Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Jasa Pendidikan Indonesia Bebas PPN, Bagaimana Negara Lain di Asean?

A+
A-
2
A+
A-
2
Jasa Pendidikan Indonesia Bebas PPN, Bagaimana Negara Lain di Asean?

BERLAKUNYA Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada gilirannya turut mengubah berbagai ketentuan dalam UU Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN). Adapun salah satu ketentuan yang berubah terkait dengan perlakuan PPN atas jasa pendidikan.

Sebelum terbit dan berlakunya UU HPP, jasa pendidikan masuk kelompok jenis jasa yang tidak dikenai PPN (Pasal 4A ayat (3) huruf g UU PPN). Artinya, dalam ketentuan dahulu, jasa pendidikan bukanlah jasa kena pajak (non-JKP) atau dikecualikan dari pengenaan PPN.

Setelah UU HPP berlaku, jasa pendidikan dihapus dari Pasal 4A ayat (3) huruf g UU PPN dan dipindahkan ke Pasal 16B ayat (1a) huruf J UU PPN. Dengan demikian, sekarang, barang kebutuhan pokok menjadi JKP tapi dapat diberikan fasilitas tidak dipungut sebagian/seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya.

Baca Juga: PKP BPHT Mau Beralih ke Tarif PPN Umum, Pemberitahuan Bisa Via Coretax

Berdasarkan pada Pasal 10 Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022, jasa pendidikan dibebaskan dari pengenaan PPN. Adapun jasa pendidikan yang dimaksud, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) PP 49/2022, adalah jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah (jalur formal) dan pendidikan luar sekolah (jalur nonformal).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (4) PP 49/2022, jasa penyelenggaraan pendidikan jalur formal meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan anak usia dini; pendidikan dasar; pendidikan menengah; dan pendidikan tinggi. Penyelenggaran dilakukan satuan pendidikan yang memiliki izin pendidikan formal dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Jalur nonformal meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan kecakapan hidup; pendidikan anak usia dini; pendidikan kepemudaan; pendidikan pemberdayaan perempuan; pendidikan keaksaraan; pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja; pendidikan kesetaraan; dan pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. Penyelenggaran dilakukan satuan pendidikan berizin pendidikan nonformal dari pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga: WP Mau Ajukan Pengukuhan PKP? Bisa Lewat Coretax atau ke Kantor Pajak

Adapun sesuai dengan Pasal 16 ayat (6) PP 49/2022, jasa pendidikan yang dibebaskan dari pengenaan PPN tidak termasuk jasa pendidikan yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan penyerahan barang dan/atau jasa lainnya.

Mengutip Laporan Belanja Perpajakan (Tax Expenditure Report) 2023, PPN tidak dikenakan/dibebaskan atas jasa pendidikan merupakan merupakan deviasi terhadap tax benchmark PPN, yaitu semua barang dan jasa merupakan objek PPN, kecuali barang/jasa yang telah dikenakan pajak daerah.

Dalam kelompok PPN dan PPnBM, potensi penerimaan pajak yang hilang (revenue forgone) karena fasilitas PPN dibebaskan atas jasa pendidikan menempati posisi keempat terbesar. Posisi pertama terbesar berasal dari batasan pengusaha kecil tidak kena pajak atau threshold pengusaha kena pajak (PKP). Simak pula ‘Batasan Pengusaha Pungut PPN (PKP) Indonesia Tertinggi ke-2 di Asean’.

Baca Juga: Pungut PPN Besaran Tertentu untuk Hasil Pertanian, PKP Perlu Ingat Ini

Adapun nilai potensi penerimaan pajak yang sengaja tidak dipungut oleh negara karena fasilitas PPN dibebaskan atas jasa pendidikan mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Pada 2025, nilainya diproyeksi mencapai Rp26,0 triliun atau 9,8% dari total belanja perpajakan PPN dan PPnBM senilai Rp265,6 triliun. Berikut perinciannya.


Berdasarkan pada data yang diolah DDTC dari berbagai sumber, termasuk Country Tax Guide IBFD, pembebasan PPN atas jasa pendidikan ternyata juga diterapkan di berbagai negara kawasan Asia Tenggara (Asean) yang mempunyai rezim PPN (value-added tax/VAT) ataupun goods and services tax (GST). Namun, ada juga negara yang tidak menerapkan pembebasan PPN terhadap jasa pendidikan.

Baca Juga: Tax Amnesty Berulang Dikhawatirkan Gerus Kepatuhan WP

Misal, di Thailand, jasa pendidikan dianggap sebagai jasa dasar yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Di Filipina, pembebasan PPN diberikan atas jasa pendidikan oleh lembaga pendidikan swasta yang diakreditasi serta oleh lembaga pendidikan pemerintah. Di Laos, ada pembebasan pajak untuk penyerahan fasilitas untuk jasa pendidikan dan olahraga. Berikut perinciannya.


Namun demikian, tidak diketahui secara jelas nilai potensi penerimaan pajak yang hilang dari pembebasan PPN atas jasa pendidikan tersebut di tiap negara. Terlebih, jika melihat data pada Global Tax Expenditures Database (GTED), profil negara yang tersedia hanya Indonesia dan Filipina. Simak ‘Barang Kebutuhan Pokok Indonesia Bebas PPN, Bagaimana di Asean?’.

Baca Juga: Setelah Listrik-Hybrid, Pemerintah Kini Susun Insentif Mobil Hidrogen

Terlepas dari hal tersebut, kembali lagi, Darussalam (2024) menyatakan untuk melihat kebijakan PPN, setidaknya ada 3 variabel yang perlu diperhatikan. Ketiganya adalah tarif PPN, threshold PKP, dan fasilitas (pembebasan PPN). Ketiganya menjadi aspek yang penting juga untuk membandingkan rezim PPN satu negara dengan negara lainnya.

Misal, meskipun memiliki tarif PPN yang sama, bisa jadi beban yang harus ditanggung oleh konsumen akhirnya berbeda. Hal ini dikarenakan ada perbedaan dari aspek batasan pengusaha yang mulai memungut PPN (threshold PKP) dan nilai fasilitas (pembebasan PPN).

Kondisi yang serupa juga berlaku ketika ada perbedaan tarif. Bisa jadi negara dengan tarif PPN lebih tinggi, beban ke konsumen akhirnya juga lebih besar. Begitu pula sebaliknya, untuk negara dengan tarif PPN lebih rendah, belum tentu beban ke konsumen akhirnya lebih sedikit.

Baca Juga: Agar Sukses, WP Harus Percaya Tax Amnesty Hanya Digelar Sekali

Adapun ulasan mengenai PPN ini juga ada dalam 4 buku DDTC. Pertama, Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional. Kedua, Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai. Ketiga, Desain Sistem Perpajakan Indonesia: Tinjauan atas Konsep Dasar dan Pengalaman Internasional. Keempat, Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran.

Sebagai informasi kembali, hingga saat ini, DDTC sudah menerbitkan 32 buku. Selain wujud nyata dari komitmen sharing knowledge, hal tersebut juga bagian dari pelaksanaan beberapa misi DDTC, yakni berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak dan mengeliminasi informasi asimetris. (kaw)

Baca Juga: Jadi Justifikasi Pemutihan, Seperti Apa Tren Piutang Pajak Daerah?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : statistik kebijakan pajak, narasi data, PPN, fasilitas PPN, pembebasan PPN, kebijakan pajak, tarif PPN, PKP, jasa pendidikan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 02 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Perjalanan Ibadah

Rabu, 30 April 2025 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA KOTABUMI

Pengusaha Ajukan Pencabutan Status PKP, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Rabu, 30 April 2025 | 15:31 WIB
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Pengkreditan Pajak Masukan Pengalihan BKP untuk Restrukturisasi Usaha

Rabu, 30 April 2025 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 30 APRIL 2025 - 06 MEI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

berita pilihan

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Layanan yang Diberikan oleh Kring Pajak

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Disokong PBJT dan Opsen PKB, Realisasi PAD Capai Rp320 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: 3.794 WP Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 pada 2024

Minggu, 11 Mei 2025 | 09:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dorong Aktivitas Ekonomi, Anggota DPR Minta Pemerintah Genjot Belanja

Minggu, 11 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penghapusan BPHTB Disebut Jadi Karpet Merah Wong Cilik Punya Rumah

Minggu, 11 Mei 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Danantara Ingin Bentuk Trust Fund, Rosan Ajak Bill Gates Taruh Dana

Minggu, 11 Mei 2025 | 07:30 WIB
CORETAX SYSTEM

PKP BPHT Mau Beralih ke Tarif PPN Umum, Pemberitahuan Bisa Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax