Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

A+
A-
0
A+
A-
0
Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Ilustrasi. Sejumlah pekerja memasukkan brondolan buah kelapa sawit (Elaeis Guineensis Jacq) ke dalam truk di Pelabuhan Rakyat Sungai Mesjid Kota Dumai, Riau, Kamis (23/5/2024). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan mencatat harga referensi minyak kepala sawit (crude palm oil/CPO) mengalami kenaikan 2,82% menjadi US$800,75 per metrik ton pada periode 1 – 31 Juli 2024 sehingga berdampak terhadap tarif bea keluar yang dikenakan.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso mengatakan kenaikan harga referensi CPO tersebut membuat tarif bea keluar atas ekspor CPO juga naik menjadi US$33 per metrik ton. Pada bulan sebelumnya, tarif bea keluar senilai US$18 per metrik ton.

"Merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar US$33 per metrik ton dan pungutan ekspor CPO sebesar US$85 per metrik ton untuk periode Juli 2024," katanya, dikutip pada Senin (1/7/2024).

Baca Juga: Soroti Belanja APBD yang Masih Rendah, Mendagri Tito: Lelangnya Lambat

Budi menuturkan penetapan tarif bea keluar atas ekspor CPO dan produk turunannya mengacu pada PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023. Berdasarkan PMK tersebut, tarif bea keluar ditetapkan US$33 per metrik ton.

Merujuk pada PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023, harga referensi CPO di atas US$680 per metrik ton bakal dikenai bea keluar, lebih rendah dari ketentuan yang lama US$750 per metrik ton. Adapun revisi tersebut dilakukan untuk mengantisipasi harga CPO global serta mendukung hilirisasi.

Dia menjelaskan peningkatan harga referensi CPO antara lain dipengaruhi oleh adanya peningkatan harga minyak kedelai dan harga minyak mentah dunia. Selain itu, terjadi peningkatan permintaan terutama dari India dan China yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi.

Baca Juga: Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sumber harga untuk penetapan harga referensi CPO diperoleh dari rata-rata harga yang tercatat di Bursa CPO di Indonesia senilai US$761,56 per metrik ton, Bursa CPO di Malaysia US$839,93 per metrik ton, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar US$957,77 per metrik ton.

Berdasarkan Permendag 46/2022, apabila terdapat perbedaan harga rata-rata pada 3 sumber harga sebesar lebih dari US$40 maka perhitungan harga referensi CPO menggunakan rata-rata dari 2 sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.

Berdasarkan ketentuan tersebut, harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut ditetapkan harga referensi CPO adalah senilai US$800,75 per metrik ton.

Baca Juga: WP Mau Ajukan Pengukuhan PKP? Bisa Lewat Coretax atau ke Kantor Pajak

Penetapan tersebut juga tercantum dalam Kemendag 803/2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan BLU BPD-PKS Periode Juli 2024.

Di sisi lain, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan bea keluar US$0 per metrik ton dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Kepmendag 804/2024. (rig)

Baca Juga: Insentif Kepabeanan Terealisasi Rp1,33 Triliun pada Kuartal I/2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tarif bea keluar CPO, permendag, kementerian perdagangan, kepabeanan, minyak kelapa sawit, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 07 Mei 2025 | 19:30 WIB
PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

DJBC: Setoran Bea Masuk Kontraksi Imbas Insentif Nol Persen Impor EV

Rabu, 07 Mei 2025 | 15:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ada Celah Keamanan Siber di Coretax, DJP Klaim Sudah Ditangani

Rabu, 07 Mei 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Siapkan Eksportir Hadapi Kebijakan Tarif AS, Begini Langkah DJBC

Rabu, 07 Mei 2025 | 13:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sistem Lama Masih Dipakai Meski Ada Coretax, DJP Bilang Begini ke DPR

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%