Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Definisi dan Tahapan Pembuatan Dokumentasi Laporan per Negara (CbCR)

A+
A-
0
A+
A-
0
Definisi dan Tahapan Pembuatan Dokumentasi Laporan per Negara (CbCR)

JAKARTA, DDTCNews - Dokumentasi Laporan per Negara atau Country-by-Country Report (CbCR) merupakan salah satu inovasi dalam dokumentasi transfer pricing yang diperkenalkan melalui Proyek Anti-BEPS Aksi.

CbCR bertujuan meningkatkan transparansi perusahaan multinasional dalam pelaporan keuangannya dan mengatasi masalah pengalihan laba.

CbCR memuat informasi penting terkait alokasi global penghasilan, substansi, serta kinerja masing-masing entitas dalam grup perusahaan multinasional. Laporan ini disusun dalam bentuk matriks yang menjelaskan kinerja, substansi, dan alokasi laba entitas.

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Dengan demikian, laporan tersebut berfungsi sebagai alat untuk menilai risiko transfer pricing secara high-level, bukan sebagai bukti langsung atas kewajaran harga transfer. CbCR ini diadopsi sebagai respons terhadap kebutuhan transparansi perusahaan multinasional dalam menghadapi tantangan pengalihan laba.

Dokumentasi tersebut juga menjadi sarana untuk meningkatkan efisiensi koordinasi otoritas pajak antarnegara, termasuk dalam memastikan koreksi perpajakan tidak menimbulkan double taxation melalui corresponding adjustment.

Setidaknya, terdapat 6 tahap yang harus diperhatikan untuk menentukan kewajiban atas pembuatan dokumentasi CbCR.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Pertama, penentuan apakah (1) unit bisnis atau permanent establishment dari suatu perusahaan multinasional terkualifikasi sebagai entitas konstituen untuk tujuan pendokumentasian CbCR dan (2) yurisdiksi unit bisnis atau permanent establishment berlokasi mempunyai persyaratan untuk pembuatan dokumentasi CbCR demi pemenuhan tujuan pajak.

Kedua, pemeriksaan apakah entitas konstituen merupakan perusahaan induk utama atau perusahaan induk pengganti dari suatu grup perusahaan multinasional. Perusahaan induk pengganti mengacu kepada entitas konstituen dalam perusahaan multinasional yang ditunjuk oleh perusahaan multinasional.

Penunjukan tersebut sebagai substitusi dari entitas perusahaan induk untuk mendokumentasikan CbCR mewakili perusahaan multinasional tersebut.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Ketiga, pemberitahuan oleh otoritas pajak di entitas konstituen lokal manakah yang menjadi perusahaan induk utama atau perusahaan induk pengganti dalam grup perusahaan multinasional.

Keempat, pemenuhan terkait dengan kondisi yang spesifik dalam kaitannya dengan entitas yang menjadi perusahaan induk utama atau pengganti serta wilayah yurisdiksinya.

Kelima, apakah terdapat lebih dari 1 entitas konstituen dari perusahaan multinasional yang menjadi wajib pajak untuk tujuan perpajakan dalam suatu wilayah yurisdiksi?

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jika terdapat lebih dari 1 entitas konstituen di suatu wilayah yurisdiksi maka perusahaan multinasional harus merancang entitas mana yang bertanggung jawab atas pendokumentasian CbCR dalam suatu yurisdiksi tersebut.

Keenam, penyerahan dokumentasi CbCR tidak lebih dari 12 bulan setelah hari terakhir tahun pelaporan pajak perusahaan multinasional.

Lantas, perusahaan seperti apa yang perlu melakukan dokumentasi CbCR? Apa saja isu yang biasa terjadi saat penerapan laporan CbCR? Baca buku Transfer Pricing Edisi Kedua Volume II DDTC untuk informasi selengkapnya. (rig)

Baca Juga: Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, dokumentasi laporan per negara, ddtc, buku, transfer pricing, pajak, CbCR, literatur pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini