Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Fokus
Reportase

Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

A+
A-
1
A+
A-
1
Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Ilustrasi. Foto udara Candi Teluk 2 yang lokasinya d ikelilingi perkebunan kelapa sawit di Muaro Jambi, Jambi, Kamis (20/6/2024). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/Spt.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia tengah mengkaji ulang kebijakan windfall tax atas minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Menteri Perkebunan dan Komoditas Datuk Seri Johari Abdul Ghani mengatakan ketentuan windfall tax sudah tidak sejalan dengan harga CPO saat ini. Padahal, lanjutnya, kebijakan windfall tax harus sesuai dengan harga aktual CPO beserta ongkos produksinya.

"Pajak mungkin cocok ketika ongkos produksinya sekitar RM1.800, tetapi sekarang sudah tidak cocok lagi ketika (ongkosnya) berkisar RM2.800 hingga RM3.200," katanya, dikutip pada Rabu (3/7/2024).

Baca Juga: Tuding AS Langgar Kesepakatan, China Ancam Lakukan Retaliasi

Johari mengatakan biaya produksi untuk 1 metrik ton CPO sudah naik dari sebelumnya RM1.800 atau Rp6,23 juta menjadi berkisar RM2.800 atau Rp9,7 juta hingga RM3.200 atau Rp11,1 juta tergantung ukurannya.

Dia menjelaskan kementerian akan bekerja sama dengan Dewan Minyak Sawit Malaysia untuk meninjau ulang windfall tax. Menurutnya, pemerintah ingin memastikan kebijakan pajak ini tidak sampai membebani petani.

Malaysia merupakan produsen minyak sawit terbesar kedua di dunia, setelah Indonesia. Negara tersebut mengenakan windfall tax sebesar 3% pada harga CPO di atas RM3.000 per ton di Semenanjung Malaysia dan di atas RM3.500 per ton di Sabah dan Sarawak.

Baca Juga: PBB Sebut Negara Miskin dan Berkembang Paling Terpukul akibat Tarif AS

Ketiga negara bagian ini tercatat menjadi penghasil minyak kelapa sawit terbesar di Malaysia.

Tarif ini ditetapkan setelah pemerintah menaikkan ambang batas windfall tax untuk sektor kelapa sawit dari RM2.500 menjadi RM3.000 pada APBN 2022.

Pada September 2023, Wakil Perdana Menteri Datuk Seri Fadillah Yusof pun menyatakan pemerintah sedang meninjau kebijakan pajak yang berlaku dan berharap dapat menyelesaikannya tahun ini.

Baca Juga: Jika Negosiasi dengan AS Gagal, Uni Eropa Akan Retaliasi Mulai 14 Juli

Menurut Johari, pemerintah terus berupaya meningkatkan produktivitas dan hasil CPO dari perkebunan yang ada agar produk minyak sawit Malaysia dapat bersaing di pasar komoditas global. Kementerian Perkebunan dan Komoditas juga sudah melakukan beberapa langkah untuk mengoptimalkan perkebunan kelapa sawit.

Beberapa langkah yang dilakukan termasuk memastikan kecukupan pasokan tenaga kerja, khususnya untuk pemanenan kelapa sawit. Selain itu, kementerian juga meningkatkan mekanisme operasional dan pengelolaan perkebunan, terutama soal peremajaan tanaman serta penyediaan pupuk dan benih berkualitas.

"Pada saat yang sama, kami juga melakukan penelitian dan pengembangan untuk mengendalikan penyakit yang menyerang pohon kelapa sawit," ujarnya dilansir nst.com.my. (sap)

Baca Juga: Pemerintah India Hidupkan Lagi Insentif Perpajakan untuk Eksportir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, CPO, minyak kelapa sawit, windfall tax, Malaysia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:00 WIB
PMK 34/2025

Hadiah Mobil hingga Hasil Judi Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk

Selasa, 03 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Calon Kepala Daerah Kini Bisa Ajukan Tax Clearance via Coretax

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:43 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Resmi Seragamkan Formulir SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, Anggaran Subsidi Upah Pekerja dan Guru Honorer Rp10,72 T

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:30 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Atur Tata Cara Perubahan Metode Pembukuan dan Tahun Buku

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Tahun tapi Telanjur Setor PPh Final UMKM, Bisa Pemindahbukuan?