mengubah perspektif hubungan DJP dengan wajib pajak.

Baca Juga: Retur Faktur Pajak Masukan via XML Error, Bagaimana Solusinya?

"DJP tentu perlu instrumen yang bisa memastikan yang diberikan ke wajib pajak itu treatment-nya paling tepat. Yang diperiksa, tentu yang berisiko, sedangkan yang sudah patuh diberikan pelayanan prima," jelas Yon.

Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) sekaligus Founder DDTC Darussalam mengatakan sesuai dengan strategi kepatuhan yang diperkenalkan OECD (2004) dapat disimpulkan perlunya treatment yang berbeda bagi tiap kelompok wajib pajak.

Untuk kelompok wajib pajak patuh, otoritas bisa memberikan ‘karpet merah’ dari sisi pelayanan. Kemudian, terhadap kelompok wajib pajak ingin patuh, otoritas bisa terus memberikan bimbingan dan arahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga: Perubahan Data di Coretax Belum Realtime, Jika Butuh Cepat Bisa ke KPP

Sementara terhadap wajib pajak yang mencoba tidak patuh, otoritas bisa senantiasa mengingatkan. Lalu, untuk kelompok wajib pajak yang sudah berniat untuk tidak patuh, otoritas bisa melakukan tindakan tegas.

Pada saat ini, menurut dia, ada kemungkinan atas wajib pajak dengan profil risiko yang berbeda justru diperlakukan sama (mismatch treatment). Akibatnya, memunculkan ketidakpastian dan menciptakan ketidakpatuhan.

“Dengan adanya CRM yang akan ditopang PSIAP, kepastian bagi wajib pajak menjadi lebih mudah terwujud,” ujarnya, dikutip dari Perspektif berjudul Menanti Era Baru Sistem Pajak Berbasis Teknologi.

Baca Juga: Cara Ubah Data Nomor Handphone dan Alamat Email di Coretax DJP

Sumber Daya Manusia

UNTUK mewujudkan data-driven organization, reformasi tidak cukup dengan penyediaan teknologi informasi terbaru. Hal tersebut ditegskan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam Technologies for Better Tax Administration: A Practical Guide for Revenue Bodies.

OECD menegaskan perlunya membangun data-driven culture. Transformasi kultur itu tidak bicara mengenai penggunaan teknologi terbaru dalam proses bisnis yang sudah ada saat ini (existing), tetapi mengubah pola pikir dan kebiasaan sumber daya manusia (SDM).

Hal tersebut juga diamini Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Dia mengatakan ada task force khusus di DJP yang bukan hanya memikirkan instalasi program, melainkan juga perubahan cara berpikir dan cara bekerja.

Baca Juga: Hayo Jangan Lupa! Faktur Pajak Kini Perlu Dibuat Sesuai PMK 131/2024

“Kemudian, yang jauh lebih penting adalah change management-nya. Dari bekerja dengan sistem sekarang, nanti secara bertahap berpindah ke sistem yang baru. Keseluruhan sistem diurai. Kalau sekarang bekerja secara bagian [terpisah], nanti dia dalam satu sistem coretax akan tersambung,” katanya.

Suryo Utomo juga mengatakan akan ada perubahan pengalokasian SDM di DJP dengan adanya coretax. Hal inilah yang akan terus dikerjakan pada 2023 beriringan dengan penajaman berbagai proses bisnis untuk tetap mengamankan tanggung jawab pengumpulan penerimaan pajak.

“Jadi, reform pajak tidak hanya mengganti aplikasi. Reform isn’t just setting atau implementing aplikasi. Aspek yang lebih penting adalah menyiapkan SDM, orangnya. Lalu kebutuhan sistemnya. [Penataan SDM] harus gradual,” kata Suryo.

Baca Juga: Hindari Eror saat Upload Bupot, WP Diminta Pastikan Format XML Sesuai

Nantinya, dengan adanya coretax system, alokasi SDM paling besar akan berada di fungsi pengawasan. Oleh karena itulah, DJP berencana menambah SDM pada fungsi tersebut sekaligus memperkuat kapasitasnya.

Namun demikian, dia mengatakan pengawasan akan tetap dilakukan berdasarkan profil risiko masing-masing wajib pajak. Dengan adanya coretax system yang memuat CRM dan BI, pengawasan akan lebih berkualitas. Selain itu, jumlah wajib pajak yang ditangani untuk tiap fiskus juga bisa lebih banyak.

“Jadi, di 2023, itu yang menjadi PR (pekerjaan rumah) saya sebetulnya. Menyelesaikan coretax sendiri. Coretax itu kan baru sistem inti ya. Nanti saya siapin yang diperlukan sekelilingnya [termasuk SDM],” ujar Suryo.

Baca Juga: Mohon Maaf! Coretax Tak Bisa Diakses Sampai Besok Siang

Dari keseluruhan aspek yang diulas dari awal, teknologi memungkinkan otoritas pajak untuk memodernisasi cara pengelolaan sistem pajak dan interaksinya dengan wajib pajak. Dari interaksi tatap muka tradisional dan berbasis kertas, otoritas makin beralih ke interaksi yang lebih digital.

Namun, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dikerjakan otoritas pada 2023, sebelum implementasi coretax system dan penggunaan NIK sebagai NPWP. Bukan hanya terkait aspek fisik dari teknologi, melainkan juga urusan SDM serta skema interaksi dengan wajib pajak dan pihak lain.

Bagaimana dengan wajib pajak? Dengan adanya transformasi digital di tubuh otoritas, wajib pajak juga harus bersiap dengan perubahan, termasuk dari sisi interaksi dengan kantor pajak. (kaw)

Baca Juga: Cara Lapor Realisasi Investasi Dividen Via Coretax DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Fokus Akhir Tahun 2022, coretax system, PSIAP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Maret 2025 | 09:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Masih Menemui Kendala Coretax? Coba Minta Bantuan via Tiket Melati

Senin, 24 Maret 2025 | 13:00 WIB
LAPORAN KINERJA DJP 2024

Sebelum Diluncurkan, Coretax Telan Anggaran Rp467,3 Miliar pada 2024

Senin, 24 Maret 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pelaku UMKM Bersiap Tinggalkan PPh Final 0,5%, Mulai Pakai Tarif Umum

Minggu, 23 Maret 2025 | 10:30 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Perlu Pastikan Nomor Rekening Sudah Terdaftar di Coretax, Kenapa?

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial