Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Aturan Baru Tugas dan Sertifikasi Keahlian Tim Audit, Unduh di Sini!

A+
A-
3
A+
A-
3
Aturan Baru Tugas dan Sertifikasi Keahlian Tim Audit, Unduh di Sini!

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Bea dan Cukai Askolani memperbarui ketentuan seputar tugas dan sertifikasi keahlian tim audit kepabeanan dan audit cukai. Pembaruan peraturan tersebut dilakukan melalui Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-1/BC/2025.

Beleid yang berlaku mulai 1 Maret 2025 ini mencabut dan menggantikan Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-32/BC/2017. Penggantian peraturan dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan audit terbaru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 114/2024.

“... perlu menetapkan peraturan dirjen bea dan cukai tentang susunan tim audit, uraian tugas tim audit, dan sertifikasi keahlian,” bunyi pertimbangan PER-1/BC/2025, dikutip pada Selasa (11/3/2025).

Baca Juga: DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang

Apabila disandingkan, susunan tim audit dalam PER-1/BC/2025 masih serupa dengan ketentuan terdahulu. Adapun tim audit terdiri atas pengawas mutu audit (PMA), pengendali teknis audit (PTA), ketua auditor, dan auditor.

Susunan keanggotaan tim audit juga bisa mengikutsertakan seorang atau lebih pejabat bea dan cukai dan/atau seorang ahli atau lebih pejabat instansi lain di luar Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Apabila diperlukan anggota tim audit juga bisa ditambah.

Setiap anggota tim audit harus memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan jenjang penugasannya. Nah, PER-1/BC/2025 mengubah syarat sertifikasi keahlian. Misal, pegawai DJBC lulusan pendidikan menengah atas atau sederajat bisa turut memperoleh sertifikat keahlian sebagai auditor.

Baca Juga: Lagi-Lagi Rokok Ilegal, Diangkut Truk dan Ditutupi Air Mineral Kemasan

Latar belakang pendidikan tersebut belum tercantum dalam PER-32/BC/2017. Adapun pegawai dengan latar belakang pendidikan tersebut harus terlebih dahulu lulus pendidikan dan pelatihan teknis kepabeanan dan cukai serta pendidikan dan pelatihan post clearance audit.

Perubahan paling mencolok lain terdapat pada persyaratan memperoleh sertifikat keahlian sebagai ketua auditor. Kini, pegawai dapat memperoleh sertifikat tersebut apabila telah menyelesaikan minimal 12 kali penugasan audit sebagai auditor dengan pangkat saat pengajuan minimal Pengatur (II/c).

Selain itu, pegawai juga dapat memperoleh sertifikasi keahlian sebagai ketua auditor apabila telah menyelesaikan minimal 6 kali penugasan audit sebagai auditor dengan pangkat saat pengajuan minimal Penata Muda (III/a).

Baca Juga: DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-20

Begitu pula dengan persyaratan sertifikat keahlian untuk posisi tim audit lain juga mengalami penyesuaian. PER-32/BC/2017 juga mengatur ketentuan seputar sidang sertifikasi keahlian dalam bab tersendiri.

Secara umum, PER-1/BC/2025 terdiri atas 12 bab dan 16 pasal. Berikut perinciannya:

BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1)

Baca Juga: DJBC Lakukan 9.000 Penindakan, Paling Banyak Kasus Rokok Ilegal

BAB II SUSUNAN TIM AUDIT (Pasal 2)

BAB III URAIAN TUGAS AUDIT (Pasal 3)

BAB IV SERTIFIKASI KEAHLIAN

Baca Juga: DJBC: Setoran Bea Masuk Kontraksi Imbas Insentif Nol Persen Impor EV
  • Pasal 4

Pasal ini menguraikan persyaratan sertifikasi keahlian untuk setiap jenis anggota tim audit.

  • Pasal 5

Pasal ini mengatur ketentuan pejabat yang bisa memberikan usulan agar pegawai yang telah memenuhi syarat dapat memperoleh sertifikat keahlian.

BAB V REVIU SERTIFIKAT KEAHLIAN (Pasal 6)

Baca Juga: Cegah Kebocoran Penerimaan, Pengawasan Pengangkutan Kini Diperkuat

BAB VI PEMBEKUAN SERTIFIKAT KEAHLIAN

  • Pasal 7

Pasal ini menguraikan kondisi yang membuat sertifikat keahlian dibekukan.

  • Pasal 8

Pasal ini menguraikan ketentuan pemberlakuan kembali sertifikat keahlian yang sempat dibekukan.

Baca Juga: Cobain! Fitur Persandingan Dokumen Mudahkan WP Cek Perubahan Regulasi

BAB VII PENCABUTAN SERTIFIKAT KEAHLIAN (Pasal 9)

BAB VIII SIDANG SERTIFIKASI KEAHLIAN (Pasal 10)

BAB IX KEPUTUSAN PENERBITAN, PEMBEKUAN, PEMBERLAKUAN KEMBALI, ATAU PENCABUTAN SERTIFIKAT KEAHLIAN (Pasal 11)

Baca Juga: Importir Tak Paham Aturan Impor, Bisa Gunakan PPJK

BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN

  • Pasal 12

Pasal ini menegaskan pegawai yang telah memperoleh sertifikat keahlian ditugaskan sesuai dengan jenjang keahliannya atau pada jenjang yang lebih rendah.

  • Pasal 13

Pasal ini mengatur penerbitan sertifikat keahlian terhadap pegawai yang belum memenuhi persyaratan dalam hal terdapat kekurangan pejabat yang memiliki sertifikat keahlian.

Baca Juga: Beri Fasilitas, DJBC Harap Bisa Dorong Efisiensi Perdagangan Global

BAB XI KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 14)

BAB XII KETENTUAN PENUTUP

  • Pasal 15

Pasal ini mengatur pencabutan PER-32/BC/2017 pasca-berlakunya PER-1/BC/2025.

Baca Juga: Aturan Impor Barang Pindahan via Barang Bawaan Penumpang dan Kiriman
  • Pasal 16

Pasal ini mengatur PER-1/BC/2025 berlaku mulai 1 Maret 2025.

Untuk melihat PER-1/BC/2025 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (sap)

Baca Juga: Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Downtrading Jadi Salah Satu Penyebab

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : download aturan, peraturan perpajakan, aturan pajak, bea cukai, audit kepabeanan, audit cukai, PER-1/BC/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 13:30 WIB
LAYANAN BEA DAN CUKAI

Makin Marak Terjadi! Begini Nih 3 Langkah Hadapi Penipuan Catut DJBC

Selasa, 15 April 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bingung Tentukan HS Code Barang? Importir Bisa Ajukan PKSI

Senin, 14 April 2025 | 10:30 WIB
KPP PRATAMA MAJENE

Beri Edukasi, Petugas Pajak Ungkap Hal-Hal yang Wajib Diketahui UMKM

Sabtu, 12 April 2025 | 09:00 WIB
LAPORAN KINERJA DJBC 2024

Bea Cukai Laporkan Tingkat Downtime Sistem TIK Naik pada 2024

berita pilihan

Senin, 12 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Senin, 12 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Nunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, WP Bisa Gunakan Pemutihan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Initial Memorandum Aksesi OECD Ditargetkan Rampung Bulan Depan

Senin, 12 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Bisa Lewat Coretax

Senin, 12 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain yang Dilakukan Ditjen Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Tak Gubris Surat Teguran DJP, Siap-siap Dapat Surat Tagihan Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang