Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Aturan Baru Tugas dan Sertifikasi Keahlian Tim Audit, Unduh di Sini!

A+
A-
3
A+
A-
3
Aturan Baru Tugas dan Sertifikasi Keahlian Tim Audit, Unduh di Sini!

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Bea dan Cukai Askolani memperbarui ketentuan seputar tugas dan sertifikasi keahlian tim audit kepabeanan dan audit cukai. Pembaruan peraturan tersebut dilakukan melalui Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-1/BC/2025.

Beleid yang berlaku mulai 1 Maret 2025 ini mencabut dan menggantikan Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-32/BC/2017. Penggantian peraturan dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan audit terbaru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 114/2024.

“... perlu menetapkan peraturan dirjen bea dan cukai tentang susunan tim audit, uraian tugas tim audit, dan sertifikasi keahlian,” bunyi pertimbangan PER-1/BC/2025, dikutip pada Selasa (11/3/2025).

Baca Juga: Makin Marak Terjadi! Begini Nih 3 Langkah Hadapi Penipuan Catut DJBC

Apabila disandingkan, susunan tim audit dalam PER-1/BC/2025 masih serupa dengan ketentuan terdahulu. Adapun tim audit terdiri atas pengawas mutu audit (PMA), pengendali teknis audit (PTA), ketua auditor, dan auditor.

Susunan keanggotaan tim audit juga bisa mengikutsertakan seorang atau lebih pejabat bea dan cukai dan/atau seorang ahli atau lebih pejabat instansi lain di luar Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Apabila diperlukan anggota tim audit juga bisa ditambah.

Setiap anggota tim audit harus memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan jenjang penugasannya. Nah, PER-1/BC/2025 mengubah syarat sertifikasi keahlian. Misal, pegawai DJBC lulusan pendidikan menengah atas atau sederajat bisa turut memperoleh sertifikat keahlian sebagai auditor.

Baca Juga: Bingung Tentukan HS Code Barang? Importir Bisa Ajukan PKSI

Latar belakang pendidikan tersebut belum tercantum dalam PER-32/BC/2017. Adapun pegawai dengan latar belakang pendidikan tersebut harus terlebih dahulu lulus pendidikan dan pelatihan teknis kepabeanan dan cukai serta pendidikan dan pelatihan post clearance audit.

Perubahan paling mencolok lain terdapat pada persyaratan memperoleh sertifikat keahlian sebagai ketua auditor. Kini, pegawai dapat memperoleh sertifikat tersebut apabila telah menyelesaikan minimal 12 kali penugasan audit sebagai auditor dengan pangkat saat pengajuan minimal Pengatur (II/c).

Selain itu, pegawai juga dapat memperoleh sertifikasi keahlian sebagai ketua auditor apabila telah menyelesaikan minimal 6 kali penugasan audit sebagai auditor dengan pangkat saat pengajuan minimal Penata Muda (III/a).

Baca Juga: Beri Edukasi, Petugas Pajak Ungkap Hal-Hal yang Wajib Diketahui UMKM

Begitu pula dengan persyaratan sertifikat keahlian untuk posisi tim audit lain juga mengalami penyesuaian. PER-32/BC/2017 juga mengatur ketentuan seputar sidang sertifikasi keahlian dalam bab tersendiri.

Secara umum, PER-1/BC/2025 terdiri atas 12 bab dan 16 pasal. Berikut perinciannya:

BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1)

Baca Juga: Bea Cukai Laporkan Tingkat Downtime Sistem TIK Naik pada 2024

BAB II SUSUNAN TIM AUDIT (Pasal 2)

BAB III URAIAN TUGAS AUDIT (Pasal 3)

BAB IV SERTIFIKASI KEAHLIAN

Baca Juga: Ada Bonus untuk Pihak yang Bongkar Pelanggaran Bea Cukai? Apa Iya?
  • Pasal 4

Pasal ini menguraikan persyaratan sertifikasi keahlian untuk setiap jenis anggota tim audit.

  • Pasal 5

Pasal ini mengatur ketentuan pejabat yang bisa memberikan usulan agar pegawai yang telah memenuhi syarat dapat memperoleh sertifikat keahlian.

BAB V REVIU SERTIFIKAT KEAHLIAN (Pasal 6)

Baca Juga: PPh Final UMKM Diklaim Lanjut, Tapi Aturan Tak Kunjung Terbit

BAB VI PEMBEKUAN SERTIFIKAT KEAHLIAN

  • Pasal 7

Pasal ini menguraikan kondisi yang membuat sertifikat keahlian dibekukan.

  • Pasal 8

Pasal ini menguraikan ketentuan pemberlakuan kembali sertifikat keahlian yang sempat dibekukan.

Baca Juga: Pungutan Apa Saja Sih yang Dikenakan atas Barang Impor di Indonesia?

BAB VII PENCABUTAN SERTIFIKAT KEAHLIAN (Pasal 9)

BAB VIII SIDANG SERTIFIKASI KEAHLIAN (Pasal 10)

BAB IX KEPUTUSAN PENERBITAN, PEMBEKUAN, PEMBERLAKUAN KEMBALI, ATAU PENCABUTAN SERTIFIKAT KEAHLIAN (Pasal 11)

Baca Juga: Begini Syarat Perseroan Terbuka Dapat Tarif PPh Badan Lebih Rendah

BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN

  • Pasal 12

Pasal ini menegaskan pegawai yang telah memperoleh sertifikat keahlian ditugaskan sesuai dengan jenjang keahliannya atau pada jenjang yang lebih rendah.

  • Pasal 13

Pasal ini mengatur penerbitan sertifikat keahlian terhadap pegawai yang belum memenuhi persyaratan dalam hal terdapat kekurangan pejabat yang memiliki sertifikat keahlian.

Baca Juga: Mobil Boks Bawa Rokok Ilegal Miliaran, Supir Diamankan Bea Cukai

BAB XI KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 14)

BAB XII KETENTUAN PENUTUP

  • Pasal 15

Pasal ini mengatur pencabutan PER-32/BC/2017 pasca-berlakunya PER-1/BC/2025.

Baca Juga: Undang Perusahaan Teknologi, Vietnam Siap Sempurnakan Regulasi Pajak
  • Pasal 16

Pasal ini mengatur PER-1/BC/2025 berlaku mulai 1 Maret 2025.

Untuk melihat PER-1/BC/2025 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (sap)

Baca Juga: Bawa 5 Barang Ini dari Luar Negeri? Siap-Siap Masuk Jalur Merah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : download aturan, peraturan perpajakan, aturan pajak, bea cukai, audit kepabeanan, audit cukai, PER-1/BC/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Maret 2025 | 14:05 WIB
PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC Laksanakan 9.959 Kegiatan Pengawasan BKC Ilegal Sepanjang 2024

Rabu, 26 Maret 2025 | 11:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Optimalkan Sistem Blokir Otomatis, DJP Masih Harmonisasi Peraturan Ini

Selasa, 25 Maret 2025 | 16:00 WIB
SAINT VINCENT

Intip Profil Pajak Negara Tempat Syuting Film Pirates of the Caribbean

Selasa, 25 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Status AEO Bisa Naikkan Daya Saing Perusahaan di Pasar Global

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial