Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Rangkuman Peraturan Perpajakan yang Terbit pada Maret 2025

A+
A-
3
A+
A-
3
Rangkuman Peraturan Perpajakan yang Terbit pada Maret 2025

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sepanjang Maret 2025, Kementerian Keuangan menerbitkan sejumlah peraturan perpajakan. Peraturan tersebut salah satunya merupakan dasar pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah atas tiket pesawat mudik lebaran.

Ada pula peraturan mengenai pengenaan bea masuk antidumping atas produk impor nylon film asal China, Thailand, dan Taiwan. Selain itu, Dirjen Bea dan Cukai Askolani menerbitkan sejumlah peraturan terkait dengan audit kepabeanan dan/atau audit cukai.

Berikut sejumlah peraturan perpajakan yang terbit sepanjang Maret 2025.

Pemerintah Tanggung Sebagian PPN Tiket Pesawat Mudik Lebaran

Pemerintah memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas tiket pesawat ekonomi selama periode mudik Lebaran.Pemberian insentif PPN DTP tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2025.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Pemerintah memberikan insentif tersebut untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan mudik hari raya Idulfitri. Merujuk PMK 18/2025, insentif PPN DTP diberikan untuk periode pembelian tiket yang dilakukan pada 1 Maret 2025 -7 April 2025.

PPN DTP diberikan untuk periode penerbangan yang dilakukan sejak 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025. Artinya, masyarakat bisa memperoleh insentif PPN DTP apabila membeli tiket pesawat ekonomi pada 1 Maret 2025 – 7 April 2025 untuk penerbangan 24 Maret 2025 – 7 April 2025.

Hal yang perlu diingat, PPN DTP tidak diberikan 100%. Mengacu PMK 18/2025 pemerintah akan menanggung PPN sebesar 6% dari nilai penggantian. Sementara itu, masyarakat sebagai penerima jasa masih perlu menanggung PPN sebesar 5% dari nilai penggantian.

Baca Juga: Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Dirjen Bea dan Cukai Terbitkan Aturan Teknis Tim Audit

Dirjen Bea dan Cukai Askolani memperbarui ketentuan seputar tugas dan sertifikasi keahlian tim audit kepabeanan dan audit cukai. Pembaruan peraturan tersebut dilakukan melalui Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-1/BC/2025.

Beleid yang berlaku mulai 1 Maret 2025 ini mencabut dan menggantikan PER-32/BC/2017. Penggantian peraturan dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan audit terbaru yang diatur dalam PMK 114/2024.

Apabila disandingkan, susunan tim audit dalam PER-1/BC/2025 masih serupa dengan ketentuan terdahulu. Adapun tim audit terdiri atas pengawas mutu audit (PMA), pengendali teknis audit (PTA), ketua auditor, dan auditor.

Baca Juga: Pungutan Windfall Tax Diperpanjang 3 Tahun, Perbankan Kompak Protes

Setiap anggota tim audit harus memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan jenjang penugasannya. Nah, PER-1/BC/2025 mengubah syarat sertifikasi keahlian. Misal, pegawai DJBC lulusan pendidikan menengah atas atau sederajat bisa turut memperoleh sertifikat keahlian sebagai auditor.

DJBC Rilis Aturan Baru Soal Tata Laksana Audit

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menerbitkan peraturan baru soal tata laksana audit kepabeanan dan audit cukai. Peraturan yang dimaksud, yaitu PER-2/BC/2025.

Sebagai peraturan tata laksana, PER-2/BC/2025 mengatur beragam hal mulai dari; jenis dan periode audit; wewenang pejabat dalam penentuan objek audit dan analisis tujuan tertentu; rangkaian prosedur audit; hingga monitoring, evaluasi dan penjaminan mutu audit.

Baca Juga: Respons Tarif AS, Pengusaha Perlu Diberi Insentif Pajak dan Subsidi

Beleid yang berlaku mulai 1 Maret 2025 mencabut 5 peraturan terdahulu. Kelima peraturan tersebut meliputi: PER-35/BC/2017; PER-23/BC/2019; PER-35/BC/2017 s.t.d.d PER-24/BC/2019; PER-26/BC/2019; dan PER-27/BC/2019.

DJBC Perbarui Aturan Soal Standar Audit

DJBC merilis PER-3/BC/2025 tentang Standar Audit Kepabeanan dan Audit Cukai. Standar audit merupakan pedoman yang harus ditaati oleh tim audit untuk menjamin mutu audit.

Standar audit tersebut terdiri atas standar umum, standar pelaksanaan, dan standar pelaporan. Adapun PER-3/BC/2025 berlaku mulai 1 Maret 2025. Berlakunya PER-3/BC/2025 akan sekaligus mencabut peraturan terdahulu, yaitu PER-31/BC/2017.

Baca Juga: Edarkan Rokok Ilegal, Tersangka Terancam Hukuman 1-5 Tahun Penjara

DJBC Rilis Aturan Baru Soal PPFTZ

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menerbitkan PER-4/BC/2025 tentang Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone. Beleid yang berlaku mulai 31 Maret 2025. dirilis untuk memerinci jenis, format, serta ketentuan penyampaian Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ).

Perincian dibutuhkan seiring dengan berlakunya PMK 113/2024 yang mengubah ketentuan seputar PPFTZ. PPFTZ merupakan dokumen pemberitahuan pabean yang digunakan sebagai pemberitahuan pabean pemasukan barang ke kawasan bebas atau pengeluaran barang dari kawasan bebas.

Pemerintah Kenakan BMAD atas Impor Produk Nylon Film

Pemerintah mengenakan bea masuk antidumping (BMAD) atas impor produk nylon film dari China, Thailand, dan Taiwan. Pengenaan BMAD atas impor produk nylon film tersebut diatur melalui PMK 21/2025.

Baca Juga: Matriks Perubahan Ketentuan Barang Kiriman

BMAD dikenakan lantaran hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia menemukan bukti terjadinya dumping atas impor produk nylon film asal Republik Rakyat Tiongkok, Thailand, dan Taiwan. Praktik dumping tersebut menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri.

PMK 21/2025 diundangkan pada 11 Maret 2025 dan berlaku 10 hari kerja setelahnya. Artinya, PMK 21/2025 berlaku efektif mulai 25 Maret 2025. Dengan demikian, BMAD atas impor produk nylon film asal China, Thailand, dan Taiwan akan berlaku mulai 25 Maret 2025 - 24 Maret 2029.

Baca Juga: Negosiasi Tarif Bea Masuk, RI Siap Impor Migas dan Produk Pertanian AS

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : rangkuman peraturan perpajakan Maret 2025, PMK 18/2025, PER-1/BC/2025, perpajakan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 April 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam Status Bebas Pajak Universitas Harvard Dicabut, Ada Apa?

Rabu, 16 April 2025 | 12:00 WIB
LAPORAN KINERJA DJBC 2024

DJBC Sebut Sengketa Perpajakan Akibat Impor Produk IT Cukup Tinggi

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial