Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

A+
A-
0
A+
A-
0
DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama saat memberikan keynote speech dalam gelaran International Fiscal Association (IFA) Indonesia, Selasa (10/12/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan telah mengimplementasikan 12 dari total 15 rencana aksi yang termuat dalam Action Plan on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

Rencana aksi yang belum diimplementasikan oleh Indonesia antara lain BEPS Action 1: Addressing the Tax Challenges of the Digital Economy, BEPS Action 11: Measuring and Monitoring BEPS, dan BEPS Action 12: Mandatory Disclosure Rules.

"Indonesia belum mengimplementasikan BEPS Action 1. Namun, kita akan mengadopsi Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) sebagai bagian dari penerapan BEPS Action 1," kata Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama ketika menyampaikan keynote speech dalam gelaran International Fiscal Association (IFA) Indonesia, Selasa (10/12/2024).

Baca Juga: Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Bila tidak ada hambatan, lanjut Mekar, Indonesia akan mengadopsi dan mengimplementasikan pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2 pada tahun depan. Simak Apa itu BEPS?

Secara terperinci, Indonesia akan mengadopsi qualified domestic top-up tax (QDMTT), income inclusion rule (IIR), dan undertaxed payments rule (UTPR) melalui peraturan menteri keuangan (PMK) yang saat ini sudah dalam proses finalisasi.

Indonesia juga akan segera meratifikasi subject to tax rule (STTR). Perlu diketahui, Indonesia telah menandatangani MLI STTR pada 19 September 2024.

Baca Juga: Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

"Kita adalah [salah satu negara] yang menandatangani MLI STTR paling awal. Ini menjadi bentuk komitmen dalam memerangi praktik profit shifting," ujar Mekar.

Selanjutnya, BEPS Action 11 masih belum diimplementasikan karena Indonesia belum melakukan pengumpulan data ekonomi dan fiskal guna mengestimasikan perilaku penghindaran pajak.

Merujuk pada laporan OECD yang bertajuk Measuring and Monitoring, BEPS Action 11 - 2015 Final Report, data yang diperlukan untuk mengukur dan memonitor praktik BEPS tersebut antara lain data makro dan mikro, data SPT, data rekening keuangan, dan data mendetail perihal grup perusahaan multinasional.

Baca Juga: Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Sementara itu, BEPS Action 12 belum diimplementasikan oleh Indonesia karena regulasi domestik terkait dengan rencana aksi tersebut masih belum tersedia hingga hari ini.

Merujuk pada Mandatory Disclosure Rules, Action 12 - 2015 Final Report, mandatory disclosure rule diperlukan untuk meningkatkan transparansi dengan cara mewajibkan para pihak untuk mengungkap informasi mengenai skema-skema perencanaan pajak agresif (aggressive tax planning schemes).

Dengan mandatory disclosure rule, promotor dan pengguna skema perencanaan pajak agresif bisa segera diidentifikasi. Harapannya, mandatory disclosure rule bisa mencegah wajib pajak untuk menggunakan skema-skema penghindaran pajak. (rig)

Baca Juga: Bea Masuk Trump Sebesar 25 Persen Berlaku, Kanada Siapkan Retaliasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : BEPS, Base Erosion and Profit Shifting, antipenghindaran pajak, DJP, pajak internasional, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 04 Maret 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Siapkan Stimulus Perpajakan untuk Kegiatan Usaha Bulion

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?

Selasa, 04 Maret 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN MALANG

Banyak Warga Bukber selama Ramadan, Pajak Restoran Ditarget Melonjak