Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

A+
A-
1
A+
A-
1
Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Ilustrasi. Foto udara Candi Teluk 2 yang lokasinya d ikelilingi perkebunan kelapa sawit di Muaro Jambi, Jambi, Kamis (20/6/2024). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/Spt.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia tengah mengkaji ulang kebijakan windfall tax atas minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Menteri Perkebunan dan Komoditas Datuk Seri Johari Abdul Ghani mengatakan ketentuan windfall tax sudah tidak sejalan dengan harga CPO saat ini. Padahal, lanjutnya, kebijakan windfall tax harus sesuai dengan harga aktual CPO beserta ongkos produksinya.

"Pajak mungkin cocok ketika ongkos produksinya sekitar RM1.800, tetapi sekarang sudah tidak cocok lagi ketika (ongkosnya) berkisar RM2.800 hingga RM3.200," katanya, dikutip pada Rabu (3/7/2024).

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Johari mengatakan biaya produksi untuk 1 metrik ton CPO sudah naik dari sebelumnya RM1.800 atau Rp6,23 juta menjadi berkisar RM2.800 atau Rp9,7 juta hingga RM3.200 atau Rp11,1 juta tergantung ukurannya.

Dia menjelaskan kementerian akan bekerja sama dengan Dewan Minyak Sawit Malaysia untuk meninjau ulang windfall tax. Menurutnya, pemerintah ingin memastikan kebijakan pajak ini tidak sampai membebani petani.

Malaysia merupakan produsen minyak sawit terbesar kedua di dunia, setelah Indonesia. Negara tersebut mengenakan windfall tax sebesar 3% pada harga CPO di atas RM3.000 per ton di Semenanjung Malaysia dan di atas RM3.500 per ton di Sabah dan Sarawak.

Baca Juga: Pungutan Windfall Tax Diperpanjang 3 Tahun, Perbankan Kompak Protes

Ketiga negara bagian ini tercatat menjadi penghasil minyak kelapa sawit terbesar di Malaysia.

Tarif ini ditetapkan setelah pemerintah menaikkan ambang batas windfall tax untuk sektor kelapa sawit dari RM2.500 menjadi RM3.000 pada APBN 2022.

Pada September 2023, Wakil Perdana Menteri Datuk Seri Fadillah Yusof pun menyatakan pemerintah sedang meninjau kebijakan pajak yang berlaku dan berharap dapat menyelesaikannya tahun ini.

Baca Juga: Ada Sebagian Barang dari China Kena Bea Masuk 245% oleh AS, Kok Bisa?

Menurut Johari, pemerintah terus berupaya meningkatkan produktivitas dan hasil CPO dari perkebunan yang ada agar produk minyak sawit Malaysia dapat bersaing di pasar komoditas global. Kementerian Perkebunan dan Komoditas juga sudah melakukan beberapa langkah untuk mengoptimalkan perkebunan kelapa sawit.

Beberapa langkah yang dilakukan termasuk memastikan kecukupan pasokan tenaga kerja, khususnya untuk pemanenan kelapa sawit. Selain itu, kementerian juga meningkatkan mekanisme operasional dan pengelolaan perkebunan, terutama soal peremajaan tanaman serta penyediaan pupuk dan benih berkualitas.

"Pada saat yang sama, kami juga melakukan penelitian dan pengembangan untuk mengendalikan penyakit yang menyerang pohon kelapa sawit," ujarnya dilansir nst.com.my. (sap)

Baca Juga: Turis Asing di China Bisa Langsung Minta VAT Refund di Toko

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, CPO, minyak kelapa sawit, windfall tax, Malaysia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 09 April 2025 | 08:21 WIB
KURS PAJAK 09 APRIL 2025 - 15 APRIL 2025

Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial