Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Fokus
Reportase

Distributor Alkes Bisa Ajukan Restitusi Dipercepat, Begini Aturannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Distributor Alkes Bisa Ajukan Restitusi Dipercepat, Begini Aturannya

Sejumlah pengunjung mengamati kinerja dari alat kesehatan yang dipamerkan pada Indonesia International Hospital Expo di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2024). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Distributor alat kesehatan (alkes) yang memenuhi ketentuan bisa termasuk dalam kategori pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.

Sebagai PKP berisiko rendah, distributor alat kesehatan dapat memperoleh pengembalian pendahuluan (restitusi dipercepat) atas kelebihan pembayaran PPN pada setiap masa pajak. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 13 ayat (2) huruf h PMK 39/2018 s.t.d.d PMK 117/2019.

“Pengusaha kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) [bisa diberikan restitusi PPN dipercepat] meliputi ... distributor alat kesehatan,” bunyi Pasal 13 ayat (2) huruf h PMK 39/2018 s.t.d.d PMK 117/2019, dikutip pada Kamis (17/10/2024).

Baca Juga: PKP Pedagang Eceran Wajib Bikin e-Faktur untuk BKP dan JKP Ini

Distributor alat kesehatan dapat termasuk sebagai PKP berisiko rendah jika telah memiliki 2 sertifikat. Pertama, Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan atau Izin Penyalur Alat Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penyalur alat kesehatan.

Kedua, Sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang cara distribusi alat kesehatan yang baik. Selain mengantongi kedua sertifikat tersebut, distributor alat kesehatan juga harus memenuhi 3 syarat.

Ketiga syarat tersebut, yakni telah menyampaikan SPT Masa PPN selama 12 bulan terakhir, tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana perpajakan, serta tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Baca Juga: Cara Menanggapi Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak di Coretax

Adapun syarat tidak pernah dipidana itu berdasarkan pada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir. Kendati sudah memenuhi ketentuan, distributor alat kesehatan tidak otomatis menjadi PKP berisiko rendah.

Adapun distributor alat kesehatan yang bersangkutan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah. Permohonan tersebut diajukan ke kantor pelayanan pajak (KPP) distributor alat Kesehatan dikukuhkan sebagai PKP.

Permohonan itu harus dilampiri dengan Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan atau Izin Penyalur Alat Kesehatan serta Sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan.

Baca Juga: Kontraktor Gedung Ajukan Status PKP, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Apabila permohonan diterima, direktur jenderal (dirjen) pajak akan menerbitkan keputusan penetapan sebagai PKP berisiko rendah. Keputusan tersebut diberikan paling lama 15 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

Selain berdasarkan permohonan, dirjen pajak juga bisa menetapkan distributor alat kesehatan sebagai PKP berisiko rendah secara jabatan. Penetapan secara jabatan tersebut dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh DJP.

Sebagai informasi, permohonan pengembalian kelebihan (restitusi) PPN umumnya dapat diajukan pada akhir tahun buku. Namun, untuk PKP tertentu dapat mengajukan permohonan restitusi pada setiap masa pajak. Selain itu, khusus PKP berisiko rendah bisa mengajukan permohonan restitusi dengan skema restitusi dipercepat.

Baca Juga: SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tak Ada Lebih Bayar? Begini Sebabnya

Restitusi dipercepat merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan tanpa pemeriksaan, tetapi hanya dengan penelitian saja. Untuk itu, prosesnya relatif lebih cepat ketimbang proses pemberian restitusi pada umumnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : restitusi dipercepat, restitusi, PKP berisiko rendah, PKP, alat kesehatan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 30 April 2025 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA KOTABUMI

Pengusaha Ajukan Pencabutan Status PKP, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Rabu, 30 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pembayaran Pajak Seharusnya Tidak Terutang yang Dapat Direstitusi

Minggu, 27 April 2025 | 11:30 WIB
KPP PRATAMA PALOPO

Petugas Pajak Kunjungi Petshop, Cek Aktivitas Usaha hingga Omzet

Jum'at, 25 April 2025 | 09:45 WIB
PERMEN PKP 5/2025

Menteri Perumahan Naikkan Batas Penghasilan yang Dikategorikan MBR

berita pilihan

Senin, 02 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Batal Adakan Diskon Tarif Listrik 50%, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Senin, 02 Juni 2025 | 17:32 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Ekonomi Kuartal II, Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Rp24 T

Senin, 02 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Tiket Pesawat DTP Hadir Lagi, Anggarannya 430 Miliar

Senin, 02 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perinci Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Senin, 02 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Coretax Akomodasi Pemberitahuan Pembukuan Pakai Bahasa Inggris

Senin, 02 Juni 2025 | 15:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Muat Klausul Retaliasi atas UTPR dan Pajak Digital

Senin, 02 Juni 2025 | 14:42 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Ubah Format Induk dan Lampiran SPT Masa PPh Unifikasi

Senin, 02 Juni 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jasa Angkutan Umum Pelat Kuning Bebas PPN? Ini Kata Kring Pajak