Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

HUT ke-732, Pemkot Surabaya Hadirkan Lagi Pemutihan Pajak Daerah

A+
A-
6
A+
A-
6
HUT ke-732, Pemkot Surabaya Hadirkan Lagi Pemutihan Pajak Daerah

Program pemutihan pajak daerah.

SURABAYA, DDTCNews – Pemkot Surabaya mengadakan kembali program penghapusan denda atau pemutihan pajak daerah.

Bapenda Kota Surabaya menyatakan pemutihan denda pajak daerah diberikan untuk merayakan HUT ke-732 kota tersebut. Program pemutihan denda juga diharapkan mampu menarik minat wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya.

"Manfaatkan kesempatan ini dengan melunasi semua tagihan dan tunggakan pajak daerah sekarang juga!" bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapendasurabaya, dikutip pada Jumat (28/3/2025)

Baca Juga: Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Program pembebasan denda berlaku pada 12 Maret hingga 31 Mei 2025. Insentif diberikan untuk beberapa jenis pajak daerah, yakni pajak reklame, pajak air tanah, dan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

PBJT yang berlaku di Kota Surabaya yakni PBJT atas makanan/minuman, PBJT atas tenaga listrik, PBJT atas jasa perhotelan, PBJT atas jasa parkir, dan PBJT atas jasa kesenian dan hiburan.

Pemutihan diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah. Melalui insentif ini, wajib pajak akan memperoleh penghapusan denda sehingga cukup membayar pokok pajaknya.

Baca Juga: Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Bapenda pun mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan momentum program pemutihan denda untuk menyelesaikan tunggakan pajak daerahnya.

Apabila memerlukan informasi lebih lanjut, wajib pajak juga dapat mengunjungi kantor Bapenda Kota Surabaya atau kantor UPTB terdekat sesuai wilayah objek pajak.

"Ayo Rek, manfaatkan segera," tulis Bapenda.

Baca Juga: Ternyata Tak Semua Papan Reklame Kena Pajak Daerah, Ada Aturan Ukuran?

Pemkot telah menyediakan berbagai saluran pembayaran pajak daerah, antara lain melalui jaringan minimarket, e-commerce, dan mobile banking. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota surabaya, pajak, pajak daerah, pemutihan pajak, penghapusan denda

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 11 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penghapusan BPHTB Disebut Jadi Karpet Merah Wong Cilik Punya Rumah

Minggu, 11 Mei 2025 | 08:30 WIB
KPP MADYA JAKARTA UTARA

Pemindahbukuan Tak Lagi Sefleksibel Dulu, Fiskus Beberkan Perubahannya

Minggu, 11 Mei 2025 | 07:30 WIB
CORETAX SYSTEM

PKP BPHT Mau Beralih ke Tarif PPN Umum, Pemberitahuan Bisa Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

berita pilihan

Senin, 12 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Senin, 12 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Nunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, WP Bisa Gunakan Pemutihan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Initial Memorandum Aksesi OECD Ditargetkan Rampung Bulan Depan

Senin, 12 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Bisa Lewat Coretax

Senin, 12 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain yang Dilakukan Ditjen Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Tak Gubris Surat Teguran DJP, Siap-siap Dapat Surat Tagihan Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang