Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Ilustrasi. Warga memperlihatkan STNK dan plat nomor kendaraan usai melakukan pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat Banda Aceh, Aceh, Senin (13/1/2025). ANTARA FOTO/Khalis Surry/nz

MALANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang mengusulkan agar pemerintah kota (pemkot) menyusun regulasi yang dapat mengoptimalkan potensi pajak kendaraan bermotor (PKB) dari mahasiswa luar daerah.

Kepala Bapenda Handi Priyanto menyebut jumlah mahasiswa luar daerah yang tinggal di Kota Malang sangat besar. Menurutnya, jumlah mahasiswa luar daerah yang membawa kendaraan mencapai ribuan. Artinya, ada ribuan kendaraan berpelat luar kota yang memenuhi Kota Malang.

“Daerah lain mungkin belum memikirkan ini, tapi kami Kota Malang memiliki karakteristik berbeda dengan banyaknya perguruan tinggi dan mahasiswa. Motor dan mobil mereka yang berpelat luar menjadi potensi tersendiri. Minimal, meskipun tidak semua, perlu dilakukan upaya agar kendaraan tersebut menggunakan pelat N Kota Malang,” kata Handi, dikutip pada Rabu (05/2/2025).

Baca Juga: Pemda Harap Event Olahraga Bikin Setoran Pajak Hotel Meningkat

Handi menyebut Bapenda Kota Malang merupakan pelaksana kebijakan dan hanya bisa memberikan usulan kebijakan. Sementara itu, wewenang penyusunan regulasi berada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang.

“Apakah nanti berbentuk Peraturan Daerah (Perda) atau kebijakan lain, itu masih akan dipertimbangkan. Yang jelas, ada potensi besar yang bisa digali dari pajak kendaraan mahasiswa ini,” tambahnya.

Handi menilai penyusunan kebijakan tersebut memerlukan kerja sama dengan perguruan tinggi di Kota Malang. Kerja sama itu dilakukan untuk menyosialisasikan pentingnya mahasiswa melakukan balik nama kendaraan ke plat N Kota Malang.

Baca Juga: Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini

Selain itu, langkah ini juga akan dikoordinasikan dengan kepala daerah yang baru setelah pelantikan. Karena baru bersifat usulan, gagasan tersebut juga masih memerlukan perumusan yang tepat oleh DPRD.

“Sosialisasi dengan pihak kampus juga diperlukan agar ada pemahaman bersama. Setelah pelantikan kepala daerah dan koordinasi dengan DPRD, baru akan dibahas bentuk kebijakan yang paling efektif,” imbuh Handi, seperti dilansir kotamalang.memontum.com. (sap)

Baca Juga: Khawatir PAD Tak Optimal, Pemkot Gandeng Aparat Tagih Utang Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, opsen pajak, balik nama kendaraan, BBNKB, Kota Malang, penerimaan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 23 Mei 2025 | 17:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak hingga April 2025 Kontraksi 10,7%, Ini Respons Menkeu

Jum'at, 23 Mei 2025 | 16:30 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Tak Ada Data Neto, Realisasi Setoran Pajak Bruto Tembus Rp733 Triliun

Jum'at, 23 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA BANDAR LAMPUNG

Pantau Setoran Pajak, Pemkot Tambah Pemasangan 1.000 Tapping Box

Kamis, 22 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Barang Impor Keluar dari Pusat Logistik Berikat Harus Bayar Pajak

berita pilihan

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER 11/PJ/2025

PER 11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak

Minggu, 01 Juni 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Butuh Rp50 Triliun untuk Pasok Listrik ke 780.000 ke Desa

Minggu, 01 Juni 2025 | 08:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Optimalkan Penerimaan, Kendala Coretax Perlu Segera Dibereskan

Minggu, 01 Juni 2025 | 07:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bersiap, Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN Bulan Ini

Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)

Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Sabtu, 31 Mei 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

Sabtu, 31 Mei 2025 | 14:00 WIB
KOTA MALANG

Pemda Harap Event Olahraga Bikin Setoran Pajak Hotel Meningkat

Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Indonesia dan Prancis Teken Kerja Sama, Nilainya Tembus Rp178 Triliun

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:30 WIB
KOTA PADANG PANJANG

Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25