Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

A+
A-
0
A+
A-
0
DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama saat memberikan keynote speech dalam gelaran International Fiscal Association (IFA) Indonesia, Selasa (10/12/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan telah mengimplementasikan 12 dari total 15 rencana aksi yang termuat dalam Action Plan on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

Rencana aksi yang belum diimplementasikan oleh Indonesia antara lain BEPS Action 1: Addressing the Tax Challenges of the Digital Economy, BEPS Action 11: Measuring and Monitoring BEPS, dan BEPS Action 12: Mandatory Disclosure Rules.

"Indonesia belum mengimplementasikan BEPS Action 1. Namun, kita akan mengadopsi Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) sebagai bagian dari penerapan BEPS Action 1," kata Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama ketika menyampaikan keynote speech dalam gelaran International Fiscal Association (IFA) Indonesia, Selasa (10/12/2024).

Baca Juga: Dibiayai Pajak, Cek Kesehatan Gratis Sudah Jangkau 5,3 Juta Orang

Bila tidak ada hambatan, lanjut Mekar, Indonesia akan mengadopsi dan mengimplementasikan pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2 pada tahun depan. Simak Apa itu BEPS?

Secara terperinci, Indonesia akan mengadopsi qualified domestic top-up tax (QDMTT), income inclusion rule (IIR), dan undertaxed payments rule (UTPR) melalui peraturan menteri keuangan (PMK) yang saat ini sudah dalam proses finalisasi.

Indonesia juga akan segera meratifikasi subject to tax rule (STTR). Perlu diketahui, Indonesia telah menandatangani MLI STTR pada 19 September 2024.

Baca Juga: DJP Diminta Laporkan Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

"Kita adalah [salah satu negara] yang menandatangani MLI STTR paling awal. Ini menjadi bentuk komitmen dalam memerangi praktik profit shifting," ujar Mekar.

Selanjutnya, BEPS Action 11 masih belum diimplementasikan karena Indonesia belum melakukan pengumpulan data ekonomi dan fiskal guna mengestimasikan perilaku penghindaran pajak.

Merujuk pada laporan OECD yang bertajuk Measuring and Monitoring, BEPS Action 11 - 2015 Final Report, data yang diperlukan untuk mengukur dan memonitor praktik BEPS tersebut antara lain data makro dan mikro, data SPT, data rekening keuangan, dan data mendetail perihal grup perusahaan multinasional.

Baca Juga: Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Sementara itu, BEPS Action 12 belum diimplementasikan oleh Indonesia karena regulasi domestik terkait dengan rencana aksi tersebut masih belum tersedia hingga hari ini.

Merujuk pada Mandatory Disclosure Rules, Action 12 - 2015 Final Report, mandatory disclosure rule diperlukan untuk meningkatkan transparansi dengan cara mewajibkan para pihak untuk mengungkap informasi mengenai skema-skema perencanaan pajak agresif (aggressive tax planning schemes).

Dengan mandatory disclosure rule, promotor dan pengguna skema perencanaan pajak agresif bisa segera diidentifikasi. Harapannya, mandatory disclosure rule bisa mencegah wajib pajak untuk menggunakan skema-skema penghindaran pajak. (rig)

Baca Juga: Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : BEPS, Base Erosion and Profit Shifting, antipenghindaran pajak, DJP, pajak internasional, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 14 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Usul Paket Insentif Pajak Saat Pandemi Kembali Diberikan

Rabu, 14 Mei 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BENGKULU TENGAH

Tingkatkan PAD, Pemkab Gali Potensi Pajak Reklame dan Restoran

Rabu, 14 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perlukah Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan? Ini Kata Apindo

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

berita pilihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Gabung Suami, Jangan Lupa NPWP Istri Dinonaktifkan Dulu

Kamis, 15 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Cek Kesehatan Gratis Sudah Jangkau 5,3 Juta Orang

Kamis, 15 Mei 2025 | 07:40 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Diminta Laporkan Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026