Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Turun Jadi US$18 Per MT

A+
A-
0
A+
A-
0
Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Turun Jadi US$18 Per MT

Pekerja memanen kelapa sawit di PTPN VIII Cibungur, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (12/5/2024). Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyatakan konsumsi minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) pada 2024 diperkirakan meningkat mencapai 9,08 persen atau sebesar 25,40 juta ton seiring meningkatnya kebutuhan untuk makanan, biodiesel dan oleochemical. ANTARA FOTO/Henry Purba/agr/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan mencatat harga minyak kelapa sawit (CPO) mengalami penurunan sehingga berdampak pada tarif bea keluar yang dikenakan.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso mengatakan harga referensi CPO periode 1-30 Juni 2024 senilai US$778,82 per metric ton (MT) atau turun 11,22% dari periode bulan sebelumnya senilai US$US$877,28 per MT. Dengan perkembangan harga referensi tersebut, tarif bea keluar atas ekspor CPO juga turun menjadi US$18 per MT, dari bulan sebelumnya US$52 per MT.

"Merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar US$18 per MT dan pungutan ekspor CPO sebesar US$75 per MT untuk periode Juni 2024," katanya, dikutip pada Senin (3/6/2024).

Baca Juga: Respons Bea Masuk Trump, Indonesia Bakal Rombak Tarif Bea Keluar CPO

Budi mengatakan penetapan tarif bea keluar atas ekspor CPO dan produk turunannya mengacu pada PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023. Pada kolom 3 lampiran huruf C PMK tersebut, diatur tarif bea keluar senilai US$18 per MT berlaku berdasarkan harga referensi CPO pada periode 1-30 Juni 2024.

Berdasarkan PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023, diatur harga referensi CPO di atas US$680/MT bakal kena bea keluar, lebih rendah dari ketentuan yang lama senilai US$750/MT. Revisi dilakukan untuk mengantisipasi perubahan harga CPO di pasar global serta mendukung kebijakan hilirisasi.

Dia menjelaskan penurunan harga referensi CPO ini dipengaruhi oleh adanya penurunan harga minyak kedelai dan harga minyak mentah dunia. Selain itu, penurunan harga juga disebabkan oleh produksi yang tidak diimbangi dengan peningkatan permintaan.

Baca Juga: Harga Referensi Menguat, Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$124/MT di April

Sumber harga untuk penetapan harga referensi CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 April hingga 24 Mei 2024 pada bursa CPO di Indonesia senilai US$735,03/MT, Bursa CPO di Malaysia US$822,61/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar US$923,53/MT.

Berdasarkan Permendag 46/2022, apabila terdapat perbedaan harga rata rata pada 3 sumber harga sebesar lebih dari US$40, perhitungan harga referensi CPO menggunakan rata-rata dari 2 sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median. Dengan demikian, harga referensi CPO yang ditetapkan bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia.

Sesuai dengan perhitungan tersebut ditetapkan harga referensi CPO sebesar US$778,82/MT. Harga referensi CPO tersebut juga sudah tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 662/2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit periode Juni 2024.

Baca Juga: Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Di sisi lain, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto kurang sama dengan 25 kilogram dikenakan bea keluar US$0/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Kepmendag 663/2024. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : CPO, harga referensi, minyak kelapa sawit, harga referensi CPO, bursa CPO

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 09 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendag Minta Pengusaha Kelapa Sawit Ramaikan Transaksi di Bursa CPO

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Jum'at, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial