Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Aturan Baru Tugas dan Sertifikasi Keahlian Tim Audit, Unduh di Sini!

A+
A-
3
A+
A-
3
Aturan Baru Tugas dan Sertifikasi Keahlian Tim Audit, Unduh di Sini!

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Bea dan Cukai Askolani memperbarui ketentuan seputar tugas dan sertifikasi keahlian tim audit kepabeanan dan audit cukai. Pembaruan peraturan tersebut dilakukan melalui Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-1/BC/2025.

Beleid yang berlaku mulai 1 Maret 2025 ini mencabut dan menggantikan Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-32/BC/2017. Penggantian peraturan dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan audit terbaru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 114/2024.

“... perlu menetapkan peraturan dirjen bea dan cukai tentang susunan tim audit, uraian tugas tim audit, dan sertifikasi keahlian,” bunyi pertimbangan PER-1/BC/2025, dikutip pada Selasa (11/3/2025).

Baca Juga: Penerimaan Kepabeanan dan Cukai 2025 Diproyeksi Tembus Target

Apabila disandingkan, susunan tim audit dalam PER-1/BC/2025 masih serupa dengan ketentuan terdahulu. Adapun tim audit terdiri atas pengawas mutu audit (PMA), pengendali teknis audit (PTA), ketua auditor, dan auditor.

Susunan keanggotaan tim audit juga bisa mengikutsertakan seorang atau lebih pejabat bea dan cukai dan/atau seorang ahli atau lebih pejabat instansi lain di luar Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Apabila diperlukan anggota tim audit juga bisa ditambah.

Setiap anggota tim audit harus memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan jenjang penugasannya. Nah, PER-1/BC/2025 mengubah syarat sertifikasi keahlian. Misal, pegawai DJBC lulusan pendidikan menengah atas atau sederajat bisa turut memperoleh sertifikat keahlian sebagai auditor.

Baca Juga: Setoran Kepabeanan dan Cukai Semester I/2025 Tumbuh 9,6%

Latar belakang pendidikan tersebut belum tercantum dalam PER-32/BC/2017. Adapun pegawai dengan latar belakang pendidikan tersebut harus terlebih dahulu lulus pendidikan dan pelatihan teknis kepabeanan dan cukai serta pendidikan dan pelatihan post clearance audit.

Perubahan paling mencolok lain terdapat pada persyaratan memperoleh sertifikat keahlian sebagai ketua auditor. Kini, pegawai dapat memperoleh sertifikat tersebut apabila telah menyelesaikan minimal 12 kali penugasan audit sebagai auditor dengan pangkat saat pengajuan minimal Pengatur (II/c).

Selain itu, pegawai juga dapat memperoleh sertifikasi keahlian sebagai ketua auditor apabila telah menyelesaikan minimal 6 kali penugasan audit sebagai auditor dengan pangkat saat pengajuan minimal Penata Muda (III/a).

Baca Juga: Simak! Sederet Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Juni 2025

Begitu pula dengan persyaratan sertifikat keahlian untuk posisi tim audit lain juga mengalami penyesuaian. PER-32/BC/2017 juga mengatur ketentuan seputar sidang sertifikasi keahlian dalam bab tersendiri.

Secara umum, PER-1/BC/2025 terdiri atas 12 bab dan 16 pasal. Berikut perinciannya:

BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1)

Baca Juga: Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

BAB II SUSUNAN TIM AUDIT (Pasal 2)

BAB III URAIAN TUGAS AUDIT (Pasal 3)

BAB IV SERTIFIKASI KEAHLIAN

Baca Juga: Lakukan Monitoring, DJBC Awasi Kepatuhan Harga Rokok di Pasar
  • Pasal 4

Pasal ini menguraikan persyaratan sertifikasi keahlian untuk setiap jenis anggota tim audit.

  • Pasal 5

Pasal ini mengatur ketentuan pejabat yang bisa memberikan usulan agar pegawai yang telah memenuhi syarat dapat memperoleh sertifikat keahlian.

BAB V REVIU SERTIFIKAT KEAHLIAN (Pasal 6)

Baca Juga: Kanwil DJBC Riau Serahkan Tersangka Penyelundupan Mangga ke Kejaksaan

BAB VI PEMBEKUAN SERTIFIKAT KEAHLIAN

  • Pasal 7

Pasal ini menguraikan kondisi yang membuat sertifikat keahlian dibekukan.

  • Pasal 8

Pasal ini menguraikan ketentuan pemberlakuan kembali sertifikat keahlian yang sempat dibekukan.

Baca Juga: Setoran Bea dan Cukai hingga Mei Capai Rp122,9 Triliun, Tumbuh 12,6%

BAB VII PENCABUTAN SERTIFIKAT KEAHLIAN (Pasal 9)

BAB VIII SIDANG SERTIFIKASI KEAHLIAN (Pasal 10)

BAB IX KEPUTUSAN PENERBITAN, PEMBEKUAN, PEMBERLAKUAN KEMBALI, ATAU PENCABUTAN SERTIFIKAT KEAHLIAN (Pasal 11)

Baca Juga: Aturan Baru Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak, Unduh Di Sini!

BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN

  • Pasal 12

Pasal ini menegaskan pegawai yang telah memperoleh sertifikat keahlian ditugaskan sesuai dengan jenjang keahliannya atau pada jenjang yang lebih rendah.

  • Pasal 13

Pasal ini mengatur penerbitan sertifikat keahlian terhadap pegawai yang belum memenuhi persyaratan dalam hal terdapat kekurangan pejabat yang memiliki sertifikat keahlian.

Baca Juga: DJBC Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp47,17 Miliar

BAB XI KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 14)

BAB XII KETENTUAN PENUTUP

  • Pasal 15

Pasal ini mengatur pencabutan PER-32/BC/2017 pasca-berlakunya PER-1/BC/2025.

Baca Juga: Peraturan Baru! Ditjen Pajak Revisi Ketentuan PKP Berisiko Rendah
  • Pasal 16

Pasal ini mengatur PER-1/BC/2025 berlaku mulai 1 Maret 2025.

Untuk melihat PER-1/BC/2025 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (sap)

Baca Juga: Dorong WP Deklarasikan Dolar AS-nya, Negara Ini Siapkan Amnesti Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : download aturan, peraturan perpajakan, aturan pajak, bea cukai, audit kepabeanan, audit cukai, PER-1/BC/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 25 Mei 2025 | 10:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Sederet Kriteria Pemungut PPh Pasal 22 dalam PMK 81/2024

Jum'at, 23 Mei 2025 | 16:03 WIB
PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 4,4% hingga April 2025

Jum'at, 23 Mei 2025 | 10:04 WIB
PELANTIKAN DIRJEN BEA DAN CUKAI

Resmi! Letjen Djaka Budi Utama Jadi Dirjen Bea Cukai Gantikan Askolani

Jum'at, 23 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Genjot Ekonomi Daerah, DJBC Dorong Pengusaha Manfaatkan Fasilitas KB

berita pilihan

Rabu, 02 Juli 2025 | 22:15 WIB
PERATURAN PAJAK

Begini Ketentuan Pemotongan Pajak atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri

Rabu, 02 Juli 2025 | 22:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Perlu Beri Kejelasan Soal Desain PPh Pasal 22 Marketplace

Rabu, 02 Juli 2025 | 20:00 WIB
KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Ingat! Pembukuan Penting untuk WP Badan, Dokumennya Disimpan 10 Tahun

Rabu, 02 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kejar Penerimaan, Kebijakan Pajak Mesti Sejalan dengan Ekonomi Digital

Rabu, 02 Juli 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Insentif Motor Listrik Segera Rampung, Wamenperin: Tunggu Rakor Dulu

Rabu, 02 Juli 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Kelebihan Bayar Angsuran PPh Pasal 25 Kini Tak Bisa Dipindahbukukan

Rabu, 02 Juli 2025 | 18:00 WIB
FILIPINA

Tingkatkan Investasi, Filipina Pangkas Pajak Transaksi Saham

Rabu, 02 Juli 2025 | 17:30 WIB
PER-6/PJ/2025

Jangka Waktu Penerbitan Keputusan PKP Berisiko Rendah Dipertegas