Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Hari Ini Deadline Penetapan Upah Minimum, 13 Provinsi Sudah Umumkan

A+
A-
4
A+
A-
4
Hari Ini Deadline Penetapan Upah Minimum, 13 Provinsi Sudah Umumkan

Sejumlah buruh berjalan pulang di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Jumat (17/11/2023). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Hari ini, Selasa (21/11/2023), adalah batas waktu penetapan dan pengumuman besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 yang sudah berlaku sejak 10 November 2023 lalu.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengingatkan seluruh gubernur agar mematuhi ketentuan tentang penetapan dan pengumuman UMP. Menyusul peringatan tersebut, sejumlah pemerintah provinsi telah menetapkan dan mengumumkan angka kenaikan UMP untuk 2024.

Dikutip dari situs resmi pemda dan beberapa sumber lain, berikut adalah daftar beberapa provinsi yang telah menetapkan UMP 2024, terhitung hingga Selasa (21/11/2023) pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

1. UMP Aceh
Besaran UMP Aceh untuk 2024 ditetapkan Rp3.460.666. Angka tersebut mengalami kenaikan 1,2% atau setara Rp47.000 dari UMP 2023.

2. UMP Sumatera Utara
Besaran UMP Sumut untuk 2024 ditetapkan senilai Rp2.809.915. Nilai tersebut mengalami kenaikan Rp3,67% dari UMP 2023, yakni Rp2.710.493.

3. UMP Jambi
Besaran UMP Jambi untuk 2024 ditetapkan senilai Rp3.037.121, naik Rp94.000 atau setara 3,2% dari besaran UMP 2023, yakni Rp2.943.121.

Baca Juga: Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

4. UMP Bangka Belitung
Besaran UMP Babel untuk 2024 ditetapkan senilai Rp3.640.000, naik Rp139.904 atau setara 4,06% dari UMP 2023.

5. UMP Sumatera Barat
Besaran UMP Sumbar untuk 2024 ditetapkan senilai Rp2.811.499. Angka tersebut naik 2,52% jika dibandingkan dengan UMP 2023 yang senilai Rp2,74 juta.

6. UMP Jawa Timur
Besaran UMP Jatim untuk 2024 ditetapkan senilai Rp2.165.244,30. Angka tersebut naik Rp125.000 atau setara 6,13% dari angka UMP 2023, yakni Rp2.040.244,30.

Baca Juga: Konsultan Pajak Siap-Siap! Laporan Tak Lagi Tahunan, Tapi Bulanan

7. UMP Bali
Besaran UMP Bali untuk 2024 ditetapkan senilai Rp2.813.672. Angka tersebut naik Rp100.000 dari besaran UMP 2023, yakni Rp2.713.672.

8. UMP Nusa Tenggara Barat
Besaran UMP NTB untuk 2024 ditetapkan senilai Rp2.444.067. Angka tersebut mengalami kenaikan Rp72.660 atau 3,06% dari UMP 2023, yakni Rp2.371.407.

9. UMP Maluku Utara
Besaran UMP Maluku Utara untuk 2024 ditetapkan senilai Rp3.200.000. Angka ini mengalami kenaikan 7,5% jika dibandingkan dengan UMP 2023, yakni Rp2.976.720.

Baca Juga: Menlu AS dan Indonesia Bertemu, Bahas Bea Masuk Resiprokal

10. UMP Kalimantan Selatan
Besaran UMP Kalsel untuk 2024 ditetapkan senilai Rp3.3282.812,21. Angka tersebut naik Rp132.834,56 atau 4,22% dari UMP 2023.

11. UMP Kalimantan Barat
Besaran UMP Kalbar untuk 2024 ditetapkan senilai Rp2.702.616. Angka tersebut naik Rp94.000 atau setara 3,6% dari UMP 2023, yakni Rp2.608.601,75.

12. UMP Sulawesi Utara
Besaran UMP Sulut untuk 2024 ditetapkan senilai Rp3.545.000. Angka ini naik Rp60.000 dari UMP 2023, yakni Rp3.485.000.

Baca Juga: DPR Minta APBN 2026 Harus Bisa Antisipasi Kebijakan Bea Masuk Trump

13. UMP Sulawesi Selatan
Besaran UMP Sulsel untuk 2024 ditetapkan senilai Rp3.434.298. Angka tersebut naik Rp49.153 atau 1,45% dari UMP 2023, yakni Rp3.385.145.

Simak juga cara perhitungan dan formula UMP pada artikel berikut ini. (sap)

Baca Juga: Bertemu Dubes AS, Sri Mulyani Bahas Negosiasi Tarif Dagang

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : upah minimum, UMP, UMK, UMR, gaji, buruh, pekerja, PP 51/2023, UU Cipta Kerja, UMP 2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 11 April 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Soal Bea Masuk Trump, Para Menteri Ekonomi Asean Sepakat Tak Retaliasi

Jum'at, 11 April 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final UMKM Diklaim Lanjut, Tapi Aturan Tak Kunjung Terbit

Jum'at, 11 April 2025 | 10:07 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bareng Menkeu se-Asean, Sri Mulyani Jelaskan Strategi RI Hadapi Trump

Jum'at, 11 April 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Lindungi Industri Lokal, Sri Mulyani Kebut Kebijakan Trade Remedies

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University