Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Buku DDTC ITM 2024 Versi Bahasa Indonesia Ada PDF-nya, Unduh di Sini!

A+
A-
38
A+
A-
38
Buku DDTC ITM 2024 Versi Bahasa Indonesia Ada PDF-nya, Unduh di Sini!

JAKARTA, DDTCNews - DDTC secara resmi merilis buku DDTC Indonesian Tax Manual 2024: Menelusuri Dinamika Peraturan Perpajakan (DDTC ITM 2024). Publikasi yang diterbitkan dalam bentuk cetak ini menyederhanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia menjadi lebih mudah dimengerti oleh masyarakat pajak, baik domestik atau internasional.

DDTC ITM 2024 menjadi panduan praktis bagi berbagai pemangku kepentingan di bidang perpajakan dalam menghadapi dinamika peraturan yang ada.

Secara resmi, DDTC ITM 2024 telah diluncurkan kepada khalayak bertepatan dengan momentum HUT ke-17 DDTC. Dalam penerbitan buku ke-25 dan 26 ini, DDTC juga membawa spirit kemenangan Asia-Pacific Pro Bono Firm of the Year Award dari International Tax Review (ITR), London, pada 2022 dan 2024.

Baca Juga: Rangkuman Peraturan Perpajakan yang Terbit pada Maret 2025

Terbitnya buku DDTC ITM 2024 Versi Bahasa Indonesia disambut respons positif oleh khalayak. Menyusul hal itu, publik turut menantikan publikasi dalam bentuk digital guna diakses oleh kalangan yang lebih luas.

Menjawab aspirasi publik tersebut, DDTC menyediakan buku DDTC Indonesian Tax Manual 2024: Menelusuri Dinamika Peraturan Perpajakan dalam bentuk digital dengan format PDF.

Buku DDTC Indonesian Tax Manual 2024 versi bahasa Indonesia ini bisa di-download oleh publik melalui tautan berikut: link.ddtc.co.id/itm-2024-id.

Baca Juga: Aturan Baru Tugas dan Sertifikasi Keahlian Tim Audit, Unduh di Sini!

Terbitnya DDTC ITM 2024 dalam bentuk digital diharapkan bisa mendorong literasi perpajakan nasional. Langkah ini sekaligus menjadi salah satu kontribusi DDTC dalam mengeliminasi asimetri informasi pada ranah perpajakan di Indonesia.

Sebagai informasi, buku DDTC ITM 2024 disusun oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama para profesional DDTC, di antaranya David Hamzah Damian, Romi Irawan, B. Bawono Kristiaji, dan Atika Ritmelina M.

Buku DDTC ITM 2024 memuat 13 bab yang meliputi survei perkembangan terkini, KUP, PPh badan, PPh orang pribadi, PPN, PPnBM, kepabeanan dan cukai, pajak internasional dan transfer pricing, insentif fiskal, pajak karbon, withholding tax, pajak daerah, serta bea meterai.

Baca Juga: Ketentuan Baru Penempatan DHE SDA di Dalam Negeri, Download di Sini!

Selain itu, DDTC ITM 2024 juga terintegrasi dengan DDTCNews dan kanal Perpajakan DDTC melalui tautan (hyperlink) yang tersedia sehingga pembaca dapat menelusuri sumbernya dengan mudah.

Tak cuma itu, buku DDTC ITM 2024 dalam bentuk digital juga menyediakan QR code sehingga pembaca tetap dapat mengikuti perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan melalui DDTC ITM di Perpajakan DDTC. Sejauh ini, Perpajakan DDTC menyediakan lebih dari 400 terjemahan peraturan bahasa Inggris. (sap)

Baca Juga: Digitalisasi Administrasi Pajak, Apa Saja Teknologi yang Dipakai?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC ITM 2024, Indonesian Tax Manual, peraturan perpajakan, kebijakan pajak, publikasi DDTC, buku DDTC ITM 2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:06 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Lengkap, 17 Poin Keterangan Tertulis DJP Hari Ini Soal PPN 12%

Kamis, 19 Desember 2024 | 18:15 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Pendidikan Indonesia Bebas PPN, Bagaimana Negara Lain di Asean?

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:37 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Barang Kebutuhan Pokok Indonesia Bebas PPN, Bagaimana di Asean?

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:00 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Batasan Pengusaha Pungut PPN (PKP) Indonesia Tertinggi ke-2 di Asean

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial