Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

DJP Beri Relaksasi terkait Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan OP

A+
A-
98
A+
A-
98
DJP Beri Relaksasi terkait Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan OP

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan relaksasi perihal kewajiban pembayaran PPh Pasal 29 dan/atau penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (26/3/2025).

Dalam siaran persnya, DJP memutuskan untuk menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 yang terutang dan/atau penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2024. Relaksasi ini berlaku hingga 11 April 2025.

Dengan kebijakan itu, wajib pajak orang pribadi terbebas dari sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024, meskipun sudah terlewat tanggal jatuh tempo pada 31 Maret 2025.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

"Kepdirjen ini memberikan relaksasi bagi WP OP dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh OP untuk tahun pajak 2024," sebut DJP.

DJP menyatakan penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan melalui tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP). Adapun kebijakan yang diambil DJP tersebut tertuang melalui Keputusan Dirjen Pajak KEP-79/PJ/2025 bertanggal 25 Maret 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan kebijakan relaksasi tersebut diambil karena batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan orang pribadi untuk tahun pajak 2024 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Seperti diketahui, periode libur dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri cukup panjang, yakni mulai dari 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025.

"Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit," kata Dwi.

Selain topik di atas, ada pula ulasan kinerja DJP pada 2024 terkait dengan pelaporan SPT Tahunan. Kemudian, ada juga bahasan mengenai coretax administration system, layanan Kring Pajak selama libur panjang, tanggapan DJP terkait seruan mogok bayar pajak, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan OP untuk Kepastian Hukum

Selain batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan orang pribadi bertepatan dengan cuti bersama, pertimbangan lain yang mendorong DJP memberikan relaksasi tersebut juga karena pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Caranya ialah dengan menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi tahun pajak 2024.

Sebagai informasi, PPh Pasal 29 merupakan kekurangan pembayaran PPh yang terjadi apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak.

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Jumlah kekurangan pembayaran pajak tersebut akan tercantum pada SPT Tahunan dan harus dilunasi sebelum SPT Tahunan tersebut disampaikan. (DDTCNews)

Muncul Seruan Mogok Bayar Pajak Buntut UU TNI, DJP Bilang Begini

DJP turut memberikan komentar terkait dengan seruan mogok membayar pajak setelah pengesahan UU TNI.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan setiap wajib pajak tetap harus melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Terlebih, dalam periode penyampaian SPT Tahunan seperti saat ini.

Baca Juga: Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

"Kami mengimbau kepada wajib pajak untuk tetap memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya," katanya. (DDTCNews)

DJP Catat Ada 4 Juta WP yang Tak Wajib SPT Ternyata Lapor SPT Tahunan

DJP menyatakan tingginya tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) dalam melaksanakan kewajiban penyampaian SPT Tahunan pada tahun lalu ternyata turut disokong oleh non-WP wajib SPT.

Berdasarkan catatan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian DJP, terdapat 4,05 juta non-WP wajib SPT yang melaporkan SPT Tahunan pada tahun lalu.

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

"Masih terdapat non-WP wajib SPT yang menyampaikan SPT sehingga terdapat kemungkinan WP wajib SPT yang tidak melaporkan SPT menjadi tidak terawasi," tulis Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian DJP dalam Laporan Kinerja DJP 2024. (DDTCNews)

Layanan Kring Pajak Tidak Beroperasi selama Libur Panjang

DJP menyatakan layanan konsultasi pajak melalui Kring Pajak tidak beroperasi selama libur dan cuti bersama Nyepi dan Lebaran 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan layanan Kring Pajak tidak beroperasi pada 28 Maret - 7 April 2025. Wajib pajak pun perlu mengantisipasi layanan Kring Pajak yang tidak beroperasi jelang batas waktu penyampaian SPT Tahunan 2024.

Baca Juga: Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

"Layanan telepon Kring Pajak 1500200, Livechat situs pajak.go.id, dan akun media sosial X @kring_pajak tidak beroperasi mulai tanggal 28 Maret 2025," katanya. (DDTCNews)

Masih Menemui Kendala Coretax? Coba Minta Bantuan via Tiket Melati

Wajib pajak yang mengalami kendala dalam pengoperasian coretax system dapat meminta bantuan untuk dibuatkan tiket Melati (Pelaporan Insiden Meja Layanan Teknologi Informasi).

Tiket Melati tersebut bisa menjadi alternatif solusi apabila kendala wajib pajak tidak dapat diselesaikan oleh petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Layanan Informasi Pengadilan (KLIP) alias Kring Pajak.

Baca Juga: Tak Sekadar Penerimaan, Pajak Karbon Sinyal RI Seriusi Transisi Energi

“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Jika masih belum bisa, silakan error yang ditemukan pada Coretax DJP dapat dilaporkan melalui sistem Melati,” tulis Kring Pajak. (DDTCNews)

THR untuk Aparatur Negara dan Pensiunan Sudah Cair Rp39,47 Triliun

Pemerintah telah merealisasikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur negara senilai total Rp39,47 triliun atau 79,9% dari pagu Rp49,4 triliun hingga 24 Maret 2025 sore.

Kabiro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan pembayaran THR kepada aparatur negara pada pemerintah pusat menjadi yang tercepat karena telah mencapai 100%.

Baca Juga: Ada Pemutihan Mulai 1 Mei, Seluruh Denda dan Pokok Tunggakan Dihapus

THR ini dibayarkan kepada aparatur negara yang terdiri atas ASN, anggota Polri, prajurit TNI, serta pensiunan. "Realisasi 100% itu artinya semua satker sudah membayarkan THR," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

PMK Pemberitahuan Pabean Kawasan Bebas Berlaku 31 Maret, Ini Kata DJBC

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 113/2024 akan efektif berlaku mulai 31 Maret 2025. Beleid tersebut mengatur tentang pemberitahuan pabean dalam rangka pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan bebas.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan PMK itu diterbitkan sebagai langkah strategis pemerintah dalam menciptakan ekosistem investasi yang lebih kondusif.

Baca Juga: Konsultan Pajak Siap-Siap! Laporan Tak Lagi Tahunan, Tapi Bulanan

“Penerbitan PMK 113/2024 bertujuan untuk menyederhanakan proses bisnis dan kemudahan layanan melalui pemanfaatan sistem komputer pelayanan, modernisasi, dan single document, sehingga memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pelaku usaha serta investor di kawasan bebas," katanya. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, BPHI, PPh Pasal 29, laporan kinerja DJP 2024, relaksasi pajak, DJP, SPT Tahunan, coretax system, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial