Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Fokus
Reportase

Aturan Baru Tugas dan Sertifikasi Keahlian Tim Audit, Unduh di Sini!

A+
A-
3
A+
A-
3
Aturan Baru Tugas dan Sertifikasi Keahlian Tim Audit, Unduh di Sini!

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Bea dan Cukai Askolani memperbarui ketentuan seputar tugas dan sertifikasi keahlian tim audit kepabeanan dan audit cukai. Pembaruan peraturan tersebut dilakukan melalui Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-1/BC/2025.

Beleid yang berlaku mulai 1 Maret 2025 ini mencabut dan menggantikan Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-32/BC/2017. Penggantian peraturan dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan audit terbaru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 114/2024.

“... perlu menetapkan peraturan dirjen bea dan cukai tentang susunan tim audit, uraian tugas tim audit, dan sertifikasi keahlian,” bunyi pertimbangan PER-1/BC/2025, dikutip pada Selasa (11/3/2025).

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Mei 2025

Apabila disandingkan, susunan tim audit dalam PER-1/BC/2025 masih serupa dengan ketentuan terdahulu. Adapun tim audit terdiri atas pengawas mutu audit (PMA), pengendali teknis audit (PTA), ketua auditor, dan auditor.

Susunan keanggotaan tim audit juga bisa mengikutsertakan seorang atau lebih pejabat bea dan cukai dan/atau seorang ahli atau lebih pejabat instansi lain di luar Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Apabila diperlukan anggota tim audit juga bisa ditambah.

Setiap anggota tim audit harus memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan jenjang penugasannya. Nah, PER-1/BC/2025 mengubah syarat sertifikasi keahlian. Misal, pegawai DJBC lulusan pendidikan menengah atas atau sederajat bisa turut memperoleh sertifikat keahlian sebagai auditor.

Baca Juga: SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tak Ada Lebih Bayar? Begini Sebabnya

Latar belakang pendidikan tersebut belum tercantum dalam PER-32/BC/2017. Adapun pegawai dengan latar belakang pendidikan tersebut harus terlebih dahulu lulus pendidikan dan pelatihan teknis kepabeanan dan cukai serta pendidikan dan pelatihan post clearance audit.

Perubahan paling mencolok lain terdapat pada persyaratan memperoleh sertifikat keahlian sebagai ketua auditor. Kini, pegawai dapat memperoleh sertifikat tersebut apabila telah menyelesaikan minimal 12 kali penugasan audit sebagai auditor dengan pangkat saat pengajuan minimal Pengatur (II/c).

Selain itu, pegawai juga dapat memperoleh sertifikasi keahlian sebagai ketua auditor apabila telah menyelesaikan minimal 6 kali penugasan audit sebagai auditor dengan pangkat saat pengajuan minimal Penata Muda (III/a).

Baca Juga: Dua Perdirjen Baru! Atur SPT, Bupot, Faktur, hingga Layanan Coretax

Begitu pula dengan persyaratan sertifikat keahlian untuk posisi tim audit lain juga mengalami penyesuaian. PER-32/BC/2017 juga mengatur ketentuan seputar sidang sertifikasi keahlian dalam bab tersendiri.

Secara umum, PER-1/BC/2025 terdiri atas 12 bab dan 16 pasal. Berikut perinciannya:

BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1)

Baca Juga: DJP Perkenalkan Formulir C dalam Format SPT Masa PPN di Era Coretax

BAB II SUSUNAN TIM AUDIT (Pasal 2)

BAB III URAIAN TUGAS AUDIT (Pasal 3)

BAB IV SERTIFIKASI KEAHLIAN

Baca Juga: Begini Ketentuan Pembatalan Faktur Pajak dalam PER-11/PJ/2025
  • Pasal 4

Pasal ini menguraikan persyaratan sertifikasi keahlian untuk setiap jenis anggota tim audit.

  • Pasal 5

Pasal ini mengatur ketentuan pejabat yang bisa memberikan usulan agar pegawai yang telah memenuhi syarat dapat memperoleh sertifikat keahlian.

BAB V REVIU SERTIFIKAT KEAHLIAN (Pasal 6)

Baca Juga: Pengusaha Minta Dirjen Bea Cukai Prioritaskan Penindakan Impor Ilegal

BAB VI PEMBEKUAN SERTIFIKAT KEAHLIAN

  • Pasal 7

Pasal ini menguraikan kondisi yang membuat sertifikat keahlian dibekukan.

  • Pasal 8

Pasal ini menguraikan ketentuan pemberlakuan kembali sertifikat keahlian yang sempat dibekukan.

Baca Juga: DPR Setujui RUU Pajak Trump, PTKP dan Kredit Pajak Bakal Dinaikkan

BAB VII PENCABUTAN SERTIFIKAT KEAHLIAN (Pasal 9)

BAB VIII SIDANG SERTIFIKASI KEAHLIAN (Pasal 10)

BAB IX KEPUTUSAN PENERBITAN, PEMBEKUAN, PEMBERLAKUAN KEMBALI, ATAU PENCABUTAN SERTIFIKAT KEAHLIAN (Pasal 11)

Baca Juga: Sederet Kriteria Pemungut PPh Pasal 22 dalam PMK 81/2024

BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN

  • Pasal 12

Pasal ini menegaskan pegawai yang telah memperoleh sertifikat keahlian ditugaskan sesuai dengan jenjang keahliannya atau pada jenjang yang lebih rendah.

  • Pasal 13

Pasal ini mengatur penerbitan sertifikat keahlian terhadap pegawai yang belum memenuhi persyaratan dalam hal terdapat kekurangan pejabat yang memiliki sertifikat keahlian.

Baca Juga: Realisasi Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 4,4% hingga April 2025

BAB XI KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 14)

BAB XII KETENTUAN PENUTUP

  • Pasal 15

Pasal ini mengatur pencabutan PER-32/BC/2017 pasca-berlakunya PER-1/BC/2025.

Baca Juga: Resmi! Letjen Djaka Budi Utama Jadi Dirjen Bea Cukai Gantikan Askolani
  • Pasal 16

Pasal ini mengatur PER-1/BC/2025 berlaku mulai 1 Maret 2025.

Untuk melihat PER-1/BC/2025 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (sap)

Baca Juga: Genjot Ekonomi Daerah, DJBC Dorong Pengusaha Manfaatkan Fasilitas KB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : download aturan, peraturan perpajakan, aturan pajak, bea cukai, audit kepabeanan, audit cukai, PER-1/BC/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:00 WIB
BEA CUKAI JATENG DIY

Lagi-Lagi Rokok Ilegal, Diangkut Truk dan Ditutupi Air Mineral Kemasan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-20

Jum'at, 09 Mei 2025 | 15:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

DJBC Lakukan 9.000 Penindakan, Paling Banyak Kasus Rokok Ilegal

Rabu, 07 Mei 2025 | 19:30 WIB
PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

DJBC: Setoran Bea Masuk Kontraksi Imbas Insentif Nol Persen Impor EV

berita pilihan

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:00 WIB
PMK 34/2025

Hadiah Mobil hingga Hasil Judi Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk

Selasa, 03 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Calon Kepala Daerah Kini Bisa Ajukan Tax Clearance via Coretax

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:43 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Resmi Seragamkan Formulir SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, Anggaran Subsidi Upah Pekerja dan Guru Honorer Rp10,72 T

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:30 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Atur Tata Cara Perubahan Metode Pembukuan dan Tahun Buku