Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Definisi dan Tahapan Pembuatan Dokumentasi Laporan per Negara (CbCR)

A+
A-
0
A+
A-
0
Definisi dan Tahapan Pembuatan Dokumentasi Laporan per Negara (CbCR)

JAKARTA, DDTCNews - Dokumentasi Laporan per Negara atau Country-by-Country Report (CbCR) merupakan salah satu inovasi dalam dokumentasi transfer pricing yang diperkenalkan melalui Proyek Anti-BEPS Aksi.

CbCR bertujuan meningkatkan transparansi perusahaan multinasional dalam pelaporan keuangannya dan mengatasi masalah pengalihan laba.

CbCR memuat informasi penting terkait alokasi global penghasilan, substansi, serta kinerja masing-masing entitas dalam grup perusahaan multinasional. Laporan ini disusun dalam bentuk matriks yang menjelaskan kinerja, substansi, dan alokasi laba entitas.

Baca Juga: Pemprov Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai Hari Ini

Dengan demikian, laporan tersebut berfungsi sebagai alat untuk menilai risiko transfer pricing secara high-level, bukan sebagai bukti langsung atas kewajaran harga transfer. CbCR ini diadopsi sebagai respons terhadap kebutuhan transparansi perusahaan multinasional dalam menghadapi tantangan pengalihan laba.

Dokumentasi tersebut juga menjadi sarana untuk meningkatkan efisiensi koordinasi otoritas pajak antarnegara, termasuk dalam memastikan koreksi perpajakan tidak menimbulkan double taxation melalui corresponding adjustment.

Setidaknya, terdapat 6 tahap yang harus diperhatikan untuk menentukan kewajiban atas pembuatan dokumentasi CbCR.

Baca Juga: Dibiayai Pajak, Cek Kesehatan Gratis Sudah Jangkau 5,3 Juta Orang

Pertama, penentuan apakah (1) unit bisnis atau permanent establishment dari suatu perusahaan multinasional terkualifikasi sebagai entitas konstituen untuk tujuan pendokumentasian CbCR dan (2) yurisdiksi unit bisnis atau permanent establishment berlokasi mempunyai persyaratan untuk pembuatan dokumentasi CbCR demi pemenuhan tujuan pajak.

Kedua, pemeriksaan apakah entitas konstituen merupakan perusahaan induk utama atau perusahaan induk pengganti dari suatu grup perusahaan multinasional. Perusahaan induk pengganti mengacu kepada entitas konstituen dalam perusahaan multinasional yang ditunjuk oleh perusahaan multinasional.

Penunjukan tersebut sebagai substitusi dari entitas perusahaan induk untuk mendokumentasikan CbCR mewakili perusahaan multinasional tersebut.

Baca Juga: DJP Diminta Laporkan Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

Ketiga, pemberitahuan oleh otoritas pajak di entitas konstituen lokal manakah yang menjadi perusahaan induk utama atau perusahaan induk pengganti dalam grup perusahaan multinasional.

Keempat, pemenuhan terkait dengan kondisi yang spesifik dalam kaitannya dengan entitas yang menjadi perusahaan induk utama atau pengganti serta wilayah yurisdiksinya.

Kelima, apakah terdapat lebih dari 1 entitas konstituen dari perusahaan multinasional yang menjadi wajib pajak untuk tujuan perpajakan dalam suatu wilayah yurisdiksi?

Baca Juga: Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Jika terdapat lebih dari 1 entitas konstituen di suatu wilayah yurisdiksi maka perusahaan multinasional harus merancang entitas mana yang bertanggung jawab atas pendokumentasian CbCR dalam suatu yurisdiksi tersebut.

Keenam, penyerahan dokumentasi CbCR tidak lebih dari 12 bulan setelah hari terakhir tahun pelaporan pajak perusahaan multinasional.

Lantas, perusahaan seperti apa yang perlu melakukan dokumentasi CbCR? Apa saja isu yang biasa terjadi saat penerapan laporan CbCR? Baca buku Transfer Pricing Edisi Kedua Volume II DDTC untuk informasi selengkapnya. (rig)

Baca Juga: Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, dokumentasi laporan per negara, ddtc, buku, transfer pricing, pajak, CbCR, literatur pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 14 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Usul Paket Insentif Pajak Saat Pandemi Kembali Diberikan

Rabu, 14 Mei 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BENGKULU TENGAH

Tingkatkan PAD, Pemkab Gali Potensi Pajak Reklame dan Restoran

Rabu, 14 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perlukah Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan? Ini Kata Apindo

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Collaborative Discussion untuk Intern DDTC, Kini Soal Problem Solving

berita pilihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 09:30 WIB
PROVINSI MALUKU

Pemprov Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai Hari Ini

Kamis, 15 Mei 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Gabung Suami, Jangan Lupa NPWP Istri Dinonaktifkan Dulu

Kamis, 15 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Cek Kesehatan Gratis Sudah Jangkau 5,3 Juta Orang

Kamis, 15 Mei 2025 | 07:40 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Diminta Laporkan Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan