Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

DJBC: Status AEO Bisa Naikkan Daya Saing Perusahaan di Pasar Global

A+
A-
0
A+
A-
0
DJBC: Status AEO Bisa Naikkan Daya Saing Perusahaan di Pasar Global

Ilustrasi. Foto: DJBC

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus mendorong perusahaan agar memiliki status sebagai authorized economic operator (AEO).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan perusahaan yang telah ditetapkan sebagai AEO akan memperoleh beberapa keuntungan. Misal, kemudahan bagi pelaku usaha dalam melakukan kegiatan ekspor dan impor.

"Dengan adanya pengakuan ini, perusahaan diharapkan dapat meningkatkan daya saing di pasar internasional," katanya, dikutip pada Selasa (25/3/2025).

Baca Juga: Makin Marak Terjadi! Begini Nih 3 Langkah Hadapi Penipuan Catut DJBC

Indonesia mulai menerapkan program AEO sejak 2014 berdasarkan PMK 227/2014, yang kini diganti dengan PMK 137/2023. Pengakuan sebagai AEO dapat diberikan kepada importir, eksportir, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), pengangkut, pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS), pengusaha tempat penimbunan berikat (TPB), dan/atau pihak lainnya yang terkait dengan pergerakan barang dalam fungsi pasokan global, antara lain konsolidator dan penyelenggara pos.

AEO merupakan operator ekonomi yang telah mendapat pengakuan oleh DJBC sehingga mendapatkan perlakuan atau benefit kepabeanan tertentu, baik berupa perlakuan kepabeanan bersifat umum maupun khusus.

Perlakuan kepabeanan bersifat umum diberikan kepada semua jenis operator, yang meliputi namun tidak terbatas pada diakui sebagai partner DJBC; mendapat layanan khusus dalam bentuk layanan yang diberikan client manager; prioritas untuk diikutsertakan dalam program baru yang dirintis oleh DJBC; dan/atau mendapatkan layanan konsultasi dan/atau asistensi kepabeanan di luar jam kerja kantor pabean.

Baca Juga: Tekstil Indonesia Bisa Kena Bea Masuk 47%, Airlangga Minta AS Turunkan

Pengakuan atas sertifikasi AEO ini tidak hanya diberikan oleh DJBC, tetapi juga administrasi kepabeanan negara mitra yang memiliki program AEO, khususnya yang telah mempunyai Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan DJBC. MRA on AEO adalah pengakuan oleh negara mitra atas sertifikasi AEO yang diberikan Bea Cukai.

Dalam pelaksanaan asistensi, petugas DJBC yang ditunjuk sebagai manajer pelayanan AEO atau client manager akan memberikan pelayanan komunikasi, konsultasi, bimbingan, dan monitoring terhadap program AEO. Client manager akan memberikan solusi atas kendala yang dihadapi perusahaan pada kegiatan ekspor dan impor, serta membahas proyeksi kegiatan ekspor dan impor.

Budi menyebut unit vertikal DJBC rutin mengunjungi perusahaan AEO untuk memberikan asistensi. Kunjungan ini untuk memonitor kepatuhan perusahaan serta memberikan ruang diskusi terkait dengan peningkatan pelayanan kepabeanan dan cukai.

Baca Juga: Bingung Tentukan HS Code Barang? Importir Bisa Ajukan PKSI

"Fasilitasi yang kami berikan kepada perusahaan AEO merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai untuk terus mendukung dunia usaha dalam meningkatkan efisiensi rantai pasok dan kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, AEO, MITA, PER-20/BC/2024, PMK 137/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 04 April 2025 | 14:30 WIB
BEA CUKAI TEGAL

Bus Disetop di Rest Area Tol, Ketahuan Bawa Ratusan Miras Tanpa Cukai

Jum'at, 04 April 2025 | 08:00 WIB
LAPORAN KINERJA DJBC 2024

Percepat Layanan, DJBC Laksanakan Transformasi Core Customs pada 2024

Kamis, 03 April 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Juga Optimalkan Forensik Digital untuk Penanganan Perkara

Selasa, 01 April 2025 | 08:00 WIB
LAPORAN KINERJA DJBC 2024

Extra Effort DJBC Amankan Penerimaan 2024, Begini Laporannya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial